Selarian


Selarian Sasak
Masyarakat pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dikenal dengan kekayaan budaya yang unik, khususnya dalam budaya menikah. Masyarakat Lombok mengenal namanya Selarian atau lebih dikenal dengan nama "merarik" yaitu membawa perempuan untuk dinikahi. Pada awalnya proses ini berjalan baik karena sudah memenuhi unsur dan persyaratan secara adat dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi pada perkembangannya adat ini sudah banyak berubah dan malah di salah gunakan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab.
Kita cukup miris mendengar berita banyak anak-anak sekolah dilarikan untuk dinikahi dan bahkan mereka tidak saling mengenal sebelumnya, apalagi keluarga yang mau kenal, padahal sebagai prasyarat awal bahwa bisa melakukan selarian apabila antara laki-laki dan perempuan sudah saling kenal, ada proses saling kenal keluarga. Hal ini tentunya mengakibatkan banyak orang tua yang tidak terima anak mereka yang masih sekolah dibawa selarian bengitu saja. Kasus-kasus ini pada gilirannya berdampak pada IPM NTB yang tidak bisa naik peringkatnya, karena banyak pernikahan usia dini.

Menurut beberapa tokoh adat, bahwa sudah terjadi kekeliruan dalam adat selarian, tidak boleh membawa lari gadis yang masih di bawah umur, harus ada sepengetahuan orang tua, ada saling mengenal sebelumnya dsbnya.
Kasus terbaru yang ditangani oleh LBH APIK NTB adalah salah seorang putri dari Lombok Timur yang masih duduk di bangku sekolah dibawa selarian, orang tua tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Aparat Kepolisian Lombok Timur, dan Aparat yang sudah responsif gender berani menahan pelaku dengan tuduhan melanggar pasal 332 KHUP melarikan perempuan yang belum dewasa. Salut untuk Polres Lombok Timur.
karena permasalahan ini tidak terlalu berani di campuri oleh aparat karena merupakan ranah adat, akan tetapi karena melanggar adat dan tentunya peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Aparat Kepolisian harus menegakkannya. Semoga ke depan tidak terjadi lagi kasus yang melanggar adat dan tentunya hukum. Mari kita kembali kepada adat selarian yang sesungguhnya....

Baca Selengkapnya ...

Moneva Program Anak

Monitoring dan Evaluasi 2009
Hari Senin kemarin tanggal 22 Juni 2009,LBH APIK NTB khususnya Program Anak mengadakan Monitoring dan Evaluasi Jaringan Perlindungan anak yang juga melibatkan 5 jaringan NGO yaitu : LARD Mataram, YPAI Lobar, LMND, STN dan FKMN NTB. Acara ini sendiri bertempat di Rumah Makan Dua Em Mataram dengan fasilitator : Marta Dinata dari YKPR Mataram.

Proses Moneva:

Pertama acara dibuka oleh Panitia Tony Hoban selaku koordinator Program anak LBH APIK NTB, dalam pembukaannya dia mengungkapkan bahwa :"acara moneva seperti ini sudah rutin kita lakukan 6 bulan sekali dengan melibatkan jaringan dan 5 NGO lain sebagai pemantau, acara ini dimaksudkan untuk menggali permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh jaringan dalam penanganan kasus anak".

Sementara Direktur LBH APIK NTB Beauty Erawati, SH, MH mengungkapkan "selama 3 tahun tertakhir ini sudah menangani 570 an kasus dan dengan jumlah korban 430 orang, mengapa ini berbeda, karena satu korban bisa mendapatkan 2-3 kasus. Banyak orang mengatakan bahwa LBH APIK NTB hanya menangani kasus saja, kalau menangani kasus saja, maka kasus tidak akan pernah habis sampai dunia kiamat. Padahal mereka tidak tahu, bahwa kita melakukan 3 (tiga) hal, struktur : kita memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum agar lebih responsip dam berpihak kepada korban. Subtansi : kita juga berupaya mendesakkan peraturan dan kebijakan ditingkat daerah berupa Perda dan SK yang adil terhadap perempuan. Kultur : juga memberikan penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih memahami hukum. Jika ke tiga hal tersebut sudah bagus, maka secara otomatis perjuangan kita selama ini sudah berhasil". Imbuhnya.

