<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166</id><updated>2012-02-15T23:56:16.317-08:00</updated><category term='al-Qu&apos;an'/><category term='dampak'/><category term='khitan'/><category term='pisah ranjang'/><category term='perempuan'/><category term='laki-laki dan perempuan'/><category term='laki.'/><category term='ingkar'/><category term='penafsiran ulama'/><category term='kepala keluarga'/><category term='Sunat'/><category term='hadist'/><category term='suami'/><category term='memukul'/><category term='presiden'/><category term='data'/><category term='Poligami'/><category term='sosial'/><title type='text'>Islam Gender dan HAM</title><subtitle type='html'>Segala hal yang berkaitan dengan pemikiran tentang Islam, Gender dan HAM</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>22</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-15019259727799203</id><published>2010-05-17T00:30:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T00:42:27.648-07:00</updated><title type='text'>Jual Mutiara Pilihan</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sedia berbagai macam jenis perhiasan mutiara&lt;br /&gt;asli dari Lombok yang terkenal dengan mutiara yang bagus.&lt;br /&gt;Jika ada yang berhajat, silahkan menghubungi saya ke:&lt;br /&gt;email : kangjay_kgi@yahoo.com/suryaj51@gmail.com&lt;br /&gt;atau telpon : 081805767588/081339517385&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-15019259727799203?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/15019259727799203/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2010/05/jual-mutiara-pilihan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/15019259727799203'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/15019259727799203'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2010/05/jual-mutiara-pilihan.html' title='Jual Mutiara Pilihan'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-3868025175210799519</id><published>2010-05-17T00:26:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T00:30:03.258-07:00</updated><title type='text'>Komoditas unggulan</title><content type='html'>Pulau Lombok : Komoditas Unggulan Yang Tidak Unggul Dan Bumi Sejuta Janda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roma Hidayat*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(*adalah Ketua ADBMI Lembaga Advokasi Buruh Migran Indonesia berbasis di Lombok Timur)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadang di bicarakan sambil ketawa, meskipun sesekali terdengar berita memilukan bahwa ada yang mati karena penyiksaan, cacat seumur hidup, pulang membawa anak tanpa jelas  siapa ayahnya. Namun kita lebih banyak tertawa. Mungkin ada yang peduli, tapi sekedar menjadikannya bahan diskusi. Tanpa di sadari, persoalan telah menumpuk menjadi tumpukan mesiu yang siap meledak, menghancurkan tatanan sosial kemasyarakatan di Pulau kecil bernama Lombok ini.Bahkan Dunia pertanian sebagai Pembuluh nadi utama yang memompakan  darah kehidupan perekonomian masyarakat Sasakpun mulai terancam oleh Dampak fenomena ini. Menjadi  Buruh Migrant atau TKI sudah kedung menjadi cap bahkan brand mark Pulau Lombok dan Lombok Timur khususnya sebagai pengirim utama terbesar di Propinsi NTB. Dan entah sampai kapan/ bahkan jika melihat apa yang telah dilakukan  Pemerintah Pusat apalagi Pemerintah Daerah Lombok Timur  yang memang kerjaannya tidur , daerah ini sangat berpotensi untuk menjadi sentra produksi Buruh Migran yang murah, yang gampang di “dikerjain”. Dan daerah ini akan menjadi gudang penyimpanan mereka yang cacat, stress, gila  dan anak-anak yang tidak mendapatkan kejelasan  siapa Ayahnya.  Menjadi champion nya pelaksanaan piloting program Bumi Sejuta Janda. Sentra HIV AIDS. Derasnya arus migrasi yang year ono year nya terus meningkat tanpa bisa di bendung ini merupakan bukti dan petunjuk faktual betapa Pengelola Daerah ini telah gagal mengkondisikan situasi sejahtera bagi penghuni Pulau kecil Lombok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun semua orang , termasuk saya,  sepakat kalau masalah ini tidaklah sesederhana pembuatan Serabi otau kue apem. Tapi harus diakui bahwa Memang sepertinya ada masalah anomali respons dan saraf sensitifitas aparatur Pemerintah dan publik dalam masalah ini. Paradoksal   The banality of evil, yaitu ketragisan, kejadian luar biasa yang direspons biasa-biasa saja karena saking banyaknya, saking biasanya terjadi. Ketika media memberitakan ada ratusan penumpang sebuah pesawat menjadi korban dalam sebuah kecelakaan pesawat terbang, masyarakat terhenyak , kaget luar biasa, demikian juga ketika pemberitaan tentang adanya ledakan bom disebuah hotel yang disinyalir kerja teroris   dan memakan korban jiwa, publik juga tersentak memberikan atensi yang luar biasa, semua berkomentar bahwa kasus ini sangat perlu ditanggulangi secepat mungkin, tapi tidak demikian halnya ketika di sodorkan data dan informasi bahwa ada ribuan TKI asal Lombok  di deportasi  setiap tahun, ratusan perempuan asal Lombok menjadi korban trafficking, menjadi korban pemerkosaan majikan dan atau oleh oknum PPTKIS. Pemerintah Lombok Timur, tidak memberikan respon apapun. Apalagi kebijakan. Bahkan lebih hebat lagi,jika kita melihat struktur APBD Pemerintah lombok Timur 2010  di sediakan  Rp. 0 (nol)  untuk perlindungan BMI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lamun Tek ngerep doang jak, Setakat Mangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arak mancis te (ada mancis gak), tanya seorang pengojek kepada kumpulan teman yang lain di sebuah Pangkalan ojek di Gerbang utama jalan menuju desa  Suntalangu dengan lidah yang fasih, dan semua pengojek di tempat itu mengerti apa yang di cari oleh temannya. Beberapa pengojek yang lain menyodorkan korek api.  Setelah itu, mereka terlibat obrolan yang lain mengalir dalam kesehajaan dan keceriaan orang desa.  Salah seorang dari mereka yang tengah asik bermain domino celetuk “lha kondem jamak ita maen jelo ine jak” (waduh kondem saya maen hari ini) ungkapnya dengan memelas lalu di sambut gelak tawa yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau di cari di kamus Bahasa sasak, mancis dan kondem  tidak akan pernah di temukan.Dua kosa kata ini , bukanlah bahasa ibu para pengojek itu. Tapi mereka semua faham maksudnya. Karena mereka sebagian besar ternyata pernah hidup di Malaysia menjadi TKI atau Buruh Migrant. Mancis dan kondem adalah bahasa inggris yang di serap menjadi bahasa lokal Malaysia lalu di bawa pulang oleh orang Lombok. Dan sekarang menajdi bahasa lokal , Sasak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir seratus kosa kata Malaysia telah menjadi bahasa keseharian lokal di Kampung Malaysia di Desa suntalangu, kecamatan Suela Lombok Timur.  Itu baru bahasa saja. Akselerasi pembangunan sebagai kontribusi langsung dan tak langsung para Buruh Migrant yang 74 % hanya tamat sekolah Dasar ini tak bisa dinilai dengan jumlah Uang yang mereka kirim saja (remittance berupa uang). Remittance sosial seperti Tata Pemukiman pelosok kampong menjadi relative lebih memenuhi estetika dan kesehatan (catatan, ini standar “kota”). Kemudian Inaq-Inaq (kaum Ibu) buta huruf nun di pelosok kampong yang tak tersentuh “gaul kota” menjadi melek teknologi komunikasi, mahir menggunakan telepon genggam HP sambil mengunyah sirih, parabola, mengenal dunia per Bank kan, memanfaatkan jasa western union, mafhum soal kurs/nilai tukar mata uang, yang jika saja alamiah berjalannya, tanpa bantuan dari proses buruh Migrant ini, maka bisa jadi kondisi seperti sekarang ini baru bisa kita lihat 30 tahun di masa yang akan datang. Tak terkecuali Pendidikan pun terbantukan ratingnya, pencapaian target wajar Sembilan tahun juga terkatrol dengan hasil keringat para Buruh Migrant kita (puncak pengiriman remittance dalam satu tahun  terjeadi menjelang tahun  baru, musim tanam tembakau dan hari raya iedul fitri).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mempertajam pemahaman kita atas gambaran kondisi ini, kita kupas kondisi di  salah satu desa, Suralaga (dampingan ADBMI dari tahun 2007)  ; Di Desa Suralaga sebanyak 13.826 jiwa, dari jumlah tersebut sebanyak 6.532 jiwa laki-laki dan 7.294 jiwa perempuan dari seluruh jumlah penduduk tersebut semuanya beragama Islam dan Jumlah BMI adalah 1.278 (807 Pria, 471 Perempuan) , potensi remitancenya adalah 14 Milyar lebih pada tahun 2009 lalu.  Jika saja satu orang Buruh Migran memiliki 4 orang rata-rata anggota  keluarga yang di tanggung, maka artinya 1/3 dari penduduk desa ini bergantung pada Proses BMI. Belum lagi kalau menghitung mulut yang menganga lainnya dari mereka yang terlibat rekruetemen di 333  PPTKIS yang ada di NTB saat ini (jika setiap PPTKIS melibatkan 100 orang jaringan rekrueter)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-3868025175210799519?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/3868025175210799519/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2010/05/komoditas-unggulan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/3868025175210799519'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/3868025175210799519'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2010/05/komoditas-unggulan.html' title='Komoditas unggulan'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-7165912954632571483</id><published>2009-12-21T22:56:00.000-08:00</published><updated>2009-12-21T23:00:22.895-08:00</updated><title type='text'>Pengajian Akbar</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;“Laki-laki terhormat adalah&lt;br /&gt;Laki-laki yang memperlakukan perempuan dengan mulia”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merubah paradigma berfikir masyarakat tentang perempuan memerlukan waktu yang panjang dan penuh dengan liku, konsep Islam pada dasarnya sangat mengagungkan perempuan dan memandang laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas yang sama untuk menjadi apapun. Islam bahkan menyatakan bahwa perempuan adalah tiang negara, kenapa sekarang ini kita melihat banyaknya kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini disebabkan karena kita belum memperlakukan perempuan dengan mulia dan baik.  Laki-laki yang mulia adalah yang memuliakan perempuan, jika ada laki-laki yang menyakiti perempuan, maka dia adalah laki-laki yang hina dina di hadapan Allah SWT. Perempuan harus diberikan kesempatan yang sama dengan laki-laki. Perempuan bisa menjadi apapun, jika diberikan kesempatan yang sama dalam pendidikan dll. Kewajiban menyusui anak, memasak dan urusan rumah tangga lainnya adalah kewajiban laki-laki, bukan perempuan hal ini di ungkapkan oleh Bapak TGH. Hasanain Juaini, LC, SH, MH yang di adakan di Pondok Pesantren Putri Nurul Haramain Putri NW Narmada, minggu 20 Desember 2009 pukul 09.00 wita. Pengajian akbar ini adalah hasil kerjasama LBH APIK NTB, We Can NTB dan Ponpes Haramain &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;NW&lt;/span&gt;  Narmada dengan ketua paniti &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Surya&lt;/span&gt;. Dihadiri oleh 1000 an orang jama’ah yang terdiri dari santri, wali santri dan masyarakat sekitar Ponpes.&lt;br /&gt;Sementara itu dalam sambutan oleh Beauty Erawati, SH, MH, direktur eksekutif &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;LBH APIK NTB&lt;/span&gt; menyatakan :”saya kaget dengan begitu banyaknya peserta yang hadir dalam pengajian akbar kali ini, karena jarang sekali kami menghadiri pengajian yang di ikuti oleh begitu banyak jama’ah, kami sangat bangga dan berterimkasih kepada Bapak TGH. Hasanain yang telah memfasilitasi pengajian ini. LBH APIK NTB selama ini bergerak dan berjuang guna pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Sering muncul pertanyaan dari bapak-bapak, kenapa hanya perempuan saja? Kita tahu bahwa berdasarkan data dan fakta di dunia maupun di Indonesia yang menjadi korban 99,99 % adalah perempuan. LBH APIK sejak tahun 1999 telah menangani ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan yang dominan adalah kasus perselingkuhan suami dan poligami. Dalam poligami harus ada ijin tertulis dari isteri pertama di pengadilan agama. Banyak juga kasus perdagangan orang, bapak/ibu harus waspada terhadap hal ini karena biasanya pelakunya adalah orang terdekat kita, modusnya, anak diimingi dengan gaji besar, dijanjikan kerja di restoran akan tetapi kenyataannya mereka di suruh keja sebagai PS plus di kafe-kafe. Kita juga banyak menerima kasus sodomi yaitu persetubuhan yang dilakukan terhadap anak laki-laki, nah ini banyak terjadi di daerah wisata semisal Senggigi”, ungkapnya.&lt;br /&gt;    Tidak lupa beauty juga mengenalkan metode baru dalam kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, metode ini di namakan We Can (kita Bisa), metode ini di adopsi dari India, mirip MLM yaitu antar individu, jadi kita berharap setiap orang yang hadir dalam pengajian ini akan menyampaikan dan mengajak orang lain untuk anti kekerasan terhadap perempuan, tambahnya.&lt;br /&gt;    Pengajian akbar kali ini juga disemarakkan dengan demo perakitan kompoter oleh santriwati, demo ini sempat mencengangkan jama’ah yang hadir karena santriwati yang notabene perempuan mampu merakit komputer hanya dalam waktu 7 menit, bahkan salah seorang santriwati bisa merakit hanya dalam waktu 5 menit saja, luar bisa potensi yang dimiliki oleh santriwati dan pastinya tidak kalah dengan santri laki-laki, ungkap salah seorang guru.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-7165912954632571483?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/7165912954632571483/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/12/pengajian-akbar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/7165912954632571483'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/7165912954632571483'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/12/pengajian-akbar.html' title='Pengajian Akbar'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-5983737539554915380</id><published>2009-08-19T20:27:00.000-07:00</published><updated>2009-08-19T20:42:07.944-07:00</updated><title type='text'>Beberapa Hal tentang Gender</title><content type='html'>Membedah Gender&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disusun oleh:  Dini Anitasari Sabaniah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Dasar Tentang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Memahami berbagai persepsi masyarakat yang berbeda-beda tentang konsep gender, terlebih dahulu mari kita bersama-sama memahami bagaimana pandangan yang berbeda itu muncul.  Khusus untuk kondisi sosial budaya bangsa Indonesia yang mengalami sejarah panjang di masa penjajahan Belanda dan Jepang, tidak bisa dilupakan bahwa peraturan-peraturan penjajah sangat mewarnai kondisi sosial budaya bangsa Indonesia.  Secara umum di bawah ini akan dibahas teori-teori yang mendasar persepsi masyarakat terhadap gender.  Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.    Teori Kodrat Alam (Alamiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan Biologis yang membedakan jenis kelamin dalam memadang gender, telah melahirkan dua teori besar, yaitu ‘teori nature’ dan ‘teori kodrat’.  Teori nature memandang perbedaan gender sebagai kodrat alam (alamiah) yang tidak perlu dipermasalahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori kodrat alam memandang bahwa pemilihan peran sosial antara perempuan dianggap sebagai kejadian yang alamiah.  Seperti dikemukakan bahwa “selama berabad-abad diyakini bahwa sifat-sifat,  peran sosial, dan status yang berbeda dari laki-laki dan perempuan dalam masyarakat ditentukan oleh biologis (yaitu jenis kelamin), bahwa hal itu bersifat alamiah sehingga tidak dapat diubah.  Teori kodrat alamiah mengacu kepada kodrat manusia secara alami,  dan manusia harus menerimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori ini memandang laki-laki terlahir sebagai laki-laki dan perempuan, dalam penampilan fisik, fungsi fisik secara biologis, dan peran sosialnya.  Dan apabila penampilan fisik, fungsi serta peran masing-masing dipertukarkan, maka dianggap ada yang tidak beres pada orang yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perempuan yang memiliki kodrat fisik berkaitan dengan fungsi reproduksi (4M: menstruasi,  mengandung, melahirkan, menyusui dengan ASI) dianggap sangat berkaitan dengan berkembangnya perangai psikologis yang dibutuhkan untuk mengasuh anak yang dilahirkannya, seperti perangai keibuan yang menuntut sikap halus,  penyabar, lemah lembut dan kasih sayang.  Perempuan dengan perangai yang lemah lembut dan penuh kasih sayang mengharuskannya untuk mengasuh anak dan membereskan semua urusan rumah tangga.  Sedangkan lawan jenisnya yang terlahir sebagai laki-laki yang secara kodrati memiliki ciri fisik dan biologis seperti mampu memproduksi sperma,  berjakun, pada umumnya berkumis dan berjenggot dipandang merepresikan fisik laki-laki yang kuat dan agresif.  Kondisi fisik yang kuat dan cenderung agresif dianggap akan berdampak pada perangai psikologis yang lebih tegar, lebih tenang, keras dan bahkan kasar.  Laki-laki dengan fisik dan perangai kuat dan cenderung kasar lebih dianggap layak untuk melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga sekaligus memberi perlindungan terhadap semua anggota keluarganya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan patriakhi yang membagi peran perempuan di sektor domestik dan laki-laki di sektor publik, secara turun temurun telah diyakini kebenarannya dan dan diwariskan dari generasi ke generasi.  Pewarisan budaya tersebut melalui pembiasan budaya dan adat istiadat sejak anak dilahirkan.  Kemudian secara estapet generasi muda menerimanya tanpa kritik dan keraguan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.    Teori Kebudayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori ini disebut Teori Kebudayaan karena memandang gender sebagai akibat dari konstruksi budaya.  Seperti yang dikemukakan Kamla Bhasin, 2002 “berbeda dengan jenis kelamin yang bersifat biologis, identitas gender dari perempuan dan laki-laki ditentukan secara psikologis dan sosial yang berarti secara historis dan budaya”.  Juga dikemukakan oleh Nasarudin Umar, 1999 teori kebudayaan atau teori nurture memandang perbedaan gender sebagai hasil rekayasa budaya dan bukan kodrati,  sehingga perbedaan gender tidak berlaku universal dan dapat dipertukarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori ini tidak setuju bahwa pemilahan dan pembedaan peran sosial laki-laki dan perempuan merupakan kodrat alam.  Achmad Muthali’in, 2001 menyebutkan bahwa “faktor biologis tidak menyebabkan keunggulan laki-laki terhadap perempuan, pemilahan sekaligus pengunggulan terhadap laki-laki disebabkan karena elaborasi kebudayaan terhadap biologis masing-masing”.  Dengan demikian pembentukan sifat yang berbeda yang disebut dengan sifat-sifat feminin dan maskulin merupakan hasil dari proses sosial budaya masyarakat bahkan bisa lebih khusus lagi yaitu dapat dibentuk melalui pendidikan dan latihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori kebudayaan yang memandang gender sebagai hasil dari proses budaya masyarakat yang membedakan peran sosial laki-laki dan perempuan sangat banyak pengikutnya.  Semua pejuang kesetaraan gender berpandangan bahwa gender bukan kodrati tetapi gender adalah hasil dari proses budaya yang diwariskan secara turun temurun.  Implikasinya, gender atau pemilahan peran sosial berdasarkan jenis kelamin dapat dipertukarkan, dapat dibentuk dan dapat dilatihkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.    Teori Fungsionalisme Struktural&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Fungsionalisme Struktural menyoroti bagaimana terjadinya masalah gender itu muncul, dan mengarah kepada bagaimana gender dipermasalahkan .  Teori ini menganggap bahwa “masyarakat sebagai suatu sistem yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan.  Masing-masing bagian secara terus menerus mencari keseimbangan dan harmoni, dan bila terjadi kesalahan fungsi dari salah satu bagian struktur akan melahirkan gejolak” (mansour Faqih, 1996).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori ini memandang bahwa laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari struktur nilai dalam kehidupannya di masyarakat.  Masyarakat adalah merupakan suatu sistem yang terdiri dari bagian-bagian yang sangat terkait, masing-masing bagian akan secara terus  menerus mencari keseimbangan dan harmoni.  Adanya gejolak merupaan indikator adanya kesalahan fungsi dari salah satu bagian struktur nilai di masyaakat.  Selama tidak ada gejolak dalam masyarakat, berarti pemilahan peran menurut jenis kelamin perlu dipertahankan.  Namun demikian apabila ada gejolak, atau pertentangan dalam memandang pemilahan peran sosial laki-laki dan perempuan, berarti diperlukan pemecahan untuk mencapai keseimbangan.  Gejolak tersebut sebagai akibat dari adanya kesalahan fungsi dalam struktur atau tatanan kehidupan di masyarakat yang harus segera diselesaikan.  Adanya gejolak yang menunut “kesetaraan gender”, berarti struktur dan fungsi sosial lama yang berlaku di masyarakat perlu diperbaiki, karena dianggap tidak sesuai atau terjadi penyimpangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan teori ini, munculnya tuntutan untuk kesetaraan gender dalam peran-peran sosial di masyarakat, sebagai akibat adanya perubahan struktur nilai sosial ekonomi masyarakat.  Pada masyarakat pra-industri, laki-laki berperan sebagai pencari nafkah (pangan, sandang dan perumahan), dan perempuan berperan sebagai pengurus rumah tangga dan anak-anak.  Berbeda dengan masyarakat kapitalis, di jaman industrialisasi  yang lebih mementingkan materi, dan kondisi masyarakat sangat ketergantungan terhadap uang.  Menurut Nasarudin Umar, 1999, “dalam era globalisasi yang penuh dengan bebagai persaingan, peran seseorang tidak lagi mengacu kepada norma-norma kehidupan sosial yang lebih banyak mempertimbangkan jenis kelamin, akan tetapi ditentukan oleh daya saing dan keterampilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.    Teori Evolusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori evolusi mempengaruhi hampir semua teori tentang perubahan sosial, serta berpengaruh terhadap pemikiran modern.  Seperti dikemukakan Mansour Fakih, 1996 bahwa “... kehidupan masyarakat bergerak dari masyarakat miskin non-industri, primitif, akan berevolusi ke masyarakat industri yang lebih komplek dan modern”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan teori evousi bahwa semua peristiwa yang terjadi di jagat raya ini tidak secara otomatis terjadi dalam waktu yang singkat,  tetapi mengalami proses evolusi atau perubahan-perugahan yang berjalan secara perlahan tetapi pasti, terus menerus tanpa henti.  Proses evolusi itu menuntut semua makhluk yang ada di jagat raya untuk melakukan adaptasi dengan berbagai perubahan apabila tidak ingin mengalami kepunahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga dengan manusia yang secara terus menerus harus mau menyesuaikan diri dengan perubahan alam.  