Tampilkan postingan dengan label Sunat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunat. Tampilkan semua postingan

Sunat 3

Label: ,

Beda Khitan Laki dan Perempuan
Perempuan juga berkhitan, pada zaman nabi ada tabib yang bertugas menjadi penghkitan perempuan.. liat makalah subki. Nabi menyatakan hanya di oles saja bukan dipotong, tapi kalau dipotong harus sekedar saja asal ada nama dipotong. Semua hadis tetang khitan semua dhaif dan semua berdasrkan ijtihadiyah. Hal ini sesuai dengan hadist bahwa pada masa Rasulullah sudah ada tukang khitan perempuan.

Menurut laporan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang dimuat pada majalah Population Report mengungkapkan banyak terjadi komplikasi pada anak perempuan yang di khitan di Afrika. Seperti infeksi dan adanya fistula pada daerah yang dilakukan penyunatan. Hal ini bisa menyebabkan adanya luka sayatan didinding vagina yang tidak jelas manfaatnya yang tentunya bisa merusak hymen. Cara khitan ini telah
menimbulkan permasalahan dan mudharat. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa agama telah meligitimasi praktik khitan yang mengamputasi organ seksual perempuan, dan hokum fiqh tidak dan belum memberikan sanksi bila hal ini terjadi terhadap perempuan.
Sedangkan tujuan perempuan di khitan (sunat) untuk mengurangi sahwat perempuan, karena sifat dari sel telur (ovum) perempuan adalah panas dan dengan digosok saja mereka bisa terangsang, sedangkan mani laki-laki dingin akan tetapi hal ini masih menjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh.

Dalam buku Prof. Ida Bagus Gde Manuaba, S.Pog dalam klentit organ perempuan dipenuhi dengan pembuluh darah yang bisa mengakibatkan kegairahan dan rangsangan. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab fathul mun’in juga dijelaskan agar bisa menambah gaerah perempuan laki-laki. Artinya masa orgasme (orgasmic phase) sama tercapai.
Ibnu Qayyum al-Jauziah mengatakan pada faraj perepuan terhimpun banyak urat dan ketika digosok, maka gairah seksual perempuan bisa membara. Menurut beliau mani perempuan sifatnya dingin maka untuk membangkitkan gaerag perempuan dengan menggosoknya. Selajutnya beliau mengatakan tentang “tanhaqi” memotong sedikit, bukan semuanya. Ketika disunnat maka gairah itu semakin tinggi. Memang hadist ini dhaif, menurut Imam Nawawi dalam “majmu’ syarah muhazzab” bahwa boleh beramal dengan hadist yang dhaif tetapi “li fadhailil a’mal” tetapi tidak bisa dipakai untuk berhukum akan tetapi menurut Imam Syafi’i bahwa dalil yang kuat yang dipakai untuk kewajiban khitan ini adalah “wattabi’ millata ibrahimma haniifa” dan juga disebut dalam azkar an-Nawawiyah.
Menurut syekh Mahmud Syaltut dalam kitabnya al-Fatawa menyatakan bahwa tujuan khitan laki-laki tidak sama dengan tujuan khitan perempuan Hal ini hanya bertolak ukur pada maslahah (kebaikan) bagi perempuan itu sendiri. Tingkat libido perempuan tidak ditentukan dengan khitan atau tidak, perempuan dikhitan hanya untuk menjaga kehormatan perempuan itu sendiri. Menjaga kehormatan tidak hanya dengan dikhitan tetapi dengan memberikan pendidikan yang baik terhadap mereka . Perempuan dikhitan untuk menjaga kehormatan laki-laki juga. Khitan bukan menjadi ukuran terjadinya hubungan bebas dilingkungan pergaulan mereka, jadi menurutnya khitan tidak wajib bagi perempuan tetapi wajib bagi laki-laki.
Pada zaman nabi saw sudah ada tabib khusus yang bertugas mengkhitan perempuan, hal ini dikaitkan dengan adanya hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ummu Athiah sbb:
“bahwa ada seorang perempuan yang mengkhitan perempuan di Madinah, kemudian Nabi SAW bersabda :”Jangan kamu keterlaluan (memotong bagian kelentit terlalu banyak) karena itu lebih memberikan kepuasan bagi perempuan dan lebih disukai oleh suami”.