Dalam moneva ini terungkap beberapa kendala yang dihadapi oleh jaringan diantaranya, jaringan belum memiliki buku panduan yang berisi mekanisme penanganan kasus dan peraturan yang berkaitan. banyak juga yang mengungkapkan bahwa banyak APH yang masih tidak responsif korban. Sementara juga ada muncul kendala dari korban dan masyarakat yang menganggap korban terutama perempuan dan anak yang salah jika terjadi kasus. Masyarakat masih menganggap aib untuk melaporkan kasusnya dan diketahui publik. Sementara temen-temen NGO meberikan masukan agar lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi anatar jaringan maupun jaringan dengan LBH APIK NTB. Perlu juga dibentuk forum di masing-masing daerah untuk melakukan advokasi bersama dan penanganan kasus yang berat sehingga tidak semua kasus harus dirujuk ke LBH APIK NTB, yang penting ada laporan ke APIK.

Semoga ke depan LBH APIK NTB semakin Jaya dan terus berbuat untuk kebaikan umat.....

Baca Selengkapnya ...

KASIHAN TKI NTB

Oh..TKI..oh
Akhir-akhir ini kita banyak mendengar TKI asal NTB banyak yang di deportasi bahkan sebelumnya mendapatkan penyiksaan, gaji tidak di bayar yang melanggar HAM mereka, hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda NTB untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ada indikasi bahwa, TKI asal NTB dipalsukan identitasnya. Untuk itu diperlukan kepedulian dan keseriusan Pemda untuk menjalankan Fungsi Kontrol selaku Pengawasan dalam penempatan TKI asal NTB.

Semoga semua bisa peduli dengan nasib pahlawan devisa ini. Jangan sampai ketika orang asing maun masuk ke wilayah kita, kita semua marah dan rasa kebangsaan kita muncul, akan tetapi, ketika rakyat kita yang di injak-injak martabatnya sebagai manusia di negara lain, rasa patriot kita terbelenggu...ayo kita selamatkan pahlawan kita......maju...

Baca Selengkapnya ...

Selarian bermasalah?

Adat masyarakat sasak asli khsusus selarian (merarik) telah banyak mengandung kontrofersi, karena adat selarian yang sebenarnya tidak diperhatikan. Contoh kasus terbaru adalah, klien LBH APIK NTB yang masih anak di bawa untuk dinakahi tanpa persetujuan orang tua. Pihak keluarga perempuan tidak terima karena anaknya masih sekolah. Sementara keluarga laki-laki juga tidak terima calon mempelai perempuannya di ambil kembali oleh keluarga. lambat laun, karena proses permintaan wali tidak diberikan, pihak keluarga laki-laki mendaftarkan ke Pengadilan Agama Mataram untuk permohonan wali adhal. Hal ini tentunya merupakan babak baru dalam kisah selarian di Lombok. Diperlukan perhatian semua pihak terutama pemerintah dan tokoh adat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana selarian yang sebenarnya tanpa melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kita berharap adat selarian tidak membawa dampak yang buruk bagi peningkatan IPM NTB agar bisa sesuai dengan Slogan :NTB Bersaing (Beriman dan Berdaya Saing).
semoga....

Baca Selengkapnya ...

TOT Paralegal


TOT Paralegal
kemarin, tanggal 11 - 13 Juni 2009 bertempat di Hotel Puri Saron Senggigi, LBH APIK NTB mengadakan Training of Trainer Paralegal dengan peserta 26 orang yang berasal dari berbagai daerah. TOT ini terselenggara berkat kerjasama LBH APIK NTB dengan Federasi APIK, APIK yang hadir, Jakarta, Bali, Semarang, Manado, Pontianak, Palu dan Makassar.
TOT ini menghadirkan 2 (dua) orang fasilitator dari Makassar (Lusy Palalungan) dan dari Mataram (Beauty Erawati) serta narasumber Bapak Sulistio dari Koslata Mataram. TOT ini mengajarkan peserta untuk mernjadi fasililator yang handal dan menjadi narasumber yang baik..
ke depan diharapakan peserta bisa menjadi fasilitator untuk perubahan ke arah kesetaraan gender dan HAM.

Baca Selengkapnya ...