Teori ini dalam kaitannya dengan konsep gender adalah memandang bahwa kesetaraan gender merupakan gejala alam atau tuntutan alam yang menghendaki adanya kesetaraan gender, yang harus direspon oleh umat manusia dalam rangka adaptasi dengan alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan teori evolusi, pembagian tugas dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan pada jaman dahulu tidak pernah dipermasalahkan.  Pembagian tugas dan tanggungjawab antara laki-laki mencari nafkah dan perempuan memasak di rumah untuk kondisi jaman dahulu dianggap pembagian peran yang sangat adil.  Di mana saat itu pengertian mencari nafkah tidak dapat disederhanakan atau disamakan artinya dengan mencari uang, tetapi pengertian mencari nafkah adalah mencari kebutuhan pangan, sandang dan perumahan yang sebenarnya. Pengertian mencari bahan pangan adalah mencangkul, menanam, baru panen atau mencari ikan disungai atau laut, berburu binatang.  Mencari buah harus naik pohon, mencari bahan pakaian juga harus menanam kapas, setelah dipanen baru ditenun. Mencari bahan perumahan juga harus pergi ke hutan menebang pohon, mengangkut, dan membuatnya menjadi bahan bangunan sampai dibuat menjadi bangunan (rumah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian mencari nafkah yang penuh resiko pada saat itu dianggap lebih cocok dan adil menjadi tanggungjawab laki-laki dengan alasan untuk melindungi tugas perempuan yang berkaitan dengan fungsi reproduksi yaitu mengandung, melahirkan dan menyusui, yang tidak bisa digantikan oleh laki-laki.  Tujuan awal patriatisme ini, bukan untuk mendominasi kaum perempuan, tetapi untuk menjaga agar perempuan tidak terganggu dalam menjalankan tugas yang lebih penting (reproduksi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori evolusi memandang bahwa pembagian peran seperti di atas,  tidak selamanya akan berlaku secara abadi, karena secara perlahan-lahan (evolusi) semuanya akan berubah termasuk pemilahan peran antara laki-laki dan perempuan.  Teori ini terbukti bahwa sekarang pengertian mencari nafkah tidak perlu dalam pengertian seperti dijelaskan di atas,  tetapi bisa disederhanakan dengan pengertian mencari uang.  Dengan pegertian tadi, untuk mendapatkan kebutuhan sandang, pangan dan perumahan dapat dilakukan dengan sangat mudah dengan cara ditukar (dibeli) dengan uang.  Bila mencari nafkah diartikan dengan mencari uang, maka semua orang tanpa kecuali baik perempuan maupun laki-laki akan bisa melakukannya.  Dengan demikain muncullah tuntutan adanya kesetaraan gender, yang menurut teori ini merupakan tuntutan alam yang disebakan adanya perubahan alam yang berlaku di masyarakat yang memungkinkan peran laki-laki dan perempuan bisa sama atau dipertukarkan.  Bila kondisi ini dapat dianggap sebagai tuntutan alam, maka manusia harus segera menyesuaikan diri agar tidak terkena seleksi alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses Budaya Penyebab Kesenjangan Gender&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan di atas, dari beberapa teori dasar gender mengakui bahwa gender dibentuk melalui proses budaya masyarakat melalui pembiasaan, sosialisasi budaya dan pewariasan budaya sejak anak dilahkan ke dunia.  Ajaran budaya yang turun temurun diwariskan dikemas dalam bentuk tata krama sosial, aturan sopan santun dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat, proses pewarisan budaya paling efekif adalah berupa sosialisasi budaya secara langsung diterapkan dalam praktek kehidupan di masrayakat dan dicontohkan oleh orang tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menuru Ahmad Muthali’in, 2001 bahwa pembudayaan gender melalui tuntutan sosial budaya yang membentuk tahapan-tahapan yang mengakibatkan bias gender, bias gender tersebut tercermin dalan berbagai bentuk, yaitu: 1) menentukan sifat-sifat feminin dan maskulin; 2) menentukan peran sosial domestik dan publik; 3) berkembang posisi dominasi dan ter-suborinasi.  Ketiga tuntutan budaya tersebut bukan secara alamiah terjadi dan merupakan krorat manusia tetapi lebih disebabkan karena representasi budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.    Sifat Feminin dan Maskulin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sifat-sifat feminin dan maskulin bukanlah pembawaan kodrat.  Sifat feminin dan maskulin bisa dipertukarkan atau dihilangkan, artinya perempuan bisa saja tidak feminin dan maskulin begitu juga dengan laki-laki. Secara fisik antara perempuan dan laki-laki memang terdapat perbedaan, dimana perempuan memiliki organ tubuh yang berpotensi untuk keperluan reproduksi seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui dengan ASI, sedangkan laki-laki memiliki organ tubuh yang berpotensi untuk menghasilkan sperma untuk membuahi sel telur dalam rahim perempuan.  Tetapi yang membuat sifat-sifat feminin dan maskulin lebih disebabkan karena faktor budaya daripada faktor fisik yang biologis tersebut yang memang terdapat perbedaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses pembudayaan sifat-sifat feminin dan maskulin dapat tersosialisasi melalui pembedaan beberapa hal: bentuk pakaian, model potongan rambut, perlakuan, sebutan-sebutan atau bahasa yang berbeda untuk anak perempuan dan anak laki-laki, tatakrama dalam kehidupan bermasyarakat (berekspresi, bertutur kata, dan berprilaku).  Dengan perbedaan-perbedaan tersebut anak mengidentifikasikan dirinya dengan orang dewasa sebagai idolanya,lengkap deengan sifat-sifatnya.  Anak perempuan mengidentifikasikan dirinya kepada ibunya sebagai figur idolanya,  seperti ingin cantik, ingin lemah lembut  dan penyayang seperti ibu.  Sedangkan anak laki-laki mengidentifikasikan dirinya dengan orang dewasa sebagai idolanya dengan segala sifat-sifatnya, seperti ingin gagah seperti jendral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahirnya sifat feminin dan maskulin yang sangat menentukan adalah karena adanya contoh sifat-sifat orang dewasa yang dapat dilihat dan ditiru pada kehidupan sehari-hari kemudian ditambah dengan arahan dari orang dewasa.  Selanjutnya sangsi sosial harus dihadapi, berupa celaan, cemoohan, atau bahkan teguran apabila tidak mematuhi aturan atau penyimpangan dari keharusan norma budaya yang berlaku. Disamping itu ada semacam budaya daerah yang tertuang dalam peribahasa atau ilustrasi-ilustrasi yang jelek apabila anak tidak bisa bersifat feminin atau maskulin.   Khususnya bagi anak perempuan, bahwa sifat feminin itu pada awalnya berkembang sebagai akibat pembiasaan atau pemaksaan, kemudian disadari sebagai kebutuhan agar tidak mendapat kesulitan dalam bemasyarakat.  Bagi anak perempuan yang mampu menampilkan sifat feminin dari masyarakat akan mendapatkan pujian, bahkan status sosial (kehormatan) seorang perempuan dianggap tergambar dari sifat feminin tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.    Pembagian peran publik dan domestik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti layaknya sifat feminin dan maskulin, pemilihan peran publik dan domestik juga merupakan proses budaya. Sejak kecil anak diperkenalkan dengan mainan-ainan yang merupakan miniatur dari pekerjaan-pekerjaan orang dewasa dengan peran dan fungsi yang berbeda antara perempuan dan laki-laki.  Anak perempuan diberikan mainan boneka sebagai miniatur bayi, kemudian diberikan miniatur alat-alat masak.  Mainan anak perempuan sudah mencerminkan peran domestik perempuan, yang mempresentasikan peran sosialnya kelak pada saat anak sudah menjadi dewasa diharapkan yang bersangkutann pandai mengerjakan pekerjaan-pekerjaan domestik tersebut.  Jenis mainan sebagai alat sosialisasi budaya, dimana anak kelak akan melakukan simulasi pekerjaan mengasuh dan menyayangi bayi terhadap boneka, dan simulasi pekerjaan memasak dengan miniatur alat memasak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada anak laki-laki sejak kecil diberikan mainan-mainan yang berupa miniataur peralatan kerja orang dewasa, seperti mobil-mobilan, miniatur senapan,  miniatur robot atau miniatur pesawat terbang. Semua mainan-mainan tersebut menggambarkan peran laki-laki bila sudah dewasa agar mampu mengambil peran publik sebagai pengendara mobil, atau menjadi seorang jenderal, atau seorang pilot.  Dimana pekerjaan-pekerjaan yang diharapkan diambil oleh anak laki-laki adalah pekerjaan publik yang menuntut kerja keras, kecerdasan, keberanaian, kekuatan, ketegaran serta keterampilan yang handal.  Seolah-olah anak laki-laki sejak kecil sudah dupersiapkan bahkan dilatih untuk menghadapi peran publik, yang membutuhkan kemampuan ekstra sedangkan bagi anak perempuan tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kenyataannya organ tubuh laki-laki dan perempuan apabila mendapat latihan fisik yang sama, sejak lahir cenderung akan melahirkan kekuatan yang sama.  Pembedaan kemampuan fisik perempuan dan laki-laki terjadi, karena sejak anak itu dilahirkan oleh nilai budaya orang tuanya sudah dibedakan, dengan diarahkan dan dipersiapkan untuk menghadapi peran pubik dan domestik sehingga dalam perkembangannya secara fisik pun bebeda.  Warisan budaya masyarakat melalui orang tua, yang mempersiapkan anak untuk menghadapi peran publik untuk laki-laki dan peran domestik untuk perempuan melahirkan sifat maskulin bagi laki-laki dan sifat feminin bagi perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.    Posisi Mendominasi dan Ter-subordinasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses budaya paternalistik yang membentuk sifat-sifat feminin dan maskulin, kemudian membagi peran sosial laki-laki dan perempuan sesuai dengan sifat-sifat tadi, maka posisi perempuan semakin pasif.  Dengan kebiasaan sikap yang cenderung pasif karena dibatasi norma-norma yang menganggap tidak pantas dilakukan oleh perempuan walaupun sudah biasa dilakukan oleh laki-laki, maka pada diri perempuan lahirlah sikap ‘nrimo’, tidak disadari lagi apabila kaum perempuan telah ter-subordinasi.  Sikap kaum perempuan yang sudah terbentuk menjadi pasif (nrimo),  mendorong untuk menyerahkan segala urusan yang sulit kepada kaum laki-laki, dan kaum perempuan dengan sifat femininnya memerlukan perlindungan dari kaum laki-laki.   Dari kondisi seperti ini muncullah dominasi kaum laki-laki terhadap kaum perempuan, baik dalam kehidupan berumah tangga maupun di dalam kehidupan bermasyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuatnya pengaruh budaya masyarakat yang selama tiga setengah abad dipengaruhi oleh aturan-aturan penjajah Belanda yang membedakan nilai kehormatan perempuan lebih rendah dari laki-laki, karena penjajah hanya memerlukan tenaga laki-laki untuk kerja ‘rodi’ dan memperlakukan perempuan untuk dihina kehormatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih penting lagi dalam kehidupan sosial di masyarakat saat ini, praktek-praktek dominasi laki-laki terhadap perempuan, walupun mulai berkurang tetapi masih saja tetap berlangsung.  Misalnya dalam kegiatan musyawarah di kampung misalnya, biasanya yang diundang kepala keluarga/laki-laki dan setiap keputusan penting, meski perempuan terlibat di dalamnya, akan senantiasa harus menjadi keputusan yang disetujui oleh laki-laki.  Tuntutan budaya masyarakat yang membuat posisi laki-laki dan perempuan menjadi mendomiansi dan ter-subordinasi,  bahkan ada yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan.  Diantaranya terdapat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan adanya ijin dari  suami bagi perempuan yang akan mendapat tugas belajar ke luar negeri, dan tidak berlaku sebaliknya.  Dilain pihak “hampir tidak ditemukan ketentuan yang dikenakan pada suami untuk minta izin dari istrinya ketika akan dipromosikan pada kedudukan atau tugas tertentu, kecuali ada satu izin yang diperlukan suami dari istri, yaitu apabila ingin kawin lagi, itu pun seringkali tidak dilakukan suami tetapi pengadilan tetap mengijinkan suami kawin lagi tanpa izin istri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak Kesenjangan Gender&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesenjangan Gender yang disebabkan oleh proses budaya seperti yang dipaparkan di atas dampak negatifnya tidak serta merta berhenti sampai di situ.  Pelanggengan atas Kesenjangan Gender yang juga oleh proses budaya tersebut menyebabkan dampak yang berkelanjutan dan lebih parah.  Dampak kesenjangan yang dimaksud adalah munculnya praktek-praktek ketidakadilan, ketidakadilan yang dimaksud adalah Ketidakadilan Gender.  Bentuk-bentuk dari ketidakadilan gender tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.    Diskriminasi Perempuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk ketidakadilan yang sering menimpa perempuan adalah diskriminasi perempuan.  Bentuk ketidakadilan gender model ini sering terjadi, mari kita elaborasi bersama, dimanakah dan dalam bentuk apakah ketidakadilan gender berupa diskriminasi perempuan sering terjadi:&lt;br /&gt;§    Di lingkungan keluarga, ketika dalam sebuah keluarga dengan kemampuan ekonomi rendah  memiliki dua orang anak perempuan dan laki-laki, sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk sekolah hanya cukup untuk membiayai sekolah satu orang anak, maka dengan berbagai pertimbangan yang –menurut mereka- masuk akal lebih diutamakan anak laki-laki daripada anak perempuan, tanpa dilihat potensi dan prestasi akademiknya.  Dalam lingkungan keluarga yang seharusnya penuh dengan kasih sayang ini sudah berlangsung diskriminasi perempuan.&lt;br /&gt;§    Di lingkungan masyarakat tempat tinggal, dalam suatu musyawarah kampung biasanya pendapat-pendapat kaum laki-laki lebih menjadi bahan keputusan ketimbang pendapat kaum perempuan. Apabila perempuan dalam menyuarakan pendapatnya saja kurang mendapatkan tanggapan di masyarakat sekitarnya, bagaimana partisipasinya dalam pembangunan bisa optimal?&lt;br /&gt;§    Di dalam struktur pemerintahan, persentase kaum perempuan yang menjadi pejabat struktural sangat sedikit dibanding laki-laki, demikian juga dalam bidang legislatif, perempuan yang menjadi wakil rakyat yang memperjuangkan segala hak-hak rakyat jumlahnya masih sangat sedikit.&lt;br /&gt;§    Di dalam lapangan pekerjaan, kaum laki-laki lebih dipercaya menduduki jabatan sebagai pengambil keputusan dengan upah/gaji lebih tinggi, sedangkan perempuan lebih diposisikan sebagai tenaga membantu laki-laki, bahkan ironisnya ada beberapa perusahaan yang memberikan gaji berbeda kepada pegawainya yang perempuan dan laki-laki meski mereka melakukan pekerjaan yang sama persis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.    Eksploitasi Kaum Perempuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada zaman sekarang bentuk eksploitasi perempuan condong pada kepentingan ekonomi bagi keuntungan sekelompok kecil orang (pengusaha).  Fenomena yang terjadi saat ini dimana investor dalam dan luar negeri terus berdatangan, pabrik-pabrik didirikan, lowongan kerja dibuka,  termasuk lowongan kerja untuk perempuan.   Dalam hal ini kaum perempuan lebih dianggap sebagai tenaga kerja yang tekun, mudah diatur dan murah upahnya.  Bila dilihat dari jenis pekerjaan yang diposisikan untuk kaum perempuan, umumnya lebih dikaitkan dengan kondisi fisik seperti kecantikan dan keluwesan sehingga terjadi bentuk eksploitasi perempuan untuk kepentingan bisnis atau politik.  Bentuk eksploitasi yang terjadi diantaranya adalah:&lt;br /&gt;§    Kaum perempuan dipekerjakan melebihi jam kerja&lt;br /&gt;§    Perempuan hanya dibuat sebagai penarik pembeli, dengan menggunakan kecantikan dan daya tarik perempuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk-bentuk eksploitasi kaum perempuan seperti di atas sangat banyak terjadi dan belum mendapatkan perlindungan hukum, bahkan hukum melanggengkan eksploitasi tersebut, seperti yang termaktub dalam UU Perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.    Marjinalisasi Perempuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk marjinalisasi perempuan pada saat ini bukan hanya karena harus bersaing dengan kaum laki-laki, tetapi bersamaan dengan itu muncul persaingan dengan teknologi yang menggantikan peranan pekerja perempuan.  Misalnya terjadi di daerah pedesaan, Indonesia yang terkenal sebagai negara agraris, mampu menghasilkan padi sebagai bahan pokok makanan, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi perempuan untuk memanen padi dengan menggunakan ani-ani.  Sekarang perempuan termarjinalkan karena tehnologi pertanian menemukan bibit padi unggul batang pendek, than hama, usia singkat dan dipanen dengan sistem ditebang batangnya dengan mnggunakan sabit, ,dan pekerjaan memanen padi model ii menjadi pekerjaan laki-laki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh yang sering terjadi di perkotaan, marjinalisasi perempuan berkaitan dengan budaya patriatisme yang memerankan perempuan di sektor domestik dan laki-laki pada sektor publik.  Namun demikian masalah gaji atau materi juga turut menentukan, karena walaupun pekerjaan domestik yang seharusnya dikerjakan oleh perempuan, tetapi apabila pekerjaan itu dimaksudkan untuk kepentingan publik dengan upah/gaji tinggi, maka pekerjaan tersebut akan menjadi pekerjaan laki-laki.  Sebagai contoh pekerjaan memasak yang biasanya telah menjadi pekerjaan perempuan, tetapi juru masak di restauran atau hotel berbintang bukan oleh perempuan lagi, tetapi juru masaknya (koki) laki-laki.  Pekerjaan tadi tidak lagi menjadi milik perempuan melainkan sudah didominasi oleh tenaga koki laki-laki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.    Sub-ordinasi Perempuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sub-ordinasi perempuan merupakan kelanjutan dari pandangan bahwa perempuan makhluk yang lemah, maka laki-laki sebagai makhluk yang kuat datang untuk melindungi kaum perempuan, selanjutnya dengan beralasan sebagai pelindung memberikan pembatasan-pembatasan kepada perempuan.  Bentuk penyimpangan dari perlindungan laki-laki kepada perempuan menjadi penguasaan laki-laki terhadap perempuan.  Hal ini melahirkan sub-ordinasi terhadap perempuan.  Bentuk sub-ordinasi bermacam-mcam, berbeda dari suatu tempat dengan tempat lain, dari waktu ke wktu, dan dari budaya satu dengan budaya lainnya.  Misalnya buday asuatu tempat tertentu, pada masa lalu (atau sampai sekarang pun masih sama) bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, karena toh akhirnnya akan ke dapur juga.  Pembagian peran perempuan bekerja di dapur untuk melayani suami dan anggot alainnya, selanjutnya menjadkan perempuan semakin ter sub-ordinasi di bawah perintah dan keinginan suaminya.  Penyimpangan-penyimpangan seperti ini yang merugikan kaum perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi penghargaan terhadap pekerjaan perempuan, yaitu pekerjaan perempuan khususnya yang berkaitan dengan “reproduksi” atau 4M (menstruasi, mengandung, melahirkan dan menyussui denegan ASI) yang telah menjadi hak preogatif kaum perempuan seringkali kurang mendapatkan penghargaan yang baik.  Padahal pekerjaan 4M tersebut tidak bisa digantikan oleh laki-laki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal bisa kita bayangkan?  Apabila pekerjaan 4M tidak dihargai, kemudian perempuan tidak mau engandung, melahirkan dan menyusui, lalu bagaimana generasi kita selanjutnya?  Kasus ini telah terjadi pada negara-negara industri (terutaam di Eropa), dimana perempuannya tidak mau mengandung dan melahirkan, bahkan tidak mau menikah sehingg ajumlah penduduk semakin berkurang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.    Stereotipe Jenis Kelamin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian stereotipe jenis kelamin secara umum mengacu kepada pelabelan jelek kepada perempuan dengan berbagai pembatasan baik berupa keharusan/kewajiban atau pelarangan tertentu yang menuntut untuk ditaati berdasarkan adat budaya masyarakat dan menimbulkan ketidakdilan,  apabila dilanggar akan mendapat semacam sangsi sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pemberlakuan pandangan stereotipe yang bersumber pada kebudayaan masyarakat peradaban lama semacam ini, apabila dilihat dari segi kesetaraan jender, jelas-jelas merupakan pandangan yang bias gender. Stereotipe gender merupakan suatu bentuk penindasan ideologi dan kultural,  yakni dengan pemberian label tertentu yang memojokkan kaum perempuan. Dibawah ini beberapa contoh pelabelan terhadap perempuan:&lt;br /&gt;§    Pandangan bahwa gadis perawan adalah makhluk yang rawan sehingga harus dijaga dan dibatasi, pengertian perlindungan yang berlebihan ini berubah menjadi penguasaan sehingga terjadi pengekangan-pengekangan terhadap perempuan. Akibat selanjutnya, kemampuan, prestasi dan peran perempuan baik dalam masyarakat, maupun dalam lingkungan kerja menjadi ketinggalan dibaningkan lawan jenisnya.&lt;br /&gt;§    “Perempuan sebagai ibu rumah tangga”, stereotipe tersebut memposisikan perempuan menjadi orang yang paling bertanggungjawab terhadap urusan rumah dan anak-anak.  Akibat dari pelabelan ini, jika perempuan hendak aktif dalam kegiatan publik yang dianggap “wilayah” laki-laki, seperti kegiatan politik, bisnis dan olah raga dianggap tidak sesuai dengan kodratnya sebagai perempuan.  Akibat selanjutnya adalah pedidikan kaum perempuan menjadi tidak prioritas, atau diomorduakan.  Perempuan sebagai ibu rumah tangga, pendidik anak, dan pendamping suami harus lebih mengutamakan kepantingan keluarga, yaitu anak-anak dan suami, ketimbang kepentinagn untuk mengembangkan potensi dirinya.&lt;br /&gt;§    Stereotipe jenis kelamin kepada laki-laki bahwa laki-laki sebagai “pencari nafkah utama” juga berdampak pada marginalisasi dan penguasan leki-laki terhadap perempuan, akibat pandangan seperti ini memposisikan hasil karya perempuan seberapapun nilainya dianggap sebagai penghasilan tambahan bukan penghasilan yang pokok. Pandangan seperti itu menyebabkan motivasi perempuan untuk peningkatan prestasi dalam karienya menjadi berkurang, karena menurut pandangan budaya yang berkembang di masyarakat tanggungjawab yang lebih utamanya adalah mendidik anak dan mengurusi urusan keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.    Beban Kerja Lebih Berat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seringkali terdengar kritik bahwa “efek dari pemilahan peran sosial (gender) yang menimpa kaum perempuan diantaraya adalah beban kerja perempuan lebih berat”.  Dari segi jumlah dan jenis pekerjaan, sebagai ibu rumah tangga lebih banyak dan lebih berat dari pada pekerjaan publik yang menghasilkan materi.  Pekerjaan sebagai ibu rumah tangga selain hasilnya tidak seluruhnya dapat dihitung dengan nilai uang, juga hasilnya abstrak.  Celakanya perjuangan dan pengorbanan seperti ini kurang mendapatkan penghargaan, seperti ketika sang suami mendapatkan hasil kerja berupa materi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LBH APIK Jakarta pernah melakukan penelitian tentang pembakuan peran pada masyarakat kota Jakarta.  Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa ternyata hampir sebagian besar keluarga di Jakarta biaya kehidupannya ditopang oleh perempuan, meski perempuan dianggap sebagai ‘pencari nafkah tambahan’ keberadaannya tidak dapat diabaikan.  Perempuan yang juga bekerja di luar rumah pada kenyataannya masih tetap harus bekerja di dalam rumah melakukan kerja-kerja domestik, kaum laki-laki (dalam hal ini suami) belum memiliki kesadaran untuk berbagi dalam melakukan pekerjaan domestik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakadilan sangat kentara, meski beban kerjanya lebih berat, tetapi curahan waktu dan tenaga untuk menyelesaikan pekerjaan domestik tersebut sama sekali tidak dihargai secara ekonomi, bahkan status sosialnya dalam masyarakat dipandang lebih rendah dari pekerjaan publik.  Sebenarnya pandangan yang sangat salah, apabila menganggap pekerjaan domestik tidak berharga secara ekonomis sekaligus dipandang rendah secara sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.    Kekerasan terhadap Perempuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk penyimpangan yang paling mengerikan dari budaya patrialisme yang berdampak pada kesenjangan gender yang mengakibatkan ketidakadilan gender adalah terjadinya bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sebelum membahas kekerasan terhadap perempuan lebih lanjut, yang dimaksud dengan Kekerasan itu sendiri adalah setiap sikap/perbuatan yang berakibat, atau dapat berakibat kesengsaraan atau penderitaan (Fisik, Emosional/Psikologis, Ekonomi dan Seksual) pada objek, termasuk ancaman perbuatan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bentuk-bentuk dari kekerasan adalah berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis/psikologis/emosional, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi (dalam UU P KDRT dikenal dengan sebutan penelantaran rumah tangga).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan Fisik adalah setiap sikap/perbuatan yang berakibat atau dapat berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik pada obyek, termasuk ancaman perbuatan tertentu yang ditujukan untuk mengakibatkan penderitaan  fisik pada obyek.  Beberapa bentuk kekerasan fisik antara lain dipukul, ditendang, diludahi, dicakar, dicekik, dilepar batu/kotoran/benda-benda lain, dibunuh, pemotongan anggota tubuh, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan Psikis/Psikologis/ Emosional adalah setiap sikap/perbuatan yang berakibat atau dapat berakibat kesengsaraan atau penderitaan psikis/psikologis/emosional pada obyek, termasuk ancaman perbuatan tertentu yang ditujukan untuk mengakibatkan penderitaan  psikis/psikologis/emosional pada obyek.  Beberapa bentuk kekerasan psikis/psikologis/ emosional  antara lain menakut-nakuti, membuat gelisah/curiga, mebuat orang terhina/malu, memaki, membentak, memandang deengan mata melotot, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan Seksual adalah setiap sikap/perbuatan yang berakibat atau dapat berakibat kesengsaraan atau penderitaan seksual pada obyek, termasuk ancaman perbuatan tertentu yang ditujukan untuk mengakibatkan penderitaan  seksual pada obyek.  Beberapa bentuk kekerasan seksual antara lain perkosaan, incest, pelecehan seksual (menyentuh, meraba, mencium, mencubit dengan paksa, mempertontonkan bahan-bahan pornografis, merayu, menggunjingkan bagian-bagian tubuh tertentu seseorang, dll), sunat pada perempuan, perdangangan perempuan untuk prostitusi, pemaksaan alat KB dan ber-KB,  pemaksaan kawin/hamil, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan Ekonomi adalah setiap sikap/perbuatan yang berakibat atau dapat berakibat kesengsaraan atau penderitaan ekonomi pada obyek, termasuk ancaman perbuatan tertentu yang ditujukan untuk mengakibatkan penderitaan  ekonomi pada obyek.  Beberapa bentuk kekerasan ekonomi antara lain diskriminasi upah, menunda pembayaran upah, menghilangkan nafkah, mengkaryakan/mengkomoditikan istri, dll.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-5983737539554915380?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/5983737539554915380/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/08/beberapa-hal-tentang-gender.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/5983737539554915380'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/5983737539554915380'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/08/beberapa-hal-tentang-gender.html' title='Beberapa Hal tentang Gender'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-1729696607808265396</id><published>2009-08-18T00:08:00.000-07:00</published><updated>2009-08-18T00:54:39.198-07:00</updated><title type='text'>HAM &amp; PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR</title><content type='html'>Prov. NTB khususnya Pulau Lombok dikenal dengan  tingkatIPM  yang rendah dan angka kematian ibu dan bayi masih sangat tinggi. tentu hal ini menjadi keprihatinan dan tugas semua pihak terutama pemerintah untuk mencarikan solusi.&lt;br /&gt;Beberapa instrumen &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;HAM &lt;/span&gt;tentang pernikahan dibawah umur, yaitu :&lt;br /&gt;1. convention on consernt to marriage, minimum age for marriage and registration of marriages, 1964;&lt;br /&gt;2. UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun;&lt;br /&gt;3. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah yang berusia dibawah 18 tahun;&lt;br /&gt;3. CRC (konvensi PBB untuk perlindungan anak) yaitu 18 tahun;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hak-hak anak&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;- non diskriminasi;&lt;br /&gt;- kepentingan yang terbaik bagi anak;&lt;br /&gt;  (dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga                kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, pemerintah atau                 legislatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan yang utama.&lt;br /&gt;- hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan&lt;br /&gt;  (hak yang melekat atas kehidupan, didalamnya perkembangan fisik dan mental (pendidikan),     moral dan spritual, sosial dan  budaya).&lt;br /&gt;- penghargaan terhadap pendapat anak.&lt;br /&gt;Perlindungan hukum bagi Anak:&lt;br /&gt;Undang-undang perlindungan anak pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa :orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk (c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak;&lt;br /&gt;Pasal 81 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, minim 3 tahun dan pidana denda maksimal 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.&lt;br /&gt;KUHP pasal 288 : barang siapa dalam perkawinan bersetubuh seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.&lt;br /&gt;Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga&lt;br /&gt;Ada beberapa Dampak Pernikahan di Bawah Umur:&lt;br /&gt;Dampak Biologis&lt;br /&gt;anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan sek dengan lawan jenisnya, apabila sampai hamil kemudian melahirkan. JIka dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.&lt;br /&gt;Dampak psikologis&lt;br /&gt;secara psikologis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan sek, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Disamping itu pernikahan tersebut akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, hak berma serta dan menikmati waktu luang serta hak-hak lain yang melekat dalam diri anak.&lt;br /&gt;bersambung&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-1729696607808265396?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/1729696607808265396/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/08/ham-pernikahan-dibawah-umur.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/1729696607808265396'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/1729696607808265396'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/08/ham-pernikahan-dibawah-umur.html' title='HAM &amp; PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-6222507686139150163</id><published>2009-08-13T00:18:00.000-07:00</published><updated>2009-08-13T00:44:53.654-07:00</updated><title type='text'>Teknik Shalat Khusu'</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Shalat Bagi Laki-laki&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebagai hamba Allah SWT yang beriman, kita dibebankan kewajiban untuk menyembah-Nya dengan segenap kemampuan yang kita miliki. Kewajiban &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;shalat&lt;/span&gt; tersebut dibebankan 5 Waktu sehari semalam. Kewajiban shalat ini menjadi sangat urgen karena merupakan satu-satunya media yang bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun banyak diatara kita umat Islam yang tidak faham bagaimana shalat yang sebanarnya.&lt;br /&gt;Berikut saya akan memaparkan teknik yang benar dan tepat dalam gerakan-gerakan shalat...se,oga berguna untuk kita semua....&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Cara berdiri;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Menghadaplah ke kiblat dengan mantap dan tegak lurus, serta pandangan di arahkan ke tempat sujud.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Niat:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Niat dilafazkan bersamaan dengan takbiratul ihram, yang terpenting diniatkan adalah :shalat apa, rakaat dan karena Allah.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Takbir:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Takbir yang baik dan tepat adalah dengan mengangkat ke dua tangan dan telapak tangan menghadap kiblat, ibu jari sejajar dengan ujung bawah daun telinga.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sedakep:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;ketika tangan bersedakap sebaiknya di geser agak ke kiri sedikit tepat diatas hati, ini mengandung filosofi bahwa kita menutup hati kita untuk tidak mengingat yang selain Allah karena sifat hati yang bergolak.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Rukuk:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;rukuk yang baik dan benar adalah: kedua telapak tangan memegang lutut, tangan lurus dan pandangan menghadap tepat ke tempat sujud serta punggung lurus dengan kepala.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sujud :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;ada beberapa rukun dalam sujud dan harus dipenuhi, yaitu kening harus menyentuh tempat sujud tanpa ada rambut atau apapun yang menghalanginya dan bagi yang rambutnya pajang usahan menggunakan topi karena ada kaedah dalam fiqh : "ma la yatimmul wajibu illah bihi fahuwa wajibun" apa saja yang karenanya sesuatu yang wajib menjadi lengkap, maka hal itu juga wajib. hidung harus menyentuk tempat sujud, jari-jari tangan di rapatkan (hal ini mengandung filosofi bahwa rahmat Allah itu datangnya dari bawah. Jari-jari kaki ke semuanya harus menyentuh tempat sujud. Perut agak dinaikkan.&lt;br /&gt;Dalam shalat ada istilah tuma'ninah (yaitu diam sejenak disetiap gerakan shalat, misalnya pada waktu rukuk atau i'tidal).&lt;br /&gt;Semoga berguna untuk kita semua.......&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-6222507686139150163?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/6222507686139150163/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/08/teknik-shalat-khusu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/6222507686139150163'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/6222507686139150163'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/08/teknik-shalat-khusu.html' title='Teknik Shalat Khusu&apos;'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-8897686480065268029</id><published>2009-07-26T22:57:00.000-07:00</published><updated>2009-07-26T23:08:36.275-07:00</updated><title type='text'>Hari Anak Nasional</title><content type='html'>Hari Anak Nasional 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23 Juli merupakan hari anak nasional yang selalu diperingati dan diisi dengan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan anak. LBH APIK NTB sebagai salah satu lembaga yang konsen terhadap permasalahan anak menyelenggarakan pentas seni dan dialog publik dengan tema : Dampak pernikahan dini bagi kesehatan reproduksi, yang juga menyinggung budaya “merarik” yang keliru dalam inplementasinya di masyarakat. acara yang bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja kolplek kantor &lt;strong&gt;Gubernur NTB &lt;/strong&gt;ini berlangsung meriah dan di hadiri 500 an peserta terdiri dari kalangan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, Aparat Penegak Hukum, mahasiswa, siswa, guru, LSM dan unsur pemerintahan yang berasal dari seluruh pulau Lombok. Acara di buka oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat &lt;strong&gt;TGH. M. Zainul Majdi, MA&lt;/strong&gt; yang sekaligus membuka acara secara resmi.&lt;span id="more-141"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sambutannya TGH. Zainul Majdi, MA menyatakan :”&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;merarik&lt;/span&gt; belakangan ini merupakan persolan yang banyak disoroti. Mengapa? karena menurut Gubernur, disatu sisi merupakan hukum yang hidup di masyarakat &lt;strong&gt;Sasak&lt;/strong&gt;, namun disisi lain ada yang bertentangan dengan Undang-Undang dan perkembangan zaman.” hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkebangan masyarakat”. Karena menimbulkan berbagai macam permasalahan baru yang sulit kita atasi bersama, maka semua pihak harus dapat mendorong kesadaran semua dan mencapai kesepakatan meminimalisasi terjadinya kasus pernikahan di bawah umur. Lanjut Gubernur, membicarakan permasalahan &lt;strong&gt;merarik&lt;/strong&gt; adalah suatu hal yang pantas untuk dibicarakan , bukan hal yang sifatnya tabu, tentu tidak dalam rangka mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.&lt;br /&gt;Karenanya apa yang menjadi gawe dari LBH APIK NTB adalah suatu hal yang wajar dalam rangka untuk mencari solusi terkait dengan berbagai persolan yang terjadi dimasyarakat, khususnya terkait dengan persoalan anak, jika melakukan perkawinan dibawah umur. Sebab, bicara soal anak sangat kompleks, sehingga di perlukan dialog guna penyelesaian masalahnya. Tentu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan cara-cara yang simpatik dan elegan. Kita bisa merubah semua, yang tidak bisa di rubah hanya al-Qur’an dan hadist.&lt;br /&gt;Selain dialog publik yang menghadirkan 2 orang narasumber yaitu : Bapak dr. Soesbandoro (kesehatan reproduksi) dan DR. Idrus Abdullah, SH, Magister (hukum dan perundang-undangan) juga menghadirkan gelar pentas seni yaitu tari rudat, puisi, dance dan Shalawat. Acar ini sebagai bentuk perhatian LBH APIK NTB terhadap tumbuh kembang anak yang harus didapatkan oleh anak.&lt;br /&gt;Sementara &lt;strong&gt;Beauty Erawati, SH, MH&lt;/strong&gt; dalam laporan sebagai ketua panitia menyatakan : “Tokoh adat belum sepaham dengan LBH APIK NTB. “kita tidak ada niat sama sekali untuk merusak adat, justru kita mau meluruskan adat yang benar karena dalam praktiknya sudah banyak yang menyimpang, imbuhnya.&lt;br /&gt;Dalam kesempatan ini sedianya kita akan mengadakan dialog publik dengan tema :"Selarian (merarik) Dalam Kontroversi" di tinjau dari segi adat, hukum dan kesehatan. Akan tetapi karena banyak kalangan yang tidak setuju dengan tema yang di angkat, maka acara tersebut urung dilaknasakan. Kita harus faham bahwa hal-hal seperti ini (merarik) bukan hal yang tabu untuk dibahas, kita ingin bahwa persoalan yang ditimbulkan dengan mengatasnamakan merarik sangat meresahkan orang tua, misalnya terjadi perkosaan dll yang tidak diinginkan. Untuk itu diperlukan kepedulian kita bersama terutama tokoh adat untuk meluruskan praktik &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;selarian&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;merarik&lt;/span&gt; yang sebenarnya sesuai dengan adat yang berlaku di Lombok khususnya.  &lt;br /&gt;Semoga ke depan, tidak lagi anak menjadi korban………&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-8897686480065268029?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/8897686480065268029/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/07/hari-anak-nasional.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/8897686480065268029'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/8897686480065268029'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/07/hari-anak-nasional.html' title='Hari Anak Nasional'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-309413611972827486</id><published>2009-06-22T20:24:00.000-07:00</published><updated>2009-06-24T02:21:50.178-07:00</updated><title type='text'>Selarian</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SkHwCWeZHHI/AAAAAAAAABY/PQTEff6YoGg/s1600-h/IMG_0085.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 171px; height: 227px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SkHwCWeZHHI/AAAAAAAAABY/PQTEff6YoGg/s320/IMG_0085.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5350821755476319346" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Selarian Sasak&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat pulau &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Lombok&lt;/span&gt; Provinsi Nusa Tenggara Barat dikenal dengan kekayaan budaya yang unik, khususnya dalam budaya &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;menikah&lt;/span&gt;. Masyarakat Lombok mengenal namanya &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Selarian &lt;/span&gt;atau lebih dikenal dengan nama "merarik" yaitu membawa &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;perempuan&lt;/span&gt; untuk dinikahi. Pada awalnya proses ini berjalan baik karena sudah memenuhi unsur dan persyaratan secara adat dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi pada perkembangannya adat ini sudah banyak berubah dan malah di salah gunakan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab.&lt;br /&gt;Kita cukup miris mendengar berita banyak anak-anak sekolah dilarikan untuk dinikahi dan bahkan mereka tidak saling mengenal sebelumnya, apalagi keluarga yang mau kenal, padahal sebagai prasyarat awal bahwa bisa melakukan selarian apabila antara laki-laki dan perempuan sudah saling kenal, ada proses saling kenal keluarga. Hal ini tentunya mengakibatkan banyak orang tua yang tidak terima anak mereka yang masih sekolah dibawa selarian bengitu saja. Kasus-kasus ini pada gilirannya berdampak pada &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;IPM NTB&lt;/span&gt; yang tidak bisa naik peringkatnya, karena banyak pernikahan usia dini.&lt;spanclass="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut beberapa tokoh adat, bahwa sudah terjadi kekeliruan dalam adat selarian, tidak boleh membawa lari gadis yang masih di bawah umur, harus ada sepengetahuan orang tua, ada saling mengenal sebelumnya dsbnya.&lt;br /&gt;Kasus terbaru yang ditangani oleh &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;LBH APIK NTB&lt;/span&gt; adalah salah seorang putri dari Lombok Timur yang masih duduk di bangku sekolah dibawa selarian, orang tua tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Aparat Kepolisian Lombok Timur, dan Aparat yang sudah responsif gender berani menahan pelaku dengan tuduhan melanggar pasal 332 KHUP melarikan perempuan yang belum dewasa. Salut untuk Polres Lombok Timur.&lt;br /&gt;karena permasalahan ini tidak terlalu berani di campuri oleh aparat karena merupakan ranah adat, akan tetapi karena melanggar adat dan tentunya peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Aparat Kepolisian harus menegakkannya. Semoga ke depan tidak terjadi lagi kasus yang melanggar adat dan tentunya hukum. Mari kita kembali kepada adat selarian yang sesungguhnya....&lt;/spanclass="fullpost"&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-309413611972827486?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/309413611972827486/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/selarian.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/309413611972827486'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/309413611972827486'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/selarian.html' title='Selarian'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SkHwCWeZHHI/AAAAAAAAABY/PQTEff6YoGg/s72-c/IMG_0085.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-7801937869315612862</id><published>2009-06-22T20:08:00.000-07:00</published><updated>2009-06-22T20:15:59.244-07:00</updated><title type='text'>Moneva Program Anak</title><content type='html'>Monitoring dan Evaluasi 2009&lt;br /&gt;Hari Senin kemarin tanggal 22 Juni 2009,&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;LBH APIK NTB&lt;/span&gt; khususnya Program Anak mengadakan Monitoring dan Evaluasi Jaringan Perlindungan anak yang juga melibatkan 5 jaringan NGO yaitu : LARD Mataram, YPAI Lobar, LMND, STN dan FKMN NTB. Acara ini sendiri bertempat di Rumah Makan Dua Em Mataram dengan fasilitator : Marta Dinata dari YKPR Mataram.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Proses Moneva:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama acara dibuka oleh Panitia Tony Hoban selaku koordinator Program anak LBH APIK NTB, dalam pembukaannya dia mengungkapkan bahwa :"acara moneva seperti ini sudah rutin kita lakukan 6 bulan sekali dengan melibatkan jaringan dan 5 NGO lain sebagai pemantau, acara ini dimaksudkan untuk menggali permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh jaringan dalam penanganan kasus &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;anak&lt;/span&gt;".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Direktur LBH APIK NTB Beauty Erawati, SH, MH mengungkapkan "selama 3 tahun tertakhir ini sudah menangani 570 an kasus dan dengan jumlah korban 430 orang, mengapa ini berbeda, karena satu korban bisa mendapatkan 2-3 kasus. Banyak orang mengatakan bahwa LBH APIK NTB hanya menangani kasus saja, kalau menangani kasus saja, maka kasus tidak akan pernah habis sampai dunia kiamat. Padahal mereka tidak tahu, bahwa kita melakukan 3 (tiga) hal, struktur : kita memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum agar lebih responsip dam berpihak kepada korban. Subtansi : kita juga berupaya mendesakkan peraturan dan kebijakan ditingkat daerah berupa Perda dan SK yang adil terhadap perempuan. Kultur : juga memberikan penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih memahami hukum. Jika ke tiga hal tersebut sudah bagus, maka secara otomatis perjuangan kita selama ini sudah berhasil". Imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam moneva ini terungkap beberapa kendala yang dihadapi oleh jaringan diantaranya, jaringan belum memiliki buku panduan yang berisi mekanisme penanganan kasus dan peraturan yang berkaitan. banyak juga yang mengungkapkan bahwa banyak &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;APH&lt;/span&gt; yang masih tidak responsif korban. Sementara juga ada muncul kendala dari korban dan masyarakat yang menganggap korban terutama &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;perempuan &lt;/span&gt;dan anak yang salah jika terjadi kasus. Masyarakat masih menganggap aib untuk melaporkan kasusnya dan diketahui publik.  