Selarian


Selarian Sasak
Masyarakat pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dikenal dengan kekayaan budaya yang unik, khususnya dalam budaya menikah. Masyarakat Lombok mengenal namanya Selarian atau lebih dikenal dengan nama "merarik" yaitu membawa perempuan untuk dinikahi. Pada awalnya proses ini berjalan baik karena sudah memenuhi unsur dan persyaratan secara adat dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi pada perkembangannya adat ini sudah banyak berubah dan malah di salah gunakan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab.
Kita cukup miris mendengar berita banyak anak-anak sekolah dilarikan untuk dinikahi dan bahkan mereka tidak saling mengenal sebelumnya, apalagi keluarga yang mau kenal, padahal sebagai prasyarat awal bahwa bisa melakukan selarian apabila antara laki-laki dan perempuan sudah saling kenal, ada proses saling kenal keluarga. Hal ini tentunya mengakibatkan banyak orang tua yang tidak terima anak mereka yang masih sekolah dibawa selarian bengitu saja. Kasus-kasus ini pada gilirannya berdampak pada IPM NTB yang tidak bisa naik peringkatnya, karena banyak pernikahan usia dini.

Menurut beberapa tokoh adat, bahwa sudah terjadi kekeliruan dalam adat selarian, tidak boleh membawa lari gadis yang masih di bawah umur, harus ada sepengetahuan orang tua, ada saling mengenal sebelumnya dsbnya.
Kasus terbaru yang ditangani oleh LBH APIK NTB adalah salah seorang putri dari Lombok Timur yang masih duduk di bangku sekolah dibawa selarian, orang tua tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Aparat Kepolisian Lombok Timur, dan Aparat yang sudah responsif gender berani menahan pelaku dengan tuduhan melanggar pasal 332 KHUP melarikan perempuan yang belum dewasa. Salut untuk Polres Lombok Timur.
karena permasalahan ini tidak terlalu berani di campuri oleh aparat karena merupakan ranah adat, akan tetapi karena melanggar adat dan tentunya peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Aparat Kepolisian harus menegakkannya. Semoga ke depan tidak terjadi lagi kasus yang melanggar adat dan tentunya hukum. Mari kita kembali kepada adat selarian yang sesungguhnya....

0 komentar:

Posting Komentar