Perawi hadist ini adalah Abu Daud sendiri dan mengatakan bahwa hadist ini lemah karena perawinya majhul (tidak dikenal). Menurut Sayyid Sabiq bahwa semua hadist yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif (lemah), tidak ada satupun yang shahih. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara ex officio khitan perempuan merupakan fatwa yang bersumber dari masalah ijtihadiyah. Terlepas dari dalil-dalil naqli diatas, kita juga tidak bisa melupakan bahwa perumusan-perumusan hokum Islam tidak mesti bersandarkan dalil-dalil naqli semata, tetapi juga ada pertimbangan-pertimbangan hokum lainnya terasuk khitan.
Imam As-Syatibi mengatakan dalam Muwafaqat Ushulus Syari’ah syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dunia dan akhirat. Cita-cita kemaslahatan dapat diwujudkan jika 5 (lima) unsur pokok dapat terpelihara, yaitu : Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (daruriyatul hams). Maka jika kita mengikuti konsep diatas, tampak bahwa khitan pada laki-laki bertujuan untuk memelihara jiwa, baik suami maupun isteri, dengan pertimbangan ini maka tidaklah keliru jika kita mengatakan bahwa khitan pada laki-laki adalah wajib. Sementara khitan pada perempuan dimaksudkan sebagai control seksual perempuan. Dengan demikian praktik khitan yang membuang sebagian atau seluruh klitoris, bahkan menjahit labia majora menjadi dibenarkan dalam nalar masyarakat patriakhi.
Sejumlah penelitian menemukan praktik pemotongan klitoris dapat menyebabkan perempuan kesulitan orgasme, yang sangat munkin menyebabkan hubungan suami isteri kurang harmonis dan hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan perceraian. Prinsip fiqh mengatakan:”perantara itu sama hukumnya dengan tujuan”. Melihat lima konsep diatas maka mempertahankan keharmonisan rumah tangga merupakan kewajiban bersama untuk memelihara keturunan. Lalu bagaimana dengan praktik yang dilakukan di zaman Rasulullah SAW cara khitan pada perempuan dilakukan dengan cara hanya sekedar mencolek ujung klitoris dengan jarum, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud diatas.
Tujuan Khitan Ibn Taimiyah
- membendung libido
- kalau tidak sunat maka dia akan meronta
- orang yang tidak disunat akan lebih bergejolak yang tidak berkhitan.
KHITAN pr adalah perpaduan antara budaya dan di yogya khitan dilkukan. Ada di recorder. Departemen kesehatan. UNICEF..5 WANIT, secara medist khitan perempuan tidak ada manfaatnya, WHO sunat perempuan adalah kekejaman. Kltoridotomo, kliotori. Studi terbaru, permpuan yang telah mengalami korban 30 % menjalani bedah cesar utuk melahirkan.

Baca Selengkapnya ...

Sunat

Label: , , ,


KHITAN
(Sunat)

Sebuah Arti

Kata khitan (sirkumsisi, sunat) adalah masdar dari “khatana” sama dengan “Nizal” dan “Khitan”. Ditujukan juga untuk menyebutkan nama bagian kulit yang akan di khitan. Dalam sebuah hadist dikatakan “izaltaqal khitanani Faqad wajabal guslu” apabila dua khitanan bertemu maka wajib mandi. Para ulama lugah (bahasa) mengatakan biasanya kata khitan disebutkan untuk laki-laki sedangkan untuk perempuan disebut “khafdhah”, dan untuk menyebut keduanya disebut “’izarah”. Menurut Ibnu Faris bahwa khitan berasal dari kata “qatha’a” yang berarti memotong. Sedangkan arti lain dari kata “khatan” yaitu jalinan persaudaraan.[1]

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata bahwa orang-orang Arab melakukan khitan sejak dahulu kala, bahkan dulu orang-orang Arab berkeyakinan apabila anak laki-laki lahir pada bulan purnama, maka dia lahir dalam keadaan telah dikhitan.

Khitan menurut istilah adalah mengambil bagian qulfah (kulit yang menutup) kepala zakar laki-laki atau kelentit yang menonjol dibagian atas vagina perempuan.

Ibnu Ruslan dalam Zubad menjelaskan :

“Cabutlah bulu ketiak dan memotong kumis, juga bulu kemaluan dan khitan itu wajib bagi yang sudah balig dengan memotong penutup kepala zakar. Dan pada perempuan dengan menghilangkan sekedarnya dan jeger itu makruh”.

Sejarah

Ditinjau dari sisi sejarah khitan telah dikenal kira-kira 100 tahun SM . Para antropolog menemukan bahwa budaya khitan telah ada sejak pra-Islam yang dibuktikan dengan ditemukannya mumi perempuan di Mesir kono pada abad 16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (pemotongan yang merusk kelamin) . Pada abad ke 2 SM khitan perempuan dijadikan sebagai prosesi perkawinan . Dalam penelitian lain ditemukan khitan telah dilakukan oleh pengembara Smit Hamid dan Hamitoi di Asia Barat Daya dan Afika Timur, beberapa bangsa Negro di Afrika Timur dan Afrika Selatan . Di Indonesia sendiri tempatnya di Museum Batavia terdapat benda kuno yang memperlihatkan zakar telah di khitan.