Sementara temen-temen NGO meberikan masukan agar lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi anatar jaringan maupun jaringan dengan LBH APIK NTB. Perlu juga dibentuk forum di masing-masing daerah untuk melakukan advokasi bersama dan penanganan kasus yang berat sehingga tidak semua kasus harus dirujuk ke LBH APIK NTB, yang penting ada laporan ke APIK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga ke depan LBH APIK NTB semakin Jaya dan terus berbuat untuk kebaikan umat.....&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-7801937869315612862?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/7801937869315612862/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/moneva-program-anak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/7801937869315612862'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/7801937869315612862'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/moneva-program-anak.html' title='Moneva Program Anak'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-692197025064495127</id><published>2009-06-18T01:27:00.000-07:00</published><updated>2009-06-18T01:44:36.208-07:00</updated><title type='text'>KASIHAN TKI NTB</title><content type='html'>Oh..TKI..oh&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini kita banyak mendengar TKI asal NTB banyak yang di deportasi bahkan sebelumnya mendapatkan penyiksaan, gaji tidak di bayar yang melanggar &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;HAM &lt;/span&gt;mereka, hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda NTB untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ada indikasi bahwa, TKI asal NTB dipalsukan identitasnya. Untuk itu diperlukan kepedulian dan keseriusan Pemda untuk menjalankan Fungsi Kontrol selaku Pengawasan dalam penempatan TKI asal NTB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;S&lt;/span&gt;emoga semua bisa peduli dengan nasib pahlawan devisa ini. Jangan sampai ketika orang asing maun masuk ke wilayah kita, kita semua marah dan rasa kebangsaan kita muncul, akan tetapi, ketika rakyat kita yang di injak-injak martabatnya sebagai manusia di negara lain, rasa patriot kita terbelenggu...ayo kita selamatkan pahlawan kita......maju...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-692197025064495127?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/692197025064495127/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/kasihan-tki-ntb.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/692197025064495127'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/692197025064495127'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/kasihan-tki-ntb.html' title='KASIHAN TKI NTB'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-6054694672616899957</id><published>2009-06-17T21:44:00.000-07:00</published><updated>2009-06-18T01:02:00.024-07:00</updated><title type='text'>Selarian bermasalah?</title><content type='html'>Adat masyarakat &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;sasak asli &lt;/span&gt;khsusus &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;selarian &lt;/span&gt;(merarik) telah banyak mengandung kontrofersi, karena adat selarian yang sebenarnya tidak diperhatikan. Contoh kasus terbaru adalah, klien &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;LBH APIK NTB &lt;/span&gt;yang masih anak di bawa untuk dinakahi tanpa persetujuan orang tua. Pihak keluarga &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;perempuan &lt;/span&gt;tidak terima karena anaknya masih sekolah. Sementara keluarga laki-laki juga tidak terima calon mempelai perempuannya di ambil kembali oleh keluarga. lambat laun, karena proses permintaan wali tidak diberikan, pihak keluarga laki-laki mendaftarkan ke Pengadilan Agama Mataram untuk permohonan wali adhal. Hal ini tentunya  merupakan babak baru dalam kisah selarian di &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Lombok. &lt;/span&gt;Diperlukan perhatian semua pihak terutama pemerintah dan tokoh adat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana selarian yang sebenarnya tanpa melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kita berharap adat selarian tidak membawa dampak yang buruk bagi peningkatan IPM NTB agar bisa sesuai dengan Slogan :NTB Bersaing (Beriman dan Berdaya Saing).&lt;br /&gt;semoga....&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-6054694672616899957?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/6054694672616899957/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/selarian-bermasalah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/6054694672616899957'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/6054694672616899957'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/selarian-bermasalah.html' title='Selarian bermasalah?'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-8709185620373173891</id><published>2009-06-14T20:39:00.000-07:00</published><updated>2009-06-17T21:18:43.797-07:00</updated><title type='text'>TOT Paralegal</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SjXGG9LsFHI/AAAAAAAAABQ/vUKgXnWktfE/s1600-h/DSC00687.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 182px; height: 136px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SjXGG9LsFHI/AAAAAAAAABQ/vUKgXnWktfE/s320/DSC00687.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5347397955377435762" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;TOT Paralegal&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span&gt;&lt;span&gt;kemarin, tanggal 11 - 13 Juni 2009 bertempat di Hotel Puri Saron Senggigi, LBH APIK NTB mengadakan Training of Trainer Paralegal dengan peserta 26 orang yang berasal dari berbagai daerah. TOT ini terselenggara berkat kerjasama LBH APIK NTB dengan Federasi APIK, APIK yang hadir, Jakarta, Bali, Semarang, Manado, Pontianak, Palu dan Makassar.&lt;br /&gt;TOT ini menghadirkan 2  (dua) orang fasilitator dari  Makassar (Lusy Palalungan) dan  dari Mataram (Beauty Erawati) serta  narasumber Bapak Sulistio dari Koslata Mataram. TOT ini mengajarkan peserta untuk  mernjadi fasililator yang handal dan menjadi narasumber yang baik..&lt;br /&gt;ke depan diharapakan peserta bisa menjadi fasilitator untuk perubahan ke arah kesetaraan &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;gender &lt;/span&gt;dan &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;HAM.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-8709185620373173891?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/8709185620373173891/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/tot-paralegal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/8709185620373173891'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/8709185620373173891'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/tot-paralegal.html' title='TOT Paralegal'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SjXGG9LsFHI/AAAAAAAAABQ/vUKgXnWktfE/s72-c/DSC00687.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-8190531517332454499</id><published>2009-06-08T21:39:00.000-07:00</published><updated>2009-06-09T01:40:16.892-07:00</updated><title type='text'>Pornografi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/Si3v0bfTUII/AAAAAAAAABI/7CxA3jt5PD0/s1600-h/Alam+%2876%29.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 75px; height: 56px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/Si3v0bfTUII/AAAAAAAAABI/7CxA3jt5PD0/s320/Alam+%2876%29.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5345192016769929346" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;PORNOGRAFI&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pornografi &lt;/span&gt;haram karena mengeksploitasi &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;aurat&lt;/span&gt;...&lt;br /&gt;Namun, soal batasan aurat&lt;br /&gt;dan kriteria sesuatu dapat disebut produk pornografi&lt;br /&gt;tetaplah debatable.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu isu yang dipandang berkait rekat dengan pentingnya menutup aurat (&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;berjilbab&lt;/span&gt;?) adalah isu pornografi. Kebanyakan muslim yakin bahwa menutup aurat turut bersumbang-sih bagi upaya meredam maraknya pornografi—juga versi ikutannya, &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;pornoaksi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Isu pornografi sendiri belakangan menguat seiring kian banyaknya alternatif media informasi dan/atau produk teknologi. Banyak bermunculan, baik kuantitas maupun kualitas. Aksesabilitas masyarakat pun terhadap beragam produk teknologi meningkat sehingga memudahkan mereka mengakses aneka bentuk informasi, termasuk produk-produk pornografi. Ambil misal, pertumbuhan dan persebaran &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;internet&lt;/span&gt;, suatu peranti teknologi di mana seluruh hitam-putih &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;informasi&lt;/span&gt;, termasuk produk pornografi, dapat dengan mudah diakses kapanpun, di manapun, dan oleh siapapun—tak terkecuali anak-anak. Beberapa tahun lalu internet masih terbilang langka, tapi kini sangat mudah dijumpai dan diakses seperti halnya media cetak dan elektronik. Bahkan, ketimbang televisi dan media-media &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;cetak&lt;/span&gt;, ia lebih mampu menawarkan banyak “warna” bagi pengaksesnya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Seiring itu, keprihatinan atas bahaya pornografi semakin merebak. Terutama bahayanya bagi anak-&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;anak&lt;/span&gt;. Namun, keprihatinan itu terasa ironis dan menjadi kontroversial saat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengajukan suatu rancangan produk hukum bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) pada 14 Februari 2006. Munculnya RUU APP, kita tahu, tempo hari sempat menyulut kontroversi bahkan hampir-hampir juga memantik sejumlah benturan antarmassa pendukung dan penolak. Perdebatan seputar RUU tersebut beserta kemungkinan eksesnya kala itu ramai mewarnai berbagai forum dan media massa. Sayang, dalam perkembangannya, perdebatan yang mengemuka tak lagi produktif. Sebab, debat tak lagi fokus soal bahaya pornografi dan problem kememadaian perangkat perundang-undangan yang mengaturnya, tapi lebih ke soal klaim-klaim teologis yang berujung pada pemaksaan standar moral tertentu (Islam) terhadap standar-standar moral lain di tengah masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural. Polarisasinya di level sosial menjadi sangat sederhana, mereka yang menolak RUU dianggap melecehkan agama (Islam) dan penyokongnya menahbiskan diri sebagai pembela agama.&lt;br /&gt;Polarisasi itu, juga seluruh perdebatan yang melatari, sejatinya terbentuk dan berpangkal dari kesulitan mendefinisikan pornografi (dan juga pornoaksi) itu sendiri. Definisi pornografi sungguhlah cair. Tak ada definisi tunggal tentangnya. Di situ kita menghadapi banyak dilema, terutama dalam menentukan kriteria yang disebut porno. Jelas, pada akhirnya, ini bukan hanya soal hukum tapi lebih jauh adalah persoalan akhlak, etika. Susahnya, soal etika acap disederhanakan sebagai etiket dan lalu dijadikan alasan suatu standar etiket tertentu untuk mendominasi standar-standar etiket lain. Kita abai bahwa soal-soal semacam itu sungguh terikat dengan keragaman budaya, letak geografis, dan kesepakatan publik tentang tata cara berbusana. Oleh karena itu, sebelum menghukumi pornografi (juga pornoaksi) kita perlu memahami seluk-beluk apa itu pornografi.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Mencari Definisi&lt;br /&gt;Istilah pornografi berasal dari bahasa Yunani, πορνογραφία atau pornographia. Ia berakar pada kata Yunani klasik, πορνη dan γραφειν, yang  secara harfiah berarti “tulisan tentang atau gambar tentang pelacur”. Mulanya ia sebuah eufemisme dan secara harfiah berarti “(sesuatu yang) dijual”. Istilah pornografi juga sering dirujukkan pada kata Yunani kuno untuk menunjuk orang-orang yang mencatat “pornoai” atau para pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu. Terkadang juga disingkat menjadi porn, pr0n, atau porno yang didefinisikan sebagai penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual. Ia memiliki kemiripan dengan “erotika” sehingga keduanya sering digunakan secara bergantian—padahal sebenarnya antarkedua istilah tersebut berbeda.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;masturbasi, dan lain-lain. Hal-hal inilah yang antara lain menuai protes-keberatan. Terkait ini, KH A. Mustofa Bisri merasa perlu me-wanti-wanti (mengingatkan) para elit di DPR untuk bertindak arif dengan mengakomodir aneka kepentingan, aspirasi, dan perbedaan kultural di tengah masyarakat. “Apalagi di Indonesia ada beberapa provinsi yang sudah sangat kental dengan penampilan yang oleh sebagian masyarakat dinilai sebagai porno, seperti di Bali dan Papua,” katanya. Karena itu Gus Mus, demikian kyai budayawan itu akrab disapa, meminta mendefinisikan terlebih dahulu secara tegas apa itu porno tanpa mencederai keragaman di masyarakat. Ia berujar, “Definisi porno harus tegas dulu, karena masalah aurat itu juga banyak pendapat. Jangan-jangan setelah RUU disahkan nanti justru akan berbenturan dengan fiqh Islam, karena dalam fiqh Islam pun banyak pelajaran (berbeda-beda) tentang seksualitas, termasuk dunia kedokteran.”&lt;br /&gt;Celakanya, saran-saran seperti antara lain diajukan Gus Mus itulah yang tampak serius diabaikan oleh para perumus RUU APP. Hampir secara keseluruhan, spirit RUU itu tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis, dan agama. RUU itu jutsru bertumpu pada sebentuk kepongahan bahwa negara dapat mengatur-atur moral dan etika segenap rakyat Indonesia yang begitu bhinneka itu lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah-laku berdasarkan standar moral atau keyakinan telogis tertentu dari satu kelompok masyarakat saja yang kebetulan mayoritas. Padahal negara Indonesia berdiri kukuh di atas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat-istiadat dan budayanya. Ratusan suku bangsa itu memiliki norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila, termasuk dalam soal tata busana.&lt;br /&gt;Di samping itu, yang tak kalah menyesakkan adalah fakta bahwa RUU APP itu sagat kyat berpijak pada suatu logika “patriarkhis” yang menyudutkan dan mendiskriminasi perempuan. Logika dimaksud menganggap bahwa dekadensi moral bangsa ini lebih disebabkan karena kaum perempuan tidak bertingkah-laku sopan dan tidak mau menutup rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki. Bahkan, dalam kasus-kasus kejahatan seksual, perempuan yang notabene berposisi sebagai korban justru dipersalahkan sebagai pangkal penyebab. Perempuan yang sebenarnya korban malah dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap terjadinya kejahatan seksual itu. Ini, seperti disebut di bab sebelumnya, merupakan bentuk tindakan blaming the victims—menyalahkan korban. Itulah mengapa, karena meyakini seksualitas dan tubuh perempuan sebagai biang maraknya kemaksiatan, RUU ini sangat berkeinginan membatasi ruang gerak sekaligus rapat-rapat menutupnya agar moralitas sosial terjaga, kepribadian nan luhur menguat, dan tatanan hidup masyarakat tidak terancam.&lt;br /&gt;Problem utama menyangkut pornografi sesungguhnya bukan ketiadaan aturan yang mengakomodasinya, melainkan rapuhnya penegakan hukum. Sebagian besar substansi yang diatur dalam RUU APP sejatinya telah diatur dalam KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan demikian, pemberantasan pornografi adalah tanggung jawab polisi, kejaksaan, dan hakim, sehingga tidak diperlukan lagi ”Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional” (BAPPN) yang akan dibiayai APBN, sebagaimana diatur dalam RUU itu.&lt;br /&gt;Selanjutnya, karena pornografi menyangkut hak-hak privat warga negara dan khususnya persoalan kekerasan terhadap objek pornografi, yaitu perempuan dan anak-anak, maka acuan dasar hukum pembentukan RUU ini yang mengacu pada UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 29 tidaklah tepat. Instrumen hukum yang sangat berkaitan dengan esensi pornografi dan implikasi pornografi bagi perempuan dan anak-anak adalah yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi setiap warga negara, yaitu pasal 27 (2) UUD 1945; pasal 28 I juntis pasal 28 J, dan pasal 28 G ayat (2) UUD 1945; pasal 1 juntis pasal 2, pasal 5 huruf (a), dan pasal 6 dari UU No 7/1984 (CEDAW); KUHP; UU No 40/1999 tentang Pers; UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak; dan Landasan Aksi Konferensi Beijing Kapital D Angka 112-113.&lt;br /&gt;Lalu, adakah implikasi serius jika RUU APP itu terus dipaksakan untuk diundangkan? Terdapat sejumlah kekhawatiran logis jika RUU ini jadi diberlaku-terapkan. Pertama, pemberlakuan RUU ini bakal menghapus kemajemukan budaya bangsa sehingga yang tertuang dalam konsiderannya malah bertentangan dengan substansinya sendiri. Haruslah dimengerti bahwa berbagai hal tentang perkelaminan sangat berhubungan rekat dengan soal-soal kebudayaan dan sejarah kesukubangsaan di Indonesia sehingga sukar menuding tradisi tertentu, bahkan ritual keagamaan dalam tradisi tersebut, sebagai bentuk pornografi atau tindak pornoaksi, apalagi mengkriminalisasinya. Kedua, ketidakjelasan dalam definisi dan prosedur akan menyulitkan penegak hukum dalam menangani kasus yang dipandang sebagai pornografi atau dituduh sebagai pornoaksi. Ketiga, pengaturan paksa terhadap ruang privat—seperti cara-cara berpakaian—dicemaskan bakal menimbulkan pengekangan, pemaksaan, bahkan kekerasan negara terhadap warga negara melalui “pemberian” wewenang terhadap sekelompok orang yang akan bertindak sebagai ”polisi moral”. Dan, keempat, intervensi negara terhadap ruang privat akan menyebabkan hilangnya hak-hak sipil warga negara.&lt;br /&gt;Keseluruh problem yang diidap oleh RUU APP berikut kemungkinan implikasinya itulah yang terus memperbesar gelombang penolakan atasnya—menandingi gerak kelompok-kelompok pendukungnya. Sikap penolakan mereka diketengahkan dengan slogan “Tolak Pornografi, Tolak RUU APP”. Bagi mereka, pornografi perlu ditolak karena berbahaya bagi moralitas masyarakat dan RUU APP juga perlu ditolak karena berpotensi mengancam kemajemukan, basis bagi keutuhan hidup berbangsa dan bernegara.&lt;br /&gt;Penolakan terhadap RUU APP itu sama dapat dimengertinya dengan penolakan terhadap pornografi. Yang sungguh tak bisa dimengerti adalah ke-ngotot-an sementara umat Islam untuk memaksakan pengundangan RUU APP. Tak dapat dimengerti karena sikap bersikeras mereka cenderung bergeser dari kepentingan melindungi anak-anak dan perempuan dari pornografi menjadi kepentingan mendominasi domain publik atas nama agama. Inilah yang dirisaukan antara lain oleh Gus Mus. Menurut pengasuh pesantren Raudlatut Tholibin Rembang Jawa Tengah itu, desakan untuk segera mengeluarkan peraturan mengenai pornoaksi dan pornografi merupakan manifestasi kepanikan dari sebagian kelompok Islam yang merasa rendah diri. Kelompok ini merasa rendah diri dan tidak memiliki kepercayaan diri untuk mengatasi masalah pornoaksi dan pornografi di Indonesia, sehingga mereka merasa perlu menekan DPR RI dan pemerintah untuk segera mengeluarkan undang-undang terkait. Tekanan keras untuk segera mengesahkan UU Anti-Pornografi dan Pornoaksi itu mengisyaratkan seolah umat Islam tidak mampu memecahkan persoalannya sendiri. “Ada semacam kepanikan sebagian umat Islam terhadap globalisasi yang sedang terjadi saat ini… seakan umat Islam begitu cemas dan tidak bisa mengatasi persoalannya sendiri, sehingga merasa perlu memaksa agar RUU APP itu segera disahkan sebagai UU,” katanya.&lt;br /&gt;Akhirnya, kita tidak perlu ragu: Islam jelas mengharamkan pornografi karena mengeksploitasi aurat. Namun, soal bagaimana menentukan batas aurat dan apa kriteria bagi sesuatu untuk dapat disebut produk pornografi bisa sangat debatable. Maka, biarkanlah masing-masing pandangan berkontestasi secara bebas di ruang publik. Tak perlu ada upaya suatu pandangan terntu dipaksakan sebagai standar tunggal kebenaran tentang aurat dan pornografi. Ini memang seperti soal riba. Islam jelas mengharamkan riba. Namun, apakah bunga bank dapat disebut bentuk riba dan karena itu haram? Kita tahu, tentang ini, terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Demikian juga soal aurat dan penentuan kriteria standar pornografi.&lt;br /&gt;Kita mungkin dan boleh saja membuat sejumlah kriteria untuk dilekatkan sebagai definisi pornografi (juga pornoaksi). Akan tetapi, dari sisi hukum, apapun rumusan kita tetaplah sebuah legal opinion. Artinya, selalu terbuka munculnya second opinion tentang kriteria pornografi. Oleh karena itu, suatu rumusan tertentu tidak bisa dipaksakan untuk dijadikan rumusan tunggal kemana rumusan-rumusan lain harus merujukkan diri.&lt;br /&gt;Masalah aurat, isu utama dalam pornografi (juga pornoaksi), memang lebih soal moralitas (etika), juga etiket. Maka, bila suatu standar moral tertentu hendak dijadikan standar moral publik, pastilah konsekuensinya memberangus keragaman—alih-alih mencipta kepastian hukum. Konsekuensi inilah yang bakal teretas bila RUU APP positif menjadi undang-undang. Agaknya, kita harus terus belajar menghormati pilihan-pilihan berbeda orang lain. Dengan begitu jargon rahmatan li al-‘âlamîn akan betul-betul menuai signifikansinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;_________&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-8190531517332454499?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/8190531517332454499/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/pornografi-pornografi-haram-karena.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/8190531517332454499'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/8190531517332454499'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/pornografi-pornografi-haram-karena.html' title='Pornografi'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/Si3v0bfTUII/AAAAAAAAABI/7CxA3jt5PD0/s72-c/Alam+%2876%29.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-9219806157833840296</id><published>2009-06-05T18:08:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T00:07:12.512-07:00</updated><title type='text'>Bekerja Bagi Perempuan</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Bekerja di Luar Rumah Bagi Perempuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Pada dasarya bekerja adalah merupakan hak azasi setiap manusia, baik dia laki-laki ataupun perempuan. Karena &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Islam &lt;/span&gt;memandang bahwa bekerja adalah merupakan ibadah dan ganjarannya adalah pahala dari Allah SWT. Jika merujuk kepada hadist Nabi SAW. sesungguhnya ada banyak riwayat menyebutkan tentang sahabat &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;perempuan &lt;/span&gt;yang bekerja didalam dan diluar rumah, baik untuk kepentingan social, maupun untuk memenuhi kebutuhan keluarga.