HAM & PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

Prov. NTB khususnya Pulau Lombok dikenal dengan tingkatIPM yang rendah dan angka kematian ibu dan bayi masih sangat tinggi. tentu hal ini menjadi keprihatinan dan tugas semua pihak terutama pemerintah untuk mencarikan solusi.
Beberapa instrumen HAM tentang pernikahan dibawah umur, yaitu :
1. convention on consernt to marriage, minimum age for marriage and registration of marriages, 1964;
2. UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun;
3. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah yang berusia dibawah 18 tahun;
3. CRC (konvensi PBB untuk perlindungan anak) yaitu 18 tahun;

Hak-hak anak
- non diskriminasi;
- kepentingan yang terbaik bagi anak;
(dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, pemerintah atau legislatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan yang utama.
- hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
(hak yang melekat atas kehidupan, didalamnya perkembangan fisik dan mental (pendidikan), moral dan spritual, sosial dan budaya).
- penghargaan terhadap pendapat anak.
Perlindungan hukum bagi Anak:
Undang-undang perlindungan anak pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa :orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk (c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak;
Pasal 81 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, minim 3 tahun dan pidana denda maksimal 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.
KUHP pasal 288 : barang siapa dalam perkawinan bersetubuh seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ada beberapa Dampak Pernikahan di Bawah Umur:
Dampak Biologis
anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan sek dengan lawan jenisnya, apabila sampai hamil kemudian melahirkan. JIka dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.
Dampak psikologis
secara psikologis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan sek, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Disamping itu pernikahan tersebut akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, hak berma serta dan menikmati waktu luang serta hak-hak lain yang melekat dalam diri anak.
bersambung

0 komentar:

Posting Komentar