1. Berbeda dengan antropolog Barat yang lebih menganggap bahwa khitan (sunat) semata-mata untuk tujuan medis atau untuk menjaga kesehatan. Anggapan ini ditentang oleh beberapa orang yang berhasil menemukan relief dan patung-patung peniggalan tentang upacara penyunatan ribuan tahun silam. Pada saat itu penyunatan lebih bertujuan untuk tujuan pengorbanan bagi para dewa dan simbol perlawanan rasa takut kepada roh jahat. Di Yucatan dan Nicaragua darah orang yang disunat di oleskan pada patung berhala oleh pemuka agama. Sedangkan di Afrika, upacara sunat dilakukan secara massal dengan harapan agar memperoleh berkah yang lebih besar dari leluhur.[2]

Menurut para sejarawan Muslim bahwa dalam Islam khitan ini telah sepakat bahwa Nabi berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya al-Muwattha’ dari Abu Hurairah sbb:

( Ibrahim melakukan khitan pada usia 120 tahun dan beliau hidup setelah itu selama 80 tahun).

Al-Marwazi berkata Al-Musayyib bin Rafi, berkata :”diriwayatkan bahwa lafaz qadum dibaca dua qadum (mukhaffaf) yang berarti kapak yang dipakai oleh Nabi Ibrahim as untuk melakukan khitan . lafaz yang kedua adalah qaddum ( mutsaqqal ) yaitu nama tempat beliau melakukan khitan . Tapi Pendapat pertama yang paling banyak dianut oleh para ulama hadits dan lugah. Ikrimah berkata setelah Nabi Ibrahim as melakukan khitan, maka semua orang melakukan khitan dan menjadi ajaran yang mentradisi secara turun temurun, sampai ada undang-undang bahwa seseorang tidak boleh melakukan tawaf di ka’bah bagi yang tidak berkhitan baik laki-laki maupun perempuan.[3]

Juga ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

(ibrahim melakukan khitan pada waktu berumur 80 tahun disebuah tempat bernaa Qadum”) .

Hadist yang kedua ini lebih kuat karena riwayat ini yang mahfuz dalam hadist riwayat ibn Ajlan dan dikuatkan oleh riwayat A’raj dari Abu Hurairah .

Khitan ini juga di kenal dalam kitab Injil, dalam agama Nasrani khitan ini adalah merupakan ajaran yang harus dilakukan. Dalam kitab kejadian 17 : 12 menganjurkan anak laki-laki dikhitan dalm usia 8 hari. Itu sebabnya nabi Isa as telah dikhitan pada usia 8 hari. Setelah itu beliau dibawa ke Bait Allah di Yerussalem untuk diserahkan kepada Tuhan dan diberkahi oleh Simon.[4] Hal ini juga bersumber pada Imamat 12 : 1. Dalam kitab Injil juga disebutkan bahwa nabi-nabi terdahulu juga telah melakukan khitan diantaranya, yaitu :

1. Adam “maka Musa telah memberi kamu hokum bersunat itu, bukan asalnya dari Musa, melainkan dari nenek moyangmu”.[5]

2. Ibrahim, Ismail dan Ishak;[6]

3. Harun dan Musa;[7]

4. Yahya (Yohanes) dan Yesus di khitan dalam usia 8 hari;[8]

5. Nabi Muhammad SAW. Karena beliau termasuk keturunan nabi Ibrahim as, menurut riwayat yang sahih beliau di khitan pada hari ketujuh dari kelahiran beliau. Tetapi ada juga yang menyebutkan beliau telah di khitan sejak lahir.

Paulus meniadakan hukum khitan, Paulus ini adalah orang yang mengaku-ngaku Rasulnya Yesus dalam kisah Rasul, riwayat yang saling bertentangan sebagaimana yang dicatat oleh Lukas, yang bersumber dari Paulus sendiri. Paulus menghitankan orang lalu ia berkata :”khitan atau tidak, tidak jadi apa-apa” dan akhirnya ia putuskan bahwa khitan itu tidak ada faedahnya.[9]


[1] Lihat lisanul Arab Ibn Manzur hal 26 Jilid 4. Dar Ihya’turats Bairut Libanon

[2] Hal ini juga pernah dilakukan oleh A’isyah sebagaimana dijelaskan oleh As-Sakhawi dalam Maqassid al-Hasanah. Lihat Maqasid al-Hasanah hadits yang ke 43, hal 72, cetakan pertama 1985. Dar Al-Kitab Al-Arabi Bairut Libanon.

[3] Jami’ Ahkam Fiqhiyah Imam Al-Qurtubi jilid 1 hal 39 pada kitab thaharah. Dar al-Kitab Al-Arabi Bairut Libanon.

[4] Lihat Lukas 2 : 22 – 2 : 23

[5] Injil Barnabas 23 : 1 - 5

[6] Kitab kejadian 17 : 24 – 26 dan 21 : 4

[7] Kitab kejadian 12 : 43

[8] Lukas 1 : 59 - 60

[9] Kisah Rasul 16 : 3 dan Korintus 7 : 19.

Baca Selengkapnya ...