&lt;br /&gt;Misalnya adalah Asma bin Abu Bakar, isteri sahabat Zaubair bin Awwam, bekerja bercocok tanam, yang terkadang melakukan perjalanan cukup jauh. Dalam kitab hadist Shahih Muslim dikatakan sbb:&lt;br /&gt;قال جابربن عبد الله : طاقت خالتى فأرادت أن تجد نخلها, فزجرهارجل أن تخرج. فأتت النبى صلى الله عليه وسلم, فقال : بلى فجدي نخلك فإنك عسى أن تصدقى أو تفعلى معروفا. (رواه مسلم)&lt;br /&gt;“Jabir bin Abdillah berkata :”Bibiku diceraikan (suaminya), ketika ia hendak (keluar rumah untuk) memetik buah kurma, ia dilarang seseorang karena keluar rumah. Kemudian, ia menemui Rasulullah SAW (menanyakan hal itu) Nabi SAW kemudian menjawab:”Ya, (pergilah) dan petik buah kurma kamu, agar kamu bisa bersedekah atau berbuat baik (kepada) orang lain. (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah SWT. dalam beberapa ayat Al-Qur’an mewajibkan untuk bekerja dan berlaku bagi manusia baik dia laki-laki maupun perempuan, diantaranya sbb:&lt;br /&gt;Surat al-jumu’ah ayat 10 :&lt;br /&gt;“Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan untuk mencari penghidupan (ma’isyah) dan bersamaan dengan perintah melaksanakan shalat. Ayat ini bahkan menyuruh seseorang untuk bertebaran mencari rizki di seluruh muka bumi. Dengan cara ini seseorang akan dimudahkan jalan rezekinya ketimbang hanya berdiam diri dikampung halaman baik laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW. menganjurkan setiap orang baik laki-laki maupun perempuan untuk bekerja memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.&lt;br /&gt;Al-Maududi berpendapat bahwa perempuan boleh keluar rumah jika ada keperluan dengan tetap memperhatikan adaf kesopanan dan nilai-nilai syari’at Islam. Timbul pertanyaan, sesungguhnya hak siapa yang melarang perempuan itu keluar rumah? Dalam hal ini yang berhak adalah suami, jika perempuan belum mempunyai suami maka yang berhak adalah orang tuanya. Untuk itu perempuan keluar rumah atau tidak sangat tergantung pada suami atau orang tuanya. Pada dasarnya tidak ada yang berhak melarang seseorang apalagi perempuan untuk bekerja atau mengerjakan apa saja diluar rumah. Para ulama membedakan hukum perempuan bekerja yang dapat mengurangi hak suami, kebanyakan ulama menyatakan hal tersebut tidak ada masalah selama tidak ada yang keberatan antara suami dan isteri atau tidak mengurangi hak suami. Fuqaha’  mazhab Hanafi menyatakan bahwa dalam hal boleh atau tidaknya perempuan bekerja diluar rumah adalah harus dilihat dari ada atau tidak adanya hak suami yang dikurangi oleh isteri (perempuan).&lt;br /&gt;Akan tetapi ada beberapa ibarat dan Hadist Rasulullah SAW. yang mengisyaratkan tentang permasalahan ini. Dalam sebuah ibarat kitab fiqhul Islam Imam Syeh. Dr. Wahbatul Zuhaili menyatakan sbb:&lt;br /&gt;“apakah boleh seorang perempuan melakukan perjalanan untuk melaksanakan haji sunnah atau ziarah atau dagang atau seumpama keduanya (seperti bekerja) bersama beberapa orang perempuan yang terpercaya atau seorang perempuan yang terpercaya. Dalam hal ini ada 2 (dua) pendapat dan kedua pendapat tersebut dinukil oleh Syekh Abu Hamid, Mawardi, al-Muhamily dan lainnya dari ashhab ( ulama-ulama pendukung Syafi’i) yang dibicarakan pada bab Al-Ihshor dan kedua pendapat tersebut dinukil oleh Qadhi Husen dan Al-Bugawy dan Ar-Rofi’I dan dari yang lainnya dari mereka yang pertama: boleh, karena perjalanan tersebut bukan wajib. Pendapat yang kedua dan ini yang shahih dan sesuai dengan ijma’ ulama adalah tidak boleh karena perjalanan tersebut tidak wajib”.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pada ibarat tersebut diatas ditekankan pada  adanya perjalanan, akan tetapi ada isyarat disini pada lafaz “wanahwihima” yaitu seumpama, maksudnya adalah ziarah dan tijarah (bisnis). Hal ini mengisyaratkan tentang adanya aktivitas tijarah (bisnis). Mengacu pada ibarat yang tersebut, maka ada 2 (dua) pendapat ulama dalam hal ini, yaitu :&lt;br /&gt;1. Menurut syekh Abu Hamid, Mawardi dan ulama-ulama lain yang merupakan ulama pendukung mazhab Syafi’i menyatakan boleh hukumnya perempuan melakukan perjalanan dan bisnis serta hukumnya seumpama mengerjakan ibadah haji.&lt;br /&gt;2. Ada kesepakatan para ulama yang dikemukakan dalam kitab ‘Um bahwa tidak boleh perempuan musafir, ziarah atau bekerja karena perjalanan tersebut bukan merupakan perjalanan wajib.&lt;br /&gt;Dalam hal ini boleh saja perempuan bekerja dan ada pula yang menyatakan tidak boleh, Akan tetapi tidak boleh ini bisa gugur apabila ada mahram yang menyertainya.  Islam bukan berarti menghalangi perempuan untuk bekerja, malah perempuan diperbolehkan bekerja diluar rumah dengan izin dari suaminya dan perbuatan ini tidak dikatagorikan sebagai perbuatan nusyuz. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islam wa ‘adillatuhu sebagaimana ibarat dalam kitab tersebut sbb:&lt;br /&gt;“iza ‘amilat azzaujatu nahaaran au lailan kharijal manzil khattabibati,”&lt;br /&gt;Hal ini juga terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Mesir, bahwa isteri yang bekerja sebagai dokter atau perawat atau lainnya maka hal itu boleh dan bukan termasuk nusyuz dan apalagi ditambah dengan adanya kewajiban nafkah yang melekat padanya. Hal ini juga tidak menyebabkan gugurya hak nafkah untuknya dari suami, dengan catatan bahwa dalam  perjalanan ada jaminan keselamatan dari segala fitnah dan hal-hal yang akan merugikan atau mengurangi kehormatannya. Untuk itulah diperlukan adanya mahram yang bisa menjamin hal-hal tersebut. Menurut Yusuf Qardhawi jika kondisi aman, maka baik diperjalanan atau ditempat tujuan, maka hukum perempuan melakukan perjalanan atau bekerja adalah sama dengan melakukan ibadah haji.&lt;br /&gt;Tujuan dari adanya mahram ini tidak lain dan tidak bukan hanya untuk menjaga kehormatan dan nama baik perempuan, mehindarkannya dari niat jahat orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan menghindari fitnah. Jika tujuan adanya mahram adalah sebagaimana tersebut, maka tentu pada saat ini fungsinya semakin kompleks, tidak hanya dilihat dari siapa yang menyertai kepergian itu, akan tetapi esensinya adalah bagaimana memberikan perlindungan kepada perempuan agar terhindar dari fitnah dan hal-hal yang dapat mengurangi kehormatannya. Bentuk mahram tersebut bukan hanya manusia baik laki-laki maupun perempuan, akan tetapi bisa saja berbentuk aturan-aturan atau perundangan-undangan yang menjamin keselamatan perempuan atau siapa saja.&lt;br /&gt;Ada beberapa hadist dari Rasulullah SAW. yang melarang perempuan keluar rumah untuk bekerja tampa adaya mahram yang mendampingi, yaitu :&lt;br /&gt;Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra sbb:&lt;br /&gt;عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لاتسافر امرأة ثلاثا الا ومعها محرم { رواه البخارى ومسلم}وفى رواية مسلم :لا يحل للإمرأة تؤمن بالله واليوم الأخرأنتسافر مسيرة ثلاث ليال الا ومعها ذو محرم&lt;br /&gt;“Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:”tidak boleh tiga orang perempuan melakukan perjalanan kecuali bersamanya mahramnya”(HR. Bukhari dan Muslim). Dan dalam riwayat Muslim :”tidak boleh bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan seukuran 3 (tiga) malam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadist yang diriwayatka oleh Ibn Said sbb:&lt;br /&gt;وعن ابن سعيد عن النبى صلى الله عليه وسلم قال : لا تسافر امرأة يومين الا ومعها زوجها أو ذو محرم {رواه البخارى ومسلم }&lt;br /&gt;“Dari Abi Said dari Nabi SAW beliau bersabda:”tidak boleh seorang perempuan melakukan perjalanan selama dua hari kecuali besertanya suaminya atau mempunyai mahram”.(HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat dari penjelasan hadist diatas bahwa sesungguhya perempuan bukan tidak boleh melakukan perjalanan ataupun bekerja diluar rumah, boleh saja dengan catatan ada bersamanya mahram (terjamin keamanan dan keselamatan jiwanya).&lt;br /&gt;Melihat beberapa konteks hadist tersebut diatas maka perempuan dilarang bepergian tampa ditemani oleh muhrimnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Imam al-Kofal dalam mengomentari hadist tersebut sbb:&lt;br /&gt;قال القفال : تحريم سفر المرأة من غير محرم وهو مطلق فى قليل السفر وكثيرة&lt;br /&gt;“seorang perempuan dilarang melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya baik itu perjalanan yang sebentar ataupun waktu yang cukup lama.&lt;br /&gt;Namun demikian ada beberapa hal yang menjadi perhatian para ulama dalam permasalahan ini ada yang mendukung perempuan kerja keluar rumah dan ada yang tidak membolehkannya dengan catatan juga.&lt;br /&gt;Ada beberapa pendapat ulama fiqh dalam masalah ini, diantaranya yaitu:&lt;br /&gt;1) Perempuan yang dalam kondisi ekonomi yang lemah atau kebutuhan yang mendesak diperbolehkan keluar rumah. Perempuan yang tidak bisa mencukupi nafkahnya sendiri maka boleh baginya melakukan perjalanan/kerja kapan saja dia mau walaupn tampa suami ataupun mahram. Hal senada juga dikemukakan oleh Ibrahim Al-Bagawi bahwa perempuan dibolehkan keluar rumah dalam keadaan yang mendesak.&lt;br /&gt;“Allah mengijinkan perempuan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya”. Alasan beliau bahwa Saodah binti Zama’ah pernah keluar rumah untuk suatu keperluan yang kemudian ditegur oleh Umar Ibnu Khattab karena ia tidak segera sembunyi dari penglihatan Umar Ibn Khattab. Atas pristiwa ini Aisyah kemudian mengadu kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW bersabda :”Bahwa Allah memperbolehkan perempuan pergi keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya”. Lanjut menurut Ibnu Katsir :”berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat adalah hajat sehingga isteri boleh keluar rumah.&lt;br /&gt;2). Seorang perempuan boleh melakukan perjalanan atau keluar rumah untuk bekerja dengan tujuan keselamatan dirinya atau ada kekhawatiran atas keselamatan jiwanya, menuntut ilmu ataupun untuk keperluan lainnya selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam maka hal ini tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan nusyuz.&lt;br /&gt;و العلماء تفصل فى ذلك قالوا : ويجوز سفر المرأة وحدها فى الهجرة من دار الحرب والمخا فة على نفسها لتضاء الدين ورد الود يعة والرجوع من النشوز&lt;br /&gt;Dalam ibarat tersebut dijelaskan ada beberapa perbuatan perempuan keluar rumah yang tidak dihukum haram padanya, diantaranya perempuan melakukan perjalanan atau keluar rumah dengan alasan untuk keselamatan diri dan jiwa  asalkan melakukan perbuatan yang tidak bertentangan dengan syari’at dll.&lt;br /&gt;3). Dalam kondisi darurat perempuan diperbolehkan keluar rumah, misalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Hal ini dikemukakan oleh Imam Al-Qurtuby :”jika tidak dalam kondisi darurat, maka hokum perempuan keluar rumah kembali pada hokum asal pada waktu-waktu normal, yaitu tidak boleh keluar rumah tampa adanya muhrim”.&lt;br /&gt;Secara umum tidak ada kita temukan dalam literature fiqh yang melarang perempuan untuk bekerja, selama ada jaminan keamanan dan keselmatan. Ulama hanya berbeda pendapat mengenai perempuan yang sudah mempunyai suami yang dengan bekerja tersebut dapat mengurangi hak suami.&lt;br /&gt;Ulama membedakan antara pekerjaan seorang perempuan (isteri) yang dapat mengurangi hak suami atau keadaan darurat dan kedua perempuan yang bekerja diluar rumah pada pekerjaan yang tidak mengandung resiko. Pada masalah yang pertama yaitu yang mengurangi hak suami para ulama melarang perempuan untuk keluar sendiri dalam rangka mencari pekerjaan. Dalam pandangan ulama fiqh, suami juga tidak berhak sama sekali untuk melarang isteri bekerja mencari nafkah, apabila nyata suami tidak bisa bekerja mencari nafkah dengan alasan sakit, miskin atau karena alasan yang lainnya. (fatwa Ibnu Hajar, juz IV, hal 205 dan Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz VII, hal : 573). Lebih tegas dalam fiqh Hambali, seorang suami yang pada awalnya sudah mengetahui calon isterinya  sebagai pekerja yang setelah perkawinan juga akan tetap bekerja diluar rumah, suami tidak boleh kemudian melarang isterinya bekerja dengan alasan apapun. (lihat Fiqh al-Islam wa adillatuhu, juz, VII, hal 795).&lt;br /&gt;Dalam kasus yang kedua yaitu jika dalam kondisi darurat, maka para ulama membolehkannya. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ibn Abidin sbb:&lt;br /&gt;و الذى ينبغى تحريره أن يكون منعها من كل عمل يؤدى الى تنقص حقه, أوضرورة أو الى خروجها من بيته. أما العمل الذى لا ضرر فيه فلا وجه طنعها. وكذالك ليس له منعها من الخروج إذاكانت تجرقعملا هو من فروض الكفاية الخاصة بالمرأة مثل طلب العلم.&lt;br /&gt;Melihat pada kausa hukum atau illat ajaran agama bahwa yang dimaksudkan oleh ketentuan tentang muhrim ini adalah adanya garansi atau jaminan keselamatan atas perempuan saat dimana perempuan tersebut dalam kondisi lemah, baik lemah fisik, psikis ataupun ekonomi. Hal senada juga dikemukakan oleh Iman Al-Qulyuby menyatakan bahwa :”kepergian perempuan bersamaan dengan perempuan lain yang terpercaya adalah boleh dengan kata lain mahram laki-laki sudah tidak dibutuhkan lagi ketika perempuan bepergian secara berjama’ah sebab dalam kondisi bersama-sama akan terjamin keselamatan jiwa dan raga serta hartanya”.&lt;br /&gt;Musafir menurut mazhab Maliki, perempuan musafir dengan ijin suami, maka tidak gugur kewajiban suami ini untuk menafkahi. Ibnu taimyah kalau keluar perempuan, maka yang dipentingkan adalah keamanannya. Bahkan menurut Yusuf al-Qardawi, bahwa boleh perempuan keluar rumah untuk bekerja yang penting ada jaminan keamanan dan keselamatan jiwa dan dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana TKI illegal?&lt;br /&gt;Bekerja bisa saja hukumnya adalah sunnah, makruh dan bisa juga jatuhnya haram. Dalam hal bekerja diluar negeri yang membutuhkan berbagai perlengkapan dokumen sebagai syarat utama. Untuk itu jika tidak memiliki, maka mereka haram untuk pergi bekerja karena tidak ada jaminan keselamtan yang diberikan oleh Negara. Mereka sudah melanggar ketentuan yang dibuat oleh pemerintah, maka jika tidak taat kepada pemerintah yang sah, itu berdosa dan haram hukumnya.&lt;br /&gt;Hal ini berdasrkan pada firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 59 sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.&lt;br /&gt;Dalam ayat tersebut Allah SWT mewajibkan kepada kita sebagai umat Islam untuk taat kepada Allah, Rasul dan pemerintah yang sah.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-9219806157833840296?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/9219806157833840296/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/bekerja-bagi-perempuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/9219806157833840296'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/9219806157833840296'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/bekerja-bagi-perempuan.html' title='Bekerja Bagi Perempuan'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-1556071464788614218</id><published>2009-06-03T23:51:00.001-07:00</published><updated>2009-06-06T00:09:58.500-07:00</updated><title type='text'>Poligami Dalam Islam</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Poligami Dalam Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Qur’an membicarakan poligami dalam Surat an-Nisa ayat 3. Sekurangnya ada tiga hal yang dijelaskan dalam surat ini. Pertama, berbicara tentang kondisi yang melatarbelakangi pengaturan, syarat adil dan batas maksimal isteri sampai empat orang. Kedua mengatur tentang larangan mengambil harta yang telah diberikan kepada isteri untuk biaya poligami. Betapun banyaknya harta itu. Ketiga, tentang beratnya atau hampir tidak mungkinnya seorang &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;suami &lt;/span&gt;bisa berlaku adil terhadap &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;isteri-&lt;/span&gt;isterinya jika ia berpoligami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan jika kamu takut tidak bisa berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;perempuan&lt;/span&gt;-perempuan (lain) yang kamu sukai, dua, tiga atau empat, tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat supaya kamu tidak berbuat aniaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini adalah satu-satunya ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang poligami. Ayat tersebut jelas bersemangat monogami dan tidak menganjurkan muslim berpoligami. Ayat ini hanya memberi izin, itupun dengan syarat yang sangat ketat. Celakanya, ayat ini sering dijadikan landasan untuk mengatakan Islam merupakan agama wahyu satu-satunya yang membolehkan poligami.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Surat an-Nisa’ ayat 3 ini juga menghubungkan pengaturan tentang poligami dengan ketidakadilan yang diterima anak yatim. Pemahaman terhadap ayat ini bisa dilakukan dengan melihat latar belakang turunnya ayat tersebut. Ayat ini turun pada tahun ke 4 Hijriah. Saat itu umat Islam baru saja mengalami kekalahan terbesar dalam perang Uhud yang menelan korban 70 orang pria dewasa sebagai syuhada. Jumlah ini sangat besar untuk ukuran umat Islam pada waktu itu yang jumlah laki-lakinya lebih kurang 700 orang. Dengan gugurnya 10% laki-laki Muslim itu, maka banyak perempuan yang menjadi janda dan anak-anak menjadi yatim. Keluarga banyak yang kehilangan penopang ekonomi keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika terjadi krisis sosial akibat banyaknya sahabat yang gugur di medan perang itu, Nabi sebagai kepala negara harus menjamin kesejahteraan umatnya. Pada waktu itu kas negara terbatas, maka nabi menganjurkan kaum muslim yang memiliki kemampuan secara mental dan material untuk menanggulangi krisis dengan melakukan poligami. Ini artinya waktu itu poligami berfungsi sebagai katup pengaman sosial. Merujuk hal ini, poligami yang dilakukan tidak berdasarkan darurat sosial jelas terlarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syekh Wahbah Mustafa menegaskan poligami pada dasarnya boleh. Tetapi karena berlaku adil terhadap lebih dari satu isteri itu teramat sulit, maka islam lebih menekankan monogami.&lt;br /&gt;“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara perempuan-perempuan (isteri-isterimu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka janganlah kamu terlalu cenderung (perempuan yang engkau cintai) sehingga engkau biarkan (perempuan yang lain) seperti tergantung (terlupakan). Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari sebab-sebab perselisihan) maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah sudah, poligami itu adalah sejenis amal sosial. Bukan alat legitimasi untuk mengumbar syahwat. Poloigami tidak dibenarkan terjadi dalam situasi yang normal. Perlu diingat, dalam kondisi darurat sosial saja poligami menekankan persyaratan yang ketat, apalagi kalau kondisinya normal-normal saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poligami Rasulullah SAW&lt;br /&gt;Bagian adari kehidupan Rasulullah yang paling sering disalahpahami dan dijadikan alat membenarkan poligami adalah kehdupan rumah tangga beliau yang terdiri dari belasan istri. Tidak banyak orang yang mau jujur bahwa 2/3 dari masa perkawinan beliau berjalan dengan monogami. Bukan poligami. Rasulullah menikah pada umur 25 tahun dengan Khadijah Binti Khuwailid, seorang janda berumur 40 tahun. Khadijah menjadi isteri rasul selama 25 tahun. 15 tahun sebelum kenabian dan 10 tahun sesudah kenabian. Sepeninggal Khadijah, rasul hidup sendiri hingga beberapa tahun. Baru kemudian beliu menikah dengan Siti Aisyah binti Abu Bakar, seorang gadis perawan anak dari sahabat utama beliau, Abu Bakar as-Shidiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang juga suka melupakan fakta, rasul baru melakukan poligami di usianya yang 53 tahun, tatkala baginda nabi menikahi Saudah binti Zami’ah, seorang janda korban perang. Semua istri beliau kemudian adalah janda perang. Harus dicatat pula, masa Rasulullah berpoligami bersamaan dengan masa jihad dan perjuangan membela Islam. Hal ini menunjukkan pernikahan beliau adalah darurat sosial untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada janda-janda korban perang. Banyak dari janda yang rasul nikahi berusia lanjut. Jauh lebih tua dibandingkan usia beliau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktanya terang benderang, isteri rasul kebayakan adalah janda korban perang dan nabi berpoligami hanya 8 tahun saja dan 28 tahun ia berumah tangga sampai menjelang wafatnya. Sikap rasul tehadap poligami sendiri cukup tegas. Dikisahkan mislanya saat kondisi Madinah aman dan kondusif, rasul mengecam keinginan Ali yang hendak memadu Siti Fatimah, putri tunggal rasul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasuls endiri mengakui poligami adalah pilihan berat karena harus bisa berlaku adil. Begitu beratnya, sampai Rasul sendiri berdoa secra khusus mohon ampun kepada  Allah SWT karena merasa tidak mampu berlaku adil kepada semua isterinya.  Do’a beliau ini sangat terkenal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اللهم هذا قسمى فيما أملك فلا تلمنى فيما تملك ولا أملك {رواه الاربعة و, وصححه ابن حبان و الحاكم}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ya Allah, inilah pembagianku yang mampu aku lakukan menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku tentang apa yang engaku mampu sedangkan aku tidak mampu”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa hikmah dari poligami yang Rasulullah lakukan.&lt;br /&gt;1.    Hikmah pensyari’atan: Poligami rasul menghapus tradisi jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai anak kandung. Salah satu istri rasul adalah Zainab binti Jahsy, mantan isteri Zaid anak  angkat Rasul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.    Hikmah pengajaran: hal ini terlihat pada ummul mu’minin yang semuanya menjadi guru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.    Hikmah sosial dan persaudaraan. Poligami rasul menguatkan dan mengeratkan hubungan sosial para sahabat. Siti Aisyah adalah putri kesayangan Abu Bakar, salah seorang sahabat utama nabi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.     Hikmah politis. Poligami rasul melancarkan dakwah Islamiyah. Ini misalnya dilakukan nabi dengan menikahi Juwairiyah, putri Al-Harist pemimpin Bani Musthaliq dan Shafiyah, putri Huyyai bin akhthab. Buahnya permusuhan antara orang-orang Yahudi dengan Muslim dapat diredakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat-syarat Poligami&lt;br /&gt;Islam membolehkan poligami, tetapi memberikan syarat yang sangat ketat. Antara lain:&lt;br /&gt;1.    Kemampuan memberikan nafkah&lt;br /&gt;Nafkah meliputi makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan segala kebutuhan dalam rumah tangga yang lazim digunakan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ألا وحقهن عليكم ان تحسنوا اليهن فى نفقتهن وكسو تهن وطعا مهن ( رواه الترميذى وابن ماجه)&lt;br /&gt;“Ketahuilah, hak mereka atas kalian adalah hendaklah kalian memberikan nafkah, pakaian dan makanan kepada mereka (isteri) secara layak (HR. Imam Turmudzi dan Ibn Majah)”&lt;br /&gt;2.    Harus bisa berlaku adil&lt;br /&gt;Hal ini berdasarkan hadist dari Rasulullah SAW:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن عا ئشة رضى الله عنها كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقسم بين نسا ئه ويعدل ويقول&lt;br /&gt;: اللهم هذا قسمى فيما أملك فلا تلمنى فيما تملك ولا أملك {رواه الاربعةو, وصححه ابن حبان&lt;br /&gt;و الحاكم}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Aisyah ra adalah Rasulullah SAW ……Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku tentang apa yang Engkau berkuasa sedangkan aku tidak berkusa”(HR. Empat Imam Hadist, shahih ibn Hibban dan Hakim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الحديث دليل على انه صلى الله عليه وسلم كان يقسم بين نسائه وتقدمت الإشارة الى أنه هل كان&lt;br /&gt;واجبا أم لا. قيل كان القسم عليه صلى الله عليه وسلم غير واجب لقوله تعالى" ترجى من تشاء&lt;br /&gt;منهن وتؤوى اليك من تشاء" الايه. قال بعض المفسرين انه اباح الله له أن يترك التسوية&lt;br /&gt;القسم بين أزواجه حتى أنه ليؤخر من تشاء منهن عن نوبتها ويطأ من تشاء فى غير توبتها.&lt;br /&gt;ان ذلك من خصانص النبى صلى الله عليه وسلم. وإذ ثبت ذلك أنه لايجب القسم عليه صلى&lt;br /&gt;الله عليه وسلم فإنه كان يقسم بينهن من حسن عشرته وكمال حسن خلقه وتأليف قلوب نسائه.&lt;br /&gt;Artinya : hadits ini adalah sebagai dasar Nabi saw membagi dengan adil dintara istri-istrinya dan telah ada penjelasan mengenai hal itu di depan apakah nabi wajib adil atau tidak? Ada yang berpendapat nabi tidak wajib adil pada istri-istrinya. Ini berdasarkan firman Allah " kau ( hai Muhammad ) boleh mengharap dari istri-istrimu dan boleh juga tidak”. Sebagian ulama tafsir berkata Allah memberikan khususiyah pada Nabi saw untuk tidak wajib memperlakukan istri-istrnya sama, bahkan beliau boleh melayani siapa yang ia inginkan dari mereka walaupun belum datang gilirannya. hal ini adalah khususiyah beliau. Jadi keadilan beliau itu bukan karena kewajiaban tetapi karena keluhuran budi pekertinya " .&lt;br /&gt;Hal senada juga dijelaskan dalam kitab Subulussalam yang menukil hadist dari Imam Ahmad:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وعن أبى هريرة رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم :من كانت له إمرئتان فمال إلى أحدا هما دون&lt;br /&gt;الأ خرى جاء يوما القيامة وشقه ما ئل { رواه أحمد ولاربعة وسنده صحيح}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Abi Hurairah ra Rasulullah SAW bersabda :”barang siapa yang mempunyai isteri dua isteri kemudian lebih condong kepada salah satu isterinya maka pada hari kiamat nanti pundaknya sebelah kiri dalam keadaan miring”.(HR. Ahmad dan Empat Imam Hadist dan sanadnya shahih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;هذالحديث دليل على أنه يجب التسوية بين الزوجات على الزوج ويحرم عليه الميل على أحدهن.&lt;br /&gt;Hadist ini menjadi dalil bahwa suami wajib meletakkan persamaan diantara isteri-isterinya dan haram atasnya untuk lebih condong kepada salah satu isterinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن أنس رضى الله عنه قال: من السنة إذا تزوج الرجل البكر على الثيب إقام عندها سبعا ثم قسم, وإذا تزوج الثيب  إقام عندها ثلاثا ثم قسم (متفق عليه واللفظ للبخارى)&lt;br /&gt;االحديث دليل على اشارة الجديدة لمن كانت عنده زوجة, وقال ابن عبد البر : جمهور العلماء على أن&lt;br /&gt;ذلك حق للمرأة بسبب الزفاف سواء أكانت عنده زوجة أم لا. واختاره النووى لكن الحديث دل على انه فيمن كانت عنده زوجة. وقد ذهب الى التفرقة بين البكر والثيب. بما ذكر الجمهور فظاهر الحديث أنه واجب وإنه حق لزوجة الجديده , وبه قال الا ئمة الثلاثة وقال ابو حنيفة ان الجديده لاتفضل فى القسم بل يستوى بينها وبين اللا تى عنده.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : termasuk dari sunnah apabila ia menikahi seorang gadis agar menemaninya selama tujuh hari kemudian baru dibagi. Sedangkan apabila menikahi seorang janda, maka ia menemaninya selama tiga hari kemudian dibagi". (HR. Bukhari Muslim) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini adalah sebagai isyarat bagi siapa saja yang menikah untuk hendaknya menemani istrinya yang baru,  walaupun ia sudah memiliki istri . Ibn Abd Al-Bar berkata " menurut jumhur ulama, hal itu adalah hak istri yang  baru karena masa pengantinan. Baik suami punya istri atau tidak. Mengenai soal beda antara gadis dan janda ini, pendapat imam yang tiga (Malik, Syafi'I dan Ahmad), sedangkan imam Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak ada beda antara istri yang gadis dengan yang janda dan juga istri-istrinya yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adil yang dimaksudkan dalam surat an-Nisa’ ayat 3 adalah adil dari segi nafkah  dan pembagian waktu, sedangkan adil yang dimaksdukan pada surat an_nisa’ ayat 129 adalah adil dalam kasih sayang. Termasuk juga adil dalam bercakap-cakap dan bersenang-senang ketika jimak (hubungan suami isteri). Menurut Ibnu Jarir, keadilan menjadi syarat mutlak dalam berpoligami. Ada pesan dibalik syarat keadilan ini untuk laki-laki berusaha memperkecil jumlah isteri agar tidak berbuat zalim kepada isteri dan anak-anaknya.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-1556071464788614218?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/1556071464788614218/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/poligami-dalam-islam-al-quran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/1556071464788614218'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/1556071464788614218'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/poligami-dalam-islam-al-quran.html' title='Poligami Dalam Islam'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-2670203347454886046</id><published>2009-06-03T17:20:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T00:13:06.538-07:00</updated><title type='text'>HAM</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Info:&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Akhir bulan Mei 2009 kemarin kami LBH APIK NTB mengadakan workshop &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;HAM&lt;/span&gt; yang diikuti oleh 27 orang peserta terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, tokoh masyarakat dan NGO yang ada di NTB. workshop ini sendiri mengangkat tema : "menyamakan persepsi membulatkan tekad dan aksi".&lt;br /&gt;mengahadirkan fasiliattor dari HRWG Jakarta yaitu : mas Chaerul Anam dan panitia Surya looo.....&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SicWlttUmPI/AAAAAAAAABA/LXxzDWUf4xk/s1600-h/100_4191.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 150px; height: 112px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SicWlttUmPI/AAAAAAAAABA/LXxzDWUf4xk/s320/100_4191.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5343264320079042802" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;workshop HAM 2009 ini bertujuan untuk membentuk jaringan perlindungan HAM di NTB yang khsusus untuk pembelaan HAM &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;perempuan &lt;/span&gt;dan anak di NTB yang masih banyak dilanggar dan bahkan banyak sekali masih menjadi korban.&lt;br /&gt;tahun 2009 ini LBH APIK NTB memang sengaja banyak berhubungan dengan tokoh adat, karena selama ini memang mereka belum terlalu banyak disentuh dalam rangka pembelaan HAM ini. apalagi di Lombok, ada adat selarian yang memungkinkan siapa saja bisa melarikan gadis dan tidak akan di tuntut sebagai penculikan, apakah segampang itu selarian? bagaimana sebenarnya mekanisme yang benar?. Untuk itu masyarakat harus diberikan informasi bagaiamana sebenarnya selarian itu agar tidak melanggar &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;adat &lt;/span&gt;dan terutama hukum yang berlaku di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-2670203347454886046?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/2670203347454886046/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/ham.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/2670203347454886046'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/2670203347454886046'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/ham.html' title='HAM'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SicWlttUmPI/AAAAAAAAABA/LXxzDWUf4xk/s72-c/100_4191.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-4429078951632185366</id><published>2009-06-03T00:18:00.000-07:00</published><updated>2009-06-03T01:40:09.070-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kepala keluarga'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='presiden'/><title type='text'>Kepemimpinan Perempuan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://daveakbarshahfikarno.files.wordpress.com/2008/12/karikatur_famili.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 201px; height: 295px;" src="http://daveakbarshahfikarno.files.wordpress.com/2008/12/karikatur_famili.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;KEPEMIMPINAN PEREMPUAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna kepemimpinan&lt;br /&gt;Dalam bahasa Arab kepemimpinan disebut “أَلْخِلافَة” atau disebut juga “امَارَةُ المؤمِنِيْنَ” semua sebutan tersebut menunjukkan pada suatu jabatan public yaitu jabatan tertinggi dalam politik atau pemerintahan. Dalam hal ini para ulama mendivinisikan mengenai kepemimpinan ini dalam beberapa persi, dianataranya sbb:&lt;br /&gt;Menurut al-Taftajani khilafah adalah jabatan pimpinan umum yang mengatur urusan agama dan yang mengatur hal –hal yang berhubungan dengan kehidupan dunia, sebagai pengganti dari Nabi Muhammad SAW. Al-Mawardi mengatakan bahwa imamah (kepemimpinan) adalah suatu ucapan yang dihantar untuk jabatan pengganti kenabian dalam memelihara agama dan mengatur urusan agama. Sementara Ibnu Khaldum mengatakan bahwa khilafah adalah orang yang mengemban tanggungjawab orang banyak sesuai dengan ketentuan syara’ (agama) untuk kemaslahatan akhirat mereka atau kemaslahatan dunia yang kembali pada kemaslahatan akhirat.&lt;br /&gt;قال العلماء الراعى هنا هو الحافظ المؤ تمن, الملتزم صلاح ماقام به وماهو تحت نظره&lt;br /&gt;“Menurut ulama raa’i bahwa pemimpin adalah orang yang mampu memelihara amanah, selalu menciptakan prdamaian dan dibawah perhatiannya”.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hukum Mengangkat Pemimpin&lt;br /&gt;Menurut pendapat ahli sunnah, murji’ah, syi’ah dan mu’tazilah bahwa mengangkat pemimpin adalah hukumnya wajib dan umat wajib patuh terhadap pemimpin yang adil yang menjalankan hokum selama tidak menyuruh terhadap hal-hal yang melanggar perintah Allah SWT.&lt;br /&gt;Dasar hokum yang dikemukakan oleh mereka adalah sbb:&lt;br /&gt;A. Dalil syara’, yaitu ijma’ shahabat yatitu kesepkatan para shanata dan generasi sesudahnya bahwa wajib mengangkat pemimpin, karena waktu pada saat Rasulullah wafat dan sebelum dimakamkan para shabat berkumpul di rumah Sakifah bani Sa’idah untuk melantik Abu Bakar setelah sebelumnya bermusyawarah dengan pemuka-pemuka dari kaum muhajirin dan kaum anshor menyetujuai pengangkatan Abu Bakar tersebut sebagai khalifah yang pertamagenerasi&lt;br /&gt;Menurut Al-Iji dalam kitab Al-Mawakif menyebutkan bahwa kesepakatan kaum muslimin pada generasi awal setelah Rasulullah wafat adalah tidak boleh trjadi kekosongan kepeimpinan. Hal ini sesuai dengan ungkapan yang dikemukana  oleh Abu Bakar dalam khotbahnya ketika Rasulullah wafat, sbb:&lt;br /&gt;“ingatlah bahwa Nabi Muhammad SAW telah wafat, maka haruslah agama ini ada yang memimpinnya”. Maka para shahabat segera menerima perkataanya dan menangguhnkan urusan yang paling penting saat itu, yaitu memakamkan Rasulullah SAW.&lt;br /&gt;B. dalil aqli&lt;br /&gt;pada dasarnya bermasyarakat sudah merupakan tabiat manusia sebagai mahluk social. Hal ini memungkinkan terjadinya perselisihan, permusuhan karena manusia memiliki sifat mencintai dan sekaligus tamak terhadap sesuatu. Menurut Al-Mawardi  bahwa wajib mengangkat pemimpin dari segi aqal karena tabiat manusia menyerahkan urusan tersebut kepada orang yang bisa mengatasi kezaliman dan mengatasi perselisihan antara manusia.&lt;br /&gt;Islam memandang bahwa mengangkat pemimpin adalah hal yang sangat penting, hal ini ditandai dengan adanya perintah Allah untuk taat kepada pimpinan. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 59:&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.&lt;br /&gt;Ada beberapa sabda Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk mengangkat pimpinan dalam suatu kaum,&lt;br /&gt;من ما ت وليس فى عنقه بيعت ما ت ميتة جاهلية&lt;br /&gt;“Barang siapa meninggal sedang tidak membai’at (melantik seorang pemimpin) maka ia meninggal seperti orang yang mati pada masa jahiliah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إذا خرج ثلاثة فى سفر فليؤمروأحدهم&lt;br /&gt;“apabila pergi musyafir 3 (tiga) orang maka hendaklah mengangkat seorang pemimpin diantara mereka”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ان أحب النا س الى الله يوم القيا مة وأردناهم منه مجلسا إمام عادل وابغض النا س إلى الله وابعدهم منه مجلسا امام جائز&lt;br /&gt;“Sesungguhnya orang yang paling dicintai Allah dan yang paling dekat tempat dari padanya adalah imam (pemimpin) yang adil dan orang yang paling dimurkai dan yang paling jauh tempat diantara mereka adalah pemimpin yang dhalim”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لا يحل لثلاثة يكون فى فلاة من الأرض الا امروا عليهم احدهم&lt;br /&gt;“tidak halal bagi 3 (tiga) orang yang berada ditanah lapang dari permukaan bumi kecuali mengagkat seoarng menjadi pemimpin diantara mereka”.&lt;br /&gt;Menurut Ibnu Taimiyah bahwa setiap manusia tidak akan sepurna kemaslahatnnya baik yang berhububungan dengan urusan dunia dan akhirat kecuali dengan bermasyarakat dan tolong menolong dalam mencapai segala mampaat hidup, saling membantu dalam segala yang membahayakan hidup mereka dan semua maksud tersebut akan dapat tercapai apabila mentaati kepada yang menyuruh dan melarang maksud tersebut. Untuk itu diharuskan kepada manusia untuk taat kepada yang menyuruh dan melarangnya.&lt;br /&gt;Imam al-Gazali berkata dunia dan keamanan terhadap diri dan harta tidak akan teratur kecuali dengan peguasa yang ditaati. Hal ini dapat dibuktikan pada saat terjadinya fitnah dengan meninggalnya penguasa-penguasa atau imam-imam. Apabila hal ini dibiarkan begitu saja tampa engangkat seorang pemimpin yang ditaati maka akan terjadi kekacauan dan pertumpahan darah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemimpin Perempuan&lt;br /&gt;Firman Allah dalam al-Qur’an surat berfirman :&lt;br /&gt;“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara historis ayat ini turun disebabkan oleh adanya seorang yang menampar istrinya, kemudian istrinya mengadukan hal tersebut kepada Nabi, dan Nabi memberikan keputusan agar diberikan Qishah, maka turunlah ayat di atas, sehingga Nabi menarik kembali keputusannya, dengan demikian laki-laki itu tidak di-qishah (menampar).  Menurut Qurai Syihab  banyak ulama yang memahami kalimat “ألرجال” dalam arti para suami karena konsideran pernyataan diatas seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka para suami telah menafkahkan sebagian dari harta yakni isteri-isteri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata laki-laki adalah pria secara umum maka tentu konsiderannya tidak demikian. Ayat inilah yang sering kali dijadikan sebagai landasan untuk membenarkan hak otoritas kepada kaum laki untuk berkuasa, baik dalam rumah tangga maupun lainnya. Hal ini disebabkan oleh redaksi ayat yang menggunakan kata “قوامون_ على ”, (menggunakan huruf jar ‘ala) yang disamakan maknanya dengan kata “قوامون_ ب ”  (menggunakan huruf jar bi (ba’). Yang pertama dapat berarti mendukung dan membantu (to support), sedangkan yang kedua berarti “menangani” atau “mengurus” (undertike). Dengan demikian, semestinya diterjemahkan “membantu”, “mendukung” bukan “menangani”.  Akan tetapi dalam kamus bahasa Arab, seperti al-Munjid (Lois Ma’luf), al-Munawwir dan Lisan al-Arab ditemukan bahwa kata ”قوامون “ merupakan bentuk jama’ (plural) dari kata “ قوام ” yang berati “orang-orang yang bertanggung jawab” (al-Mutakallafun bi al-Amri), baik diikuti oleh “Ala” dan “Ba’” sesuai dengan  ungkapan berikut:&lt;br /&gt;{"قوم بأمرها وما تحتاج إليه  وقام بأمر كذا  و قام الرجل على المرأة  مائنها  وإنه لقوام عليها  مائن لها"}&lt;br /&gt;“Dia (laki) telah melaksanakan (bertanggung jawab) terhadap tugasnya (perempuan) dan hal yang dibutuhkan, demikian juga ia telah melaksanakan tugas demikian… dan seorang laki bertanggung jawab atas istrinya yaitu menyediakan sandang pangan dan sesungguhnya ia benar-benar bertanggung jawab terhadapnya, yaitu menyediakan sandang pangan” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih dalam konteks ayat di atas, sebagian mufassir, al-Bagawi misalnya, secara tegas mengklaim bahwa kemimpinan laki-laki atas perempuan itu ditegakkan, baik dalam persoalan perintah maupun larangan.  Lebih ekstrim lagi adalah pandangan  Abu Su’ud yang menegaskan – dikutip Muhammad Ali Ash-Shabuniy - dalam menafsirkan ayat di atas, bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin baik dalam sekala besar maupun kecil. &lt;br /&gt;Penafsiran literaristik tadi jelas menunjukkan suatu wajah diskriminasi atas hak-hak kemanusian universal. Artinya sebuah penafsiran yang telah meletakkan superioritas kaum laki-laki atas perempuan, selain al-Qur’an mengajukan hadits yang memposisikan perempuan pada posisi inperior, yaitu hadis berikut:&lt;br /&gt;{لن يفلح قوم ولّو أمرهم امرأة}&lt;br /&gt;“Tidaklah akan berjaya suatu kaum (bangsa) yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum perempuan”&lt;br /&gt;Masih dalam menafsirkan hadits tersebut,  Ibnu Kasir, secara jelas mengatakan bahwa; hak kepemimipinan, sebagai hakim dan penguasa harus berada di kalangan laki-laki. Dengan kata lain bahwa jabatan yang disebut tadi tidak boleh dipegang oleh kaum perempuan.  Adalah jelas bahwa kedua argumentasi di atas menurut pandangan penafsir yang terpengaruh bias gender sering menjadikannya sebagai alasan mendelegetimasi perempuan dalam konteks kepemimpinan (mengambil peran sebagai pemimpin), baik politik maupun otoritas keagamaan. Yang menarik adalah pandangan Qurais Shihab yang secara jelas melihat hadist di atas sebagai hadist dhaif, yang dibuat oleh mereka yang masih terpengaruh dengan pandangan miring terhadap perempuan, karena penafsiran mereka yang keliru.  Adanya beberapa pandangan dan penafsiran di atas, telah menjadi legetimasi teologis bagi pembenaran hak-hak hegemonik kaum laki-laki atas kaum perempuan, menjadi daya tarik tersendiri untuk dilakukan studi lanjutan, terutama dalam masalah kemimpinan intlektualitas Islam atau hak perempuan sebagai penafsir doktrin Islam.&lt;br /&gt;Adalah sebuah pengakuan yang sulit dibantah bahwa umat Islam menyakini al-Qur’an dan al-Hadist menjadi sumber otoritatif Islam, dan menurut umat Islam, bahwa kedua sumber tersebut -sebagaimana yang diyakini-adalah  bersumber  dari wahyu. Sebagai sumber ajaran Islam, al-Qur’an tidak pernah membuat defrensia yang meletakkan hegemonik kaum laki-laki atas kaum perempuan, bahkan al-Qur’an memandang manusia – secara umum - dan kemanusiaan adalah simbol keberpihakan al-Qur’an terhadap manusia sebagai makhluk Allah. Keberpihakan al-Qur’an di atas prinsip-prinsip kesederajatan tampak secara nyata disuarakan sendiri:&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” &lt;br /&gt;Pada lain ayat disebutkan:&lt;br /&gt;“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain ayat di atas, Allah juga menegaskan sifat ke-taqwa-an seorang dan karya yang baik dalam kehidupannya adalah menjadi ukuran kemuliaan dan predikat terbaiknya, tanpa membedakan jenis kelamin, sehingga posisi laki-laki dan perempuan adalah sama dalam berkarya positif baik bagi dirinya, masyarakat, dan lingkungannya. Perhatikan ayat berikut:&lt;br /&gt;“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”&lt;br /&gt;Dan ungkapan ayat lain dalam al-Qur’an seperti ayat:&lt;br /&gt;“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”&lt;br /&gt;Kedua ayat di atas (Surat al-Isra’ ayat 70 dan Ali Imran   ayat 193) - disamping ayat lainnya- secara gamblang dan jelas menunjukkan sikap kritis yang berusaha mengikis habis segala bentuk difrensia dan diskriminasi atas nilai-nilai kemanusiaan (bukan atas dimensi biologis atau jenis kelamin).  Karena tidak mengakui perbedaan jenis kelamin adalah tidak masuk akal, maka usaha-usaha memojokkan kaum wanita dalam aktvitas kemanusiaan, termasuk kereatifitas intelektual sangat tidak dibenarkan. Dengan demikian sampai disini jelas al-Qur’an maupun al-Hadist telah meletakkan kaum perempuan maupun laki-laki dalam suatu ruang kesederajatan (equlity sphare), yaitu sebuah kesederajatan kemanusiaan yang merefleksikan  manusia sebagai Khalifah Allah (Vicegerent Of God).&lt;br /&gt;Dalam konteks sebagai Khalifah Allah , kaum perempuan pun berhak memegang dan memainkan peran penting dalam melakukan kegiatan keagamaan serta melakukan reformasi dan rekonstruksi prilaku dunia Muslim, termasuk di dalamnya peran-peran sosial-keagamaan. Usaha transformasi, reformasi dan rekonstruksi teologi yang dilakukan perempuan muslim akhir-akhir ini semakin menampakkan diri, dan secara lebih jauh adalah melakukan tafsir baru (re-interpretasi) atas al- Quran. Sebagai contoh adalah munculnya nama-nama seperti: Amina Wadud Muhsin. Ia bahkan secara terang-terangan mengeritik dokterin syari’ah historis yang secara berlebihan telah memposisikan kaum laki-laki secara hegemonic, sehingga pada akhirnya laki-laki telah memonopoli dan mendominasi kekuasaan politik dan otoritas penafsiran atas agama.&lt;br /&gt;Kesadaran intelektualitas dan spiritualitas kaum perempuan atas peran hegemonik kaum laki-laki inilah ternyata melahirkan sikap kritis mereka, termasuk untuk menyatakan hak untuk melakukan tafsir atas dokterin islam, seperti yang dilakukan oleh: Asma’ Syarif Beatrix,  Amina Wadud Muhsin, Rifaat Hasan,  dan masih banyak lagi yang lainnya.  Kemunculan kaum perempuan dalam mengambil hak atas reinterpretasi doktrin Islam jelas menjadi simbul atas kesederajatan intlektual dan spritualitas kaum perempuan dan kaum laki-lak. Maka cukup beralasan bila Mahmud Muhammad Toha secara tegas menolak segala bentuk pemisahan laki-laki dan perempuan (tentu saja tidak dalam bentuk jenis kelamin).  Dengan demikian dapat dikatakan bahwa  munculnya terminlogi pemisahan laki-laki dan perempuan dalam pengertian bahwa laki-laki memiliki hak otoritatif tunggal untuk menfsirkan agama jelas berangkat dari usaha-usaha para penafsir Islam (dokterin Islam), seperti para mufassir, fuqaha’ klasik.&lt;br /&gt;Fakta-fakta di atas dapat dijadikan alasan untuk mengatakan, bahwa kaum perempuan juga memiliki hak dan kemampuan intlektual dalam memahami dan melakukan interprestasi atas ajaran Islam, dan sekaligus mengukuhkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah Khalifah Allah yang, memiliki tanggung jawab dan hak intlektualitas, yang pada gilirannya disebut sebagai pemegang otoritas keagamaan atau ulama’ perempuan yang selama ini diklaim sebagai pemilik hak kaum laki-laki. Kemampuan kaum perempuan sebagai penafsir doktrin Islam adalah bagian dari realitas kemurahan Tuhan atas hamba-Nya dan sebagaimana ditunjukkan pula oleh sejarah.&lt;br /&gt;Ada beberapa persayaratan untuk menjadi seorang khalifah (pemimpin) dan sayarat-syarat yang dikemukakan oleh para ulama tidak satupun yang menyatakan ada persyaratan jenis kelamin.&lt;br /&gt;Menurut Dr. Wahbah Zuhaili dalam fiqh al-Islam menyebutkan beberapa persayaratan untuk menjadi pimpinan tertinggi, yaitu:&lt;br /&gt;1. Mempunyai sifat terpercaya&lt;br /&gt;2. terpelihara dan wara’ (terhindar dari hal-hal yang subhat) sert ihlas;&lt;br /&gt;3. memberikan motifasi yang baik terhadap orang-orang muslim.&lt;br /&gt;Menurut Syekh Muhammad Izzah Darwarah menyatakan sebagaimana yang terdapat dalam kitab  Nizam al-Hukmi fi as-Syari’ah al-Islamiyah wa at-Tarikh Al-Islam Zafir Al-Qasimi sbb :”jika perempuan pada masa-masa pertama Islam  tidak ikut serta dalam urusan-urusan Negara secara luas, karena alasannya adalah tabi’at kehidupan social saat itu, dan itu bukan berarti menonaktifkan hukum-hukum al-Qur’an, sebab kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya adalah sumber syari’at dan hukum-hukum Islam disetiap masa dan tempat. &lt;br /&gt;Secara lebih jauh disebutkan dalam kitab tersebut bahwa para fuqaha’ tidak menemukan satu nashpun dalam al-Qur’an yang mencegah perempuan untuk memegang tongkat kewenangan besar. Oleh karenanya mereka mencari-cari dalil dalam sunnah, sementara semua petunjuk nash tentang tema kepemimpinan besar. Orang yang meneliti hadist yang dijadikan sebagai dalil yang tidak memberikan hak kepada perempuan untuk menjadi pimpinan politik, pasti menemukan bahwa hadist-hadist tersebut diriwayatkan secara perorangan (hadist ahad) yang masih dzanny yang tidak bisa mengalahkan dalil yang qath’i seperti firman Allah SWT. dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 71 sbb:&lt;br /&gt;“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat tersebut disebutkan adanya kewajiban bagi laki-laki dan perempuan untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran tanpa membedakan jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.&lt;br /&gt;™&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-4429078951632185366?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/4429078951632185366/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/kepemimpinan-perempuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/4429078951632185366'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/4429078951632185366'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/kepemimpinan-perempuan.html' title='Kepemimpinan Perempuan'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-1325026575586453425</id><published>2009-06-02T01:18:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T20:45:19.177-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='laki-laki dan perempuan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sunat'/><title type='text'>Sunat 3</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Beda Khitan Laki dan Perempuan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Perempuan juga berkhitan, pada zaman nabi ada tabib yang bertugas menjadi penghkitan perempuan.. liat makalah subki. Nabi menyatakan hanya di oles saja bukan dipotong, tapi kalau dipotong harus sekedar saja asal ada nama dipotong. Semua hadis tetang khitan semua dhaif dan &lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.kawula-muda.com/img/artikel/232.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 176px; height: 176px;" src="http://www.kawula-muda.com/img/artikel/232.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;semua berdasrkan ijtihadiyah. Hal ini sesuai dengan hadist bahwa pada masa Rasulullah sudah ada tukang khitan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut laporan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang dimuat pada majalah Population Report mengungkapkan banyak terjadi komplikasi pada anak perempuan yang di khitan di Afrika. Seperti infeksi dan adanya fistula pada daerah yang dilakukan penyunatan. Hal ini bisa menyebabkan adanya luka sayatan didinding vagina yang tidak jelas manfaatnya yang tentunya bisa merusak hymen.  Cara khitan ini telah&lt;br /&gt;menimbulkan permasalahan dan mudharat. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa agama telah meligitimasi praktik khitan yang mengamputasi organ seksual perempuan, dan hokum fiqh tidak dan belum memberikan sanksi bila hal ini terjadi terhadap perempuan.&lt;br /&gt;Sedangkan tujuan perempuan di khitan (sunat) untuk mengurangi sahwat perempuan, karena sifat dari sel telur (ovum) perempuan adalah panas dan dengan digosok saja mereka bisa terangsang, sedangkan mani laki-laki dingin akan tetapi hal ini masih menjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku Prof. Ida Bagus Gde Manuaba, S.Pog dalam klentit organ perempuan dipenuhi dengan pembuluh darah yang bisa mengakibatkan kegairahan dan rangsangan. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab fathul mun’in juga dijelaskan agar bisa menambah gaerah perempuan laki-laki. Artinya masa orgasme (orgasmic phase) sama tercapai.&lt;br /&gt;Ibnu Qayyum al-Jauziah mengatakan pada faraj perepuan terhimpun banyak urat dan ketika digosok, maka gairah seksual perempuan bisa membara. Menurut beliau mani perempuan sifatnya dingin maka untuk membangkitkan gaerag perempuan dengan menggosoknya. Selajutnya beliau mengatakan tentang “tanhaqi” memotong sedikit, bukan semuanya. Ketika disunnat maka gairah itu semakin tinggi. Memang hadist ini dhaif, menurut Imam Nawawi dalam “majmu’ syarah muhazzab” bahwa boleh beramal dengan hadist yang dhaif tetapi “li fadhailil a’mal” tetapi tidak bisa dipakai untuk berhukum akan tetapi menurut Imam Syafi’i bahwa dalil yang kuat yang dipakai untuk kewajiban khitan ini adalah “wattabi’ millata ibrahimma haniifa” dan juga disebut dalam azkar an-Nawawiyah.&lt;br /&gt;Menurut syekh Mahmud Syaltut dalam kitabnya al-Fatawa menyatakan bahwa tujuan khitan laki-laki tidak sama dengan tujuan khitan perempuan Hal ini hanya bertolak ukur pada maslahah (kebaikan) bagi perempuan itu sendiri. Tingkat libido perempuan tidak ditentukan dengan khitan atau tidak, perempuan dikhitan hanya untuk menjaga kehormatan perempuan itu sendiri. Menjaga kehormatan tidak hanya dengan dikhitan tetapi dengan memberikan pendidikan yang baik terhadap mereka . Perempuan dikhitan untuk menjaga kehormatan laki-laki juga. Khitan bukan menjadi ukuran  terjadinya hubungan bebas dilingkungan pergaulan mereka, jadi menurutnya khitan tidak wajib bagi perempuan tetapi wajib bagi laki-laki.&lt;br /&gt;Pada zaman nabi  saw sudah ada tabib khusus yang bertugas mengkhitan perempuan, hal ini dikaitkan dengan adanya hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ummu Athiah sbb:&lt;br /&gt;“bahwa  ada seorang perempuan yang mengkhitan perempuan di Madinah, kemudian Nabi SAW bersabda :”Jangan kamu keterlaluan (memotong bagian kelentit terlalu banyak) karena itu lebih memberikan kepuasan bagi perempuan dan lebih disukai oleh suami”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perawi hadist ini adalah Abu Daud sendiri dan mengatakan bahwa hadist ini lemah karena perawinya majhul (tidak dikenal). Menurut Sayyid Sabiq bahwa semua hadist yang berkaitan dengan khitan perempuan  adalah dhaif (lemah), tidak ada satupun yang shahih.  Dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara ex officio khitan perempuan merupakan fatwa yang bersumber dari masalah ijtihadiyah. Terlepas dari dalil-dalil naqli diatas, kita juga tidak bisa melupakan bahwa perumusan-perumusan hokum Islam tidak mesti bersandarkan dalil-dalil naqli semata, tetapi juga ada pertimbangan-pertimbangan hokum lainnya terasuk khitan.&lt;br /&gt;Imam As-Syatibi mengatakan dalam Muwafaqat Ushulus Syari’ah  syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dunia dan akhirat. Cita-cita kemaslahatan dapat diwujudkan jika 5 (lima) unsur pokok dapat terpelihara, yaitu : Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (daruriyatul hams). Maka jika kita mengikuti konsep diatas, tampak bahwa khitan pada laki-laki bertujuan untuk memelihara jiwa, baik suami maupun isteri, dengan pertimbangan ini maka tidaklah keliru jika kita mengatakan bahwa khitan pada laki-laki adalah wajib. Sementara khitan pada perempuan dimaksudkan sebagai control seksual perempuan. Dengan demikian praktik khitan yang membuang sebagian atau seluruh klitoris, bahkan menjahit labia majora menjadi dibenarkan dalam nalar masyarakat patriakhi.&lt;br /&gt;Sejumlah penelitian  menemukan praktik pemotongan klitoris dapat menyebabkan perempuan kesulitan orgasme, yang sangat munkin menyebabkan hubungan suami isteri kurang harmonis dan hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan perceraian. Prinsip fiqh mengatakan:”perantara itu sama hukumnya dengan tujuan”. Melihat lima konsep diatas maka mempertahankan keharmonisan rumah tangga merupakan kewajiban bersama untuk memelihara keturunan. Lalu bagaimana dengan praktik yang dilakukan di zaman Rasulullah SAW cara khitan pada perempuan dilakukan dengan cara hanya sekedar mencolek ujung klitoris dengan jarum, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud diatas.&lt;br /&gt;Tujuan Khitan Ibn Taimiyah&lt;br /&gt;- membendung libido&lt;br /&gt;- kalau tidak sunat maka dia akan meronta&lt;br /&gt;- orang yang tidak disunat akan lebih bergejolak yang tidak berkhitan.&lt;br /&gt;KHITAN pr adalah perpaduan antara budaya dan di yogya khitan dilkukan. Ada di recorder. Departemen kesehatan. UNICEF..5 WANIT, secara medist khitan perempuan tidak ada manfaatnya, WHO sunat perempuan adalah kekejaman. Kltoridotomo, kliotori. Studi terbaru, permpuan yang telah mengalami korban 30 % menjalani bedah cesar utuk melahirkan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-1325026575586453425?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/1325026575586453425/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/sunat-3.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/1325026575586453425'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/1325026575586453425'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/sunat-3.html' title='Sunat 3'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-1109597970985541772</id><published>2009-06-02T01:15:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T20:46:05.566-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penafsiran ulama'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='al-Qu&apos;an'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hadist'/><title type='text'>Sunat 2</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Landasa Hukum&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dasar hukum khitan adalah firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 123 sbb:&lt;br /&gt;“Kemudian kami wahyukan kepadamu agar mengikuti agama Ibrahim yang lurus. Dan dia tidak termasuk golongan orang-orang yang musyrik.  ( an-Nahl : 123 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait khitan perempuan . Ibnu Qudamah –salah seorang ulama mazhab Hambali- Murid Syekh Abdul Qadir al-Jaelani- Ia berpendapat: bahwa dengan berlandaskan firman Allah " " maka  pada perempuan juga harus diperlakukan sama dengan laki-laki. Selain itu dalam Hadist lain menyatakan:&lt;br /&gt;Dalam hadist di atas dinyatakan, bahwa dua Khitan yang bertemu mewajibkan untuk mandi, maka dari itu perempuan itu juga pada dasarnya mereka telah wajib berkhitan. Disamping itu Umar ra menceritakan bahwa ada seorang perempuan  sebagai tukang sunat melakukan sunatan sesuai dengan bunyi Informasi Umar:&lt;br /&gt;Artinya : bahwa Umar ra berkata kepada seorang tukang khita perempuan biarkan sedikit / sisakan jangan kau habiskan kalau kau mengkhitan    &lt;br /&gt;Lengkapnya hadis ini adalah: &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Selain itu didapatkan hadist  mauquf   yang berbunyi:&lt;br /&gt;Selain itu adanya informasi bahwa memang telah ada tukang khitan perempuan pada zaman Rasul, seperti informasi berikut ini:&lt;br /&gt;Demikian juga pendapat Ibnu Taimiyah –ketika ditanya tentang khitanann perempuan- bahwa seorang perempuan wajib ber-khitan sebagaimana laki, berdasarkan dengan hadist mauquf di atas, dengan tujuan untuk melemahkan syahwat mereka, sesuai dengan ungkapannya:&lt;br /&gt;Dalam Fath al-Bariy dijelaskan berbagai pendapat ulama’ tentang Khitan laki dan perempuan, baik yang mendukung dan tidak dan  ujung-unjungnya kembali kepada pada tafsiran ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang kisah nabi Ibrahim. (silahkan periksa kembali), dan  akhirnya diungkapkan suatu kesimpulan bahwa semua hadits yang menjadi dasar adanya keharusan khitan adalah masih dapat dipertanyakan, sesuai dengan ungkapannya: &lt;br /&gt;Sementara orang perempuan yang ber-khitan pertama kali adalah seorang budak yang diberikan Hajar kepada Nabi Ibrahim, sebagaimana yang diinformasikan oleh Syaukani dalam Fath al-Qadir dengan ungkapannya:&lt;br /&gt;Karena masih samarnya hukum khitan ini, maka para ulama berbeda pandangan seperti yang dapat dilihat  pada ungkapan Ibnu Abidin:&lt;br /&gt;Mengenai khitan ini Rasulullah SAW telah bersabda :&lt;br /&gt;“Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw bersabda :”bersih itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak( HR Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;Empat: riwayat dari Ibn Abbas :”Khitan itu disunnahkan bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadist diatas disebutkan tentang khitan sebagai pangkal uhsulilfitrah yang lima karena disebutkan pada pangkal hadist.  Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Abdurrazak dari ma’mar dari Tsawus dari bapaknya dari Abdullah bin Abbas mengatakan  bahwa yang dimaksud dengan lafaz “kalimat” pada ayat:”wa izibtala ibrahima”  adalah lima dikepala dan lima dibadan dikepala adalah mencukur kumis, berkemumur, membersihkan hidung, siwak dan menguraikan rambut. Sedangkan lima hal dibadan adalah memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, khitan, mencabut bulu ketiak dan beristinjak. &lt;br /&gt;Dalam sebuah riwayat yang diambil dari Almarwazi menyatakan: setelah Nabi Ibrahim as melakukan khitan, maka orang yang akan melakukan tawaf harus melakukan khitan dulu.&lt;br /&gt;Ajaran khitan ini juga bisa di jumpai dalam agama Nasrani, dalam kitab Kejadian Baru dikatakan bahwa anak laki-laki harus dikhitan pada umur 8 hari setelah kelahiran, kemudian Yesus di khitan. Dalam kitab  Injil dikatakan bahwa Adam sudah disunat. Hal ini bisa dilihat dalam Lukas. Paulus juga mengkhitan orang, tetapi ia mengatakan bahwa mau khitan boleh tapi boleh juga tidak melakukan khitan.&lt;br /&gt;Ada juga beberapa riwayat lain yang menceritakan tentang usia Nabi Ibrahim as pada saat melakukan khitan karena beliau melakukannya sendiri. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang menyatakan Nabi Ibrahim as berkhitan pada usia 70 tahun atau 120 tahun menurut riwayat yang lain. Dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 123 inilah yang menjadi dalil kewajiban laki-laki berkhitan, sedangkan bagi perempun tidak ada dasar hukumnya dalam syariat Nabi Ibrahim as. Dalam kitab Jami’ul ahkam al-qurtubi,&lt;br /&gt;Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat sebagimana yang disebukan diatas, hal ini karena ada sebagian ulama memasukkan kewajiban berkhitan adalah termasuk kewajiban yang diabil dari “millah Ibrahim”, sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdul Bari  sbb:&lt;br /&gt;Saqawi, Imam Tajludi diriwayatkan bahwa Siti Aisyah dipestakan khitan ini baik laki maupun perempuan. Dalam hadist dikatakan :”Akhifful khitan… nikah. Hadist ini menurut as-Saukani bahwa hadist ini tidak jelas sanadnya. Tetapi dibawahnya dijelaskan Siti Aisyah berbicara pada konteks khitan perempuan.&lt;br /&gt;Pada zaman Nabi Ibrahim as yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 123 ini menujukkan keumuman, yaitu siapa saja, baik dia laki-laki maupun perempuan melakkukan khitan karea Siti Sarah sudah melakukan sumpah untuk itu beliau berkhitan dan ini selanjutnya menjadi tradisi. Dan barang siapa yang bertawaf maka dia harus berkhitan dahulu. “Millah” dalam ayat ini maksudnya adalah at-tauhid, ini dibuktikan dengan konsep ayat tersebut yang diakhiri dengan kalima : “wama kana minal musyrikin”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukumnya&lt;br /&gt;Al-Qur’an tidak menjelaskan masalah khitan ini, akan tetapi ada beberapa hadist yang menerangkan hal tersebut, yaitu :&lt;br /&gt;Pertama:  riwayat dari Ustman bin Kulaib bahwa kakeknya dating kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata.”aku telah masuk Islam” lalu Nabi SAW bersabda :”Buanglah darimu rambut kekufuran dan bekhitanlah”.&lt;br /&gt;Kedua: Riwayat dari Harb bin Ismail:”siapa yang masuk Islam, maka berkhitanlah walaupun sudah besar”. Ketiga riwayat dari Abu Hurairah :&lt;br /&gt;Mengenai hukum khitan ini para ulama berbeda pendapat, diantaranya yaitu:&lt;br /&gt;Menurut Imam Hasan Al-Bishri, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Mazhab Hambali, yang mengacu pada hadist Rasulullah SAW  mengatakan bahwa khitan itu sunnah bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan.&lt;br /&gt;Menurut Imam As-Sya’bi, Rabi’ah, Al-Auza’i, Yahya bin Saad Al-Ashari, Malik bin Anas, As-Syafi’I dan Ahmad berpendapat bawhwa khitan ini adalah hukumnya wajib. Bahkan menurut Imam Malik :&lt;br /&gt;”barang siapa yang tidak berkhitan maka tidak boleh jadi imam dan kesaksiannya ditolak”.&lt;br /&gt;Tapi ada riwayat lain bahwa Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Ibn Musa dari kalangan Hanabilah berkata bahwa hokum khitan adalah sunnah mu’akkadah. Sedangkan Imam Ahmad bahwa hokum khitan itu adalah wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.&lt;br /&gt;Adapun praktik khitan bagi perempuan dikalangan masyarakat adalah dimaksudkan sebagai control terhadap seksualitas perempuan. Dengan demikian praktik khitan yang memotong sebagian atau seluruh klitoris, bahkan menjahit labia majora menjadi dibenarkan dalam masyarakat patriakhi.&lt;br /&gt;Sejumlah penelitian menemukan, praktik pemotongan klitoris menyebabkan perempuan mengalami kesulitan orgasme. Dengan teori maqasisdus syar’i yaitu untuk kemaslahatan manusia, maka disimpulkan praktik pemotongan klitoris menyebabkan kemudaratan sehingga tidak absah dilakukan.&lt;br /&gt;Praktik khitan dibeberapa Negara Islam dan umat Islam telah menyalahi praktik khitan perempuan yang telah dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW yang hanya sekedar membasuh atau mencolek ujung klitoris dengan jarum. Hal ini diperintahkan langsung oleh Rasulullah SAW kepad tukan sunat perempuan yang bernama Ummu Athiyah, beliau bersabda:”jangan berlebihan, karena adalah bagian kenikmatan perempuan dan kecintaan suami”. Bahkan dalam riwayat lain dikatakan :”sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami.(HR. Abu Daud).&lt;br /&gt;Adapun tafsil hokum khitan dalam mazhan Syafi’i adalah sbb:&lt;br /&gt;1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan yang sudah balig, berakal dan mampu menahan sakitnya.&lt;br /&gt;2. wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan, ini pendapat Syafi’I, tetapi dianggap syaz karena berlawanan dengan pendpat jumhur Syafi’iyah walaupun sama dengan pendapat Hanabilah.&lt;br /&gt;3. Tidak wajib pada anak-anak dan orang gila, baik laki-laki atau perempuan, karena mereka belum mukallaf dengan kewajiban syari’at.&lt;br /&gt;4. Haram pada 3 (tiga) orang, yaitu&lt;br /&gt;a) Banci musykil yang memiliki dua alat kelamin, karena tidak boleh melukai tanpa ada keyakinan;&lt;br /&gt;b) Mengkhitan orang yang sudah meninggal walaupun sudah balig;&lt;br /&gt;c) Mengkhitan anak yang dilahirkan dalam keadaan terkhitan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-1109597970985541772?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/1109597970985541772/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/sunat-2.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/1109597970985541772'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/1109597970985541772'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/sunat-2.html' title='Sunat 2'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-3096942090938472711</id><published>2009-06-02T01:02:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T20:46:31.577-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='khitan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sunat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perempuan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='laki.'/><title type='text'>Sunat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/b/bc/Avicenna_Persian_Physician.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 213px; height: 303px;" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/b/bc/Avicenna_Persian_Physician.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;KHITAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(Sunat)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Sebuah Arti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata khitan (sirkumsisi, sunat) adalah masdar dari “khatana” sama dengan “Nizal” dan “Khitan”. Ditujukan juga untuk menyebutkan nama bagian kulit yang akan di khitan. Dalam sebuah hadist dikatakan “izaltaqal khitanani Faqad wajabal guslu” apabila dua khitanan bertemu maka wajib mandi. Para ulama lugah (bahasa) mengatakan biasanya kata khitan disebutkan untuk laki-laki sedangkan untuk perempuan disebut “khafdhah”, dan untuk menyebut keduanya disebut “’izarah”. Menurut Ibnu Faris bahwa khitan berasal dari kata “qatha’a” yang berarti memotong. Sedangkan arti lain dari kata “khatan” yaitu jalinan persaudaraan.[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata bahwa orang-orang Arab melakukan khitan sejak dahulu kala, bahkan dulu orang-orang Arab berkeyakinan apabila anak laki-laki lahir pada bulan purnama, maka dia lahir dalam keadaan telah dikhitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khitan menurut istilah adalah mengambil bagian qulfah (kulit yang menutup) kepala zakar laki-laki atau kelentit yang menonjol dibagian atas vagina perempuan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Ruslan dalam Zubad menjelaskan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Cabutlah bulu ketiak dan memotong kumis, juga bulu kemaluan dan khitan itu wajib bagi yang sudah balig dengan memotong penutup kepala zakar. Dan pada perempuan dengan menghilangkan sekedarnya dan jeger itu makruh”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditinjau dari sisi sejarah khitan telah dikenal kira-kira 100 tahun SM . Para antropolog menemukan bahwa budaya khitan telah ada sejak pra-Islam yang dibuktikan dengan ditemukannya mumi perempuan di Mesir kono pada abad 16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (pemotongan yang merusk kelamin) . Pada abad ke 2 SM khitan perempuan dijadikan sebagai prosesi perkawinan . Dalam penelitian lain ditemukan khitan telah dilakukan oleh pengembara Smit Hamid dan Hamitoi di Asia Barat Daya dan Afika Timur, beberapa bangsa Negro di Afrika Timur dan Afrika Selatan . Di Indonesia sendiri tempatnya di Museum Batavia terdapat benda kuno yang memperlihatkan zakar telah di khitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Berbeda dengan antropolog Barat yang lebih menganggap bahwa khitan (sunat) semata-mata untuk tujuan medis atau untuk menjaga kesehatan. Anggapan ini ditentang oleh beberapa orang yang berhasil menemukan relief dan patung-patung peniggalan tentang upacara penyunatan ribuan tahun silam. Pada saat itu penyunatan lebih bertujuan untuk tujuan pengorbanan bagi para dewa dan simbol perlawanan rasa takut kepada roh jahat. Di Yucatan dan Nicaragua darah orang yang disunat di oleskan pada patung berhala oleh pemuka agama. Sedangkan di Afrika, upacara sunat dilakukan secara massal dengan harapan agar memperoleh berkah yang lebih besar dari leluhur.[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut para sejarawan Muslim bahwa dalam Islam khitan ini telah sepakat bahwa Nabi berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya al-Muwattha’ dari Abu Hurairah sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( Ibrahim melakukan khitan pada usia 120 tahun dan beliau hidup setelah itu selama 80 tahun).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Marwazi berkata Al-Musayyib bin Rafi, berkata :”diriwayatkan bahwa lafaz qadum dibaca dua qadum (mukhaffaf) yang berarti kapak yang dipakai oleh Nabi Ibrahim as untuk melakukan khitan . lafaz yang kedua adalah qaddum ( mutsaqqal ) yaitu nama tempat beliau melakukan khitan . Tapi Pendapat pertama yang paling banyak dianut oleh para ulama hadits dan lugah. Ikrimah berkata setelah Nabi Ibrahim as melakukan khitan, maka semua orang melakukan khitan dan menjadi ajaran yang mentradisi secara turun temurun, sampai ada undang-undang bahwa seseorang tidak boleh melakukan tawaf di ka’bah bagi yang tidak berkhitan baik laki-laki maupun perempuan.[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(ibrahim melakukan khitan pada waktu berumur 80 tahun disebuah tempat bernaa Qadum”) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadist yang kedua ini lebih kuat karena riwayat ini yang mahfuz dalam hadist riwayat ibn Ajlan dan dikuatkan oleh riwayat A’raj dari Abu Hurairah .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khitan ini juga di kenal dalam kitab Injil, dalam agama Nasrani khitan ini adalah merupakan ajaran yang harus dilakukan. Dalam kitab kejadian 17 : 12 menganjurkan anak laki-laki dikhitan dalm usia 8 hari. Itu sebabnya nabi Isa as telah dikhitan pada usia 8 hari. Setelah itu beliau dibawa ke Bait Allah di Yerussalem untuk diserahkan kepada Tuhan dan diberkahi oleh Simon.[4] Hal ini juga bersumber pada Imamat 12 : 1. Dalam kitab Injil juga disebutkan bahwa nabi-nabi terdahulu juga telah melakukan khitan diantaranya, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Adam “maka Musa telah memberi kamu hokum bersunat itu, bukan asalnya dari Musa, melainkan dari nenek moyangmu”.[5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ibrahim, Ismail dan Ishak;[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Harun dan Musa;[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Yahya (Yohanes) dan Yesus di khitan dalam usia 8 hari;[8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Nabi Muhammad SAW. Karena beliau termasuk keturunan nabi Ibrahim as, menurut riwayat yang sahih beliau di khitan pada hari ketujuh dari kelahiran beliau. Tetapi ada juga yang menyebutkan beliau telah di khitan sejak lahir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paulus meniadakan hukum khitan, Paulus ini adalah orang yang mengaku-ngaku Rasulnya Yesus dalam kisah Rasul, riwayat yang saling bertentangan sebagaimana yang dicatat oleh Lukas, yang bersumber dari Paulus sendiri. Paulus menghitankan orang lalu ia berkata :”khitan atau tidak, tidak jadi apa-apa” dan akhirnya ia putuskan bahwa khitan itu tidak ada faedahnya.[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Lihat lisanul Arab Ibn Manzur hal 26 Jilid 4. Dar Ihya’turats Bairut Libanon&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Hal ini juga pernah dilakukan oleh A’isyah sebagaimana dijelaskan oleh As-Sakhawi dalam Maqassid al-Hasanah. Lihat Maqasid al-Hasanah hadits yang ke 43, hal 72, cetakan pertama 1985. Dar Al-Kitab Al-Arabi Bairut Libanon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Jami’ Ahkam Fiqhiyah Imam Al-Qurtubi jilid 1 hal 39 pada kitab thaharah. Dar al-Kitab Al-Arabi Bairut Libanon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Lihat Lukas 2 : 22 – 2 : 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Injil Barnabas 23 : 1 - 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Kitab kejadian 17 : 24 – 26 dan 21 : 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Kitab kejadian 12 : 43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Lukas 1 : 59 - 60&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Kisah Rasul 16 : 3 dan Korintus 7 : 19.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-3096942090938472711?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/3096942090938472711/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/sunat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/3096942090938472711'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/3096942090938472711'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/06/sunat.html' title='Sunat'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-6797214915388694589</id><published>2009-05-31T22:40:00.001-07:00</published><updated>2009-06-06T00:15:28.193-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ingkar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='suami'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pisah ranjang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='memukul'/><title type='text'>Nusyuz dalam perspektif Islam</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Nusyuz&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Surya&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Sekilas Pengertian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata nusyuz dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar (akar kata) dari kata ”نشز- ينشز- نشوزا” yang berarti: ”duduk kemudian berdiri, berdiri dari, menonjol, menentang atau durhaka.[1] Dalam konteks pernikahan, makna nusyuz yang tepat untuk digunakan adalah “menentang atau durhaka”. sebab makna inilah yang paling mendekati dengan persoalan rumah tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_T4nT983bExU/SQ-oYCBN_TI/AAAAAAAAAXQ/-Y3qkrR-zmU/S966-R/rose.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 313px; height: 234px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_T4nT983bExU/SQ-oYCBN_TI/AAAAAAAAAXQ/-Y3qkrR-zmU/S966-R/rose.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhazzab, nusyuz dimaknai:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ألنشوز هو الإرتفاع وقيل للمكان المرتفع&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“nusyuz adalah terangkat, tempat yang tinggi”&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dalam kitab tafsir Al-Qasimi dan Al-Jami’, nusyuz berarti sesuatu yang tinggi atau tempat yang tinggi di bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ألنشوز هوإرتفاع من الأرض&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Qur’an…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وإذا قيل انشزوا فا نشزوا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menurut Al-Qurtubi, nusyuz adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;تخا فون عصبيانهن وتعا لبيهن عما اوجب الله عليهن من طا عةالزج&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“mengetahui dan meyakini bahwa isteri itu melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan Allah dari pada taat kepada suami”[2].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menurut istilah, dalam kitab Al-Bajuri dikatakan bahwa Nusyuz adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ألنشوز هو الخروج عن الطا عة مطلقا أو من الزوجة أو من الزوج أو من هما&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“nusyuz adalah keluar dari ketaatan (secara umum) dari isteri atau suami atau keduanya”.[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;والنشوزمن جهة الزوجة أى بحسب الأصل والغا لب لأنه قد يكون من الزوج بخروجه عن أداءالحق الواجب عليه لها وهو معا شرتها با المعروف والقسم والمهر ولنفقه والكسوة وبقية المؤن&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : Nusyuz bukan hanya isteri akan tetapi &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;suami&lt;/span&gt; juga bisa melakukan hal yang sama. &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Suami &lt;/span&gt;nusyuz bisa ditandai dengan keluarnya atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang merupakan hak &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;isteri &lt;/span&gt;yaitu mempergauli dengan ma’ruf (baik), melaksanakan pembagian dengan adil (bagi yang poligami), memberi mahar, nafkah, pakaian dan biaya-biaya yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi singkat, baik berdasarkan bahasa atau istilah, bisa ditarik kesimpulan nusyuz adalah pelanggaran komitmen bersama terhadap apa yang menjadi kewajiban dalam rumah tangga. Adanya tindakan nusyuz ini adalah merupakan pintu pertama untuk kehancuran rumah tangga. Untuk itu, demi kelanggengan rumah tangga sebagaimana yang menjadi tujuan setiap pernikahan, maka suami ataupun isteri mempunyai hak yang sama untuk menegur masing-masing pihak yang ada tanda-tanda melakukan nusyuz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, penting sekali ditegaskan nusyuz tidak hanya berlaku bagi perempuan atau istri, tetapi suami juga bisa pula melakukan nusyuz. Bahkan justru peluang seorang suami lebih besar. Hal ini diterangkan Atha’ dengan ungkapan beliau yang terkenal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ألنشوز أن تحب فراقه والرجل كذالك&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Nusyuz adalah sikap merasa senangnya salah seorang suami atau isteri untuk dapat saling meninggalkan”.[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Mansur al-Lugawi menyatakan bahwa nusyuz ini bisa dilakukan suami maupun isteri. Ini disampaikan Abu Mansur dalam perkataannya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قال أبو منصور اللغوى : النشوز كراهببة كل واحد من الزوجين صا حبه[5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : Nusyuz adalah kebencian anatara kedua pasangan suami istri .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini berlaku penafsiran yang salah dan menyesatkan. Seakan-akan yang bisa melakukan nusyuz hanya perempuan saja. Hal ini jarang sekali diluruskan dalam dakwah Islam selama ini. Yang sering disampaikan hanya bagaimana isteri harus taat kepada suami karena kalau perempuan (isteri) mau masuk sorga, maka mereka harus taat kepada suaminya. Jika melanggar ketaatan tersebut, sang istri dicap nusyuz. Sebaliknya, seorang suami yang tidak memberi nafkah dan bersikap acuh tak acuh tidak otomatis disebut melakukan nusyuz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Nusyuz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama membagi nusyuz menjadi dua macam. Pertama, nusyuz Perempuan atau isteri. Dalil al-Qur’an mengenai nusyuz perempuan ini ada misalnya pada surat An-nisa’ ayat 34:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Waita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. (An-Nisa’ : 34 )[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;asbab an-uzul ayat ini turun, berkenaan dengan kasus seorang yang memukul isterinya karena berlaku nusyuz, kemudian dia mengadu kepada Rasulullah.[7] Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukuman qishas atas suami tersebut, maka turunlah ayat 114 surat Thaha sebagai teguran kepada Rasulullah karena keputusan yang “tidak pas”. Maka turunlah ayat an-Nisa’ ayat 34 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kitab Majmu’ Syarah Muhazzab menjelaskan tanda-tanda perempuan yang melakukan nusyuz:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أمارت النشوز أن لا تسرع فى أجا بته على غير عادتها أو لا تظهر احترامه ولا كرامته ولا تردعليه إلا متبرمة أو عابسة مع أطاعة فى الفراش&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanda-tanda nusyuz perempuan (isteri) itu antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. tidak cepat menjawab suaminya berdasarkan bukan kebiasaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. tidak nyata atau tidak jelas penghormatan kepada suaminya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. tiada mendatangi suami kecuali dengan bosan, jemu atau dengan muka yang cemberut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para Imam mazhab yang empat juga mengemukakan beberapa tanda nusyuz isteri lainnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فامارته باالقول : هو أن يكون من عادته إذادعاها أجابته با التلبية, و إذا خاطبها أجابت خطابه بكلام جميل حسن, ثم صا رت بعد ذلك إذادعا ها لاتجيب بالتلبية, و إذاخاطبها او كلمها لاتجيب بكلام جميل. وظهور امارنه بالفعل : هو أن يكون من عادته إذا دعاها إلى الفراش أجابته بباسط طلقة الوجه, ثم صارت بعد ذلك تأتيه متكر هة. أو كان من عادتها إذادخل اليها قامت له وخدمته, ثم صارت لاتقوم له ولا تخدمه&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Nusyuz dengan ucapan adalah apabila biasanya kalau dipanggil, maka ia menjawab panggilan itu, atau kalau diajak bicara dia biasanya bicara dengan sopan dan dengan ucapan yang baik. Tetapi kemudian dia berubah, apabila dipanggil, maka ia tidak mau lagi menjawab, atau kalau diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan mengeluarkan kata-kata yang jelek”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, nusyuz dengan perbuatan adalah apabila biasanya kalau diajak tidur, maka ia menyambut dengan senyum dan wajah berseri. Tapi kemudian berubah menjadi enggan, menolak dengan wajah yang kecut. Tetapi kalau biasanya apabila suaminya datang ia langsung menyambutnya dengan hangat dan menyiapkan semua keperluannya. Tetapi kemudian berubah jadi tidak mau peduli lagi.[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sebagian ulama menyatakan tanda-tanda nusyuz juga bia terlihat dari seorang isteri yang jika diajak untuk berhubungan intim, dia menolak. Akan tetapi, kita harus lebih adil melihat alasan isteri untuk tidak mau berhubungan. Kalau alasannya rasional, seperti sedang sakit, kelelahan atau tidak dalam keadaan siap hatinya, maka suami tidak berhak untuk memaksakan. Islam mengatur hubungan suami-istri itu harus bisa dinikmati kedua belah pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanda-tanda nusyuz yang berkaitan dengan hubungan badan suami istri ini, bisa merujuk kepada hadits dari Abu Hurairah ra:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن أبى هريرة رضي الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قال إذابا تت المرءة هاجرت فراش زوجها, لعنتهاالملا ئكة حتى تصبح,حتى ترجع رواية الأخر حتى يرضى عنها – رواه مسلم&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يؤخذ من الحديث : تحريم امتناعها من فراشه لغير عذر شرعى – متفق عليه&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: apabila seorang suami meminta isterinya untuk melakukan hubungan intim (seksual), kemudian ia menolak, dan suaminya marah, maka isteri itu dilaknat para malaikat sampai pagi hari tiba (HR. Bukhari dan Muslim).[10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya jika seorang istri “mafhum mukhalafah“ dalam keadaan uzur boleh tidak melayani suami, ia tidak bisa dikategorikan menentang (nusyuz) kepada suami.[11] hal ini ditegaskan misalnya dalam kitab Bajuri:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وبخلاف مالوكان بها عذ ركأن كا نت مر يضة أو مضنا ة لا تحتمل الوطء أو بفر جها قروح أو كانت مستحاضة أو كان الزوج عبلا بحيث يضرها فإ نها لا تكون نشوزا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak dikatakan nusyuz isteri-isteri yang apabila terdapat keuzuran seperti dalam keadaan sakit atau apabila berhubungan (berjima’) maka perempuaan ini akan sakit/lemah, atau vaginanya perempuan dalam keadaan sakit kuruk (cacar), istihadah, atau kemaluan suaminya besar yang sekiranya dapat memberikan mudharat bagi perempuan tersebut”.[12]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini di masyarakat berkembang pula pemahaman isteri disebut nusyuz jika keluar rumah tanpa ijin suami. Untuk perkara ini, kita mestinya lebih berhati-hati karena tidak secara mutlak berlaku demikian. Pertimbangan realitas sosial masyarakat juga harus jadi pedoman. Saat ini, tidak terkecuali di negeri yang mayoritasnya muslim, banyak sekali perempuan yang mencari nafkah karena beberapa faktor yang menjadi penyebabnya. Karena itu jika isteri mencari nafkah, tidak serta merta bisa dikatakan sebagai perbuatan nusyuz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Bajuri Ibnu Qasim dijelaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إذا بان نشوزالمرءة كخروج من منزله بلا عذر بخلاف ماإذا خرجت بعذر كان خرجت ألى القاضى لطلب حقها منه اوإلى إكتسا بها النفقة التى اعسر بها الزوج&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila nyata perempuan itu nusyuz seperti keluar rumah dengan tampa illat (kepentingan), namun berbeda ketika perempuan (isteri) mempunyai kepentingan mendadak keluar rumah, seperti mencari hakim/KUA untuk menuntut hak-haknya atau untuk dipenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak bisa diberikan oleh suami”.[13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang serupa juga ditegaskan Ibrahim Al-Biqaiei. Dikatakan oeh ulama ini perempuan boleh keluar rumah karena ada kebutuhan mendesak[14] Perempuan juga boleh keluar rumah baik siang ataupun malam karena profesinya, seperti dokter, guru, bidan, perawat atau pekerja lainnya. Boleh setiap hari keluar karena keridhaan suaminya.[15]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kompilasi hukum Islam, soal Nusyuz juga diatur. Beberapa pasal menegaskan hak dan kewajiban suami dan istri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 80&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami dan isteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup beruma tangga sesuai dengan kemampuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Sesuai dengan pengahsilannya suami menanggung :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman isteri;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. biaya pendidikan bagi anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 83&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Kewajiban utama bagi seorang isteri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isteriya tersebut pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) diatas berlaku kembali setelah isteri tidak nusyuz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Ketentuan tentang ada atau tidaknya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.[16]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, dalam Kompilasi Hukum Islam ini tidak dikenal adanya nusyuz yang dilakukan suami. Padahal Islam jelas menegaskan nusyuz bia dilakukan suami dan isteri. Bahkan, dalam banyak riwayat dikatakan suami lebih besar peluangnya untuk melakukan nusyuz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencegahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika isteri melakukan nusyuz, ada beberapa cara yang bisa ditempuh suami untuk meredakan nusyuz sang isteri. Surat an- Nisa’ ayat 34 menjelaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wanita-wanita yang kamu khawatir nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. (An-Nisa:34)[17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bedasarkan ayat tersebut, sekurangnya ada tiga cara menghadapi isteri yang melakukan nusyuz. :Pertama, menasehati dengan tegas agar ia dapat kembali menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai istri. Peringatan yang diberikan sepatutnya mengarahkan kepada pemulihan hubungan dalam rumah tangga. Disini suami dituntut bijaksana dalam perkataan dan perbuatan. Tegas bukan berarti kasar. Hal ini sesuai dengan prinsip dakwah yang dijelaskan oleh Allah SWT:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أدع إلى سبيل ربك با الحكمة و المو عظة الحسنة&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga senada dengan hadist yang diriwayatkan Abi Ruqayah Tamimi addari ra:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن أبى رقية تميم بن اوس الداري رضي الله عنه. أن النبى صلى الله عليه وسلم قال : الدين النصيحة, قلنا لمن؟ قال :لله وكتا به ولرسو له ولأئمة المسلمين وعامتهم {رواه مسلم}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“agama adalah nasihat. Bagi siapa? Bagi Allah dan Rasulnya dan bagi seluruh kaum Muslimin" (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, berpisah tempat tidur. Cara ini baru dilakukan jika cara yang pertama tidak mempan. Kalimat “واهجروهن” (pisahkan mereka) dalam surat An-Nisa ayat 34 ditafsirkan sebagian ulama sebagai tindakan seorang suami tidak melakukan hubungan seksual atau tidak diajak bicara sekalipun tetap berhubungan seksual. Bisa juga suami boleh tidur bersama sampai istri kembali taat. Atau tidak didekatkan ranjangnya dengan isteri.[18]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahap kedua ini merupakan tindakan yang lebih tegas daripada sekadar ucapan. Apabila dalam tahap ini isteri masih bersikukuh dengan sikap nusyuznya, maka berarti dia mencoba menghancurkan rumah tangganya sendiri. Sebab bagaimanapun hubungan seks adalah kebutuhan primer sebagai salah satu tujuan perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Brapa lama pisah ranjang ini boleh dilakukan? Jika merujuk hadis Rasulullah SAW dikatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أن النبى صلى ىلله عليه وسلم قال : لايحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاثة ايام . رواه مسلم&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah ra Dari Nabi SAW beliau bersabda tidak boleh bagi seorang Muslim melakukan pemutusan (memisahkan diri) terhadap saudaranya melebihi 3 (tiga) hari. (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, jika cara pertama dan kedua tidak bisa membuat isteri berubah menjadi taat kepada komitmen bersama dalam membangun rumah tangga, maka jalan terakhir adalah dengan memukulnya. Akan tetapi pemukulan di sini tidak bisa diartikan sebagai memukul dengan tangan atau alat secara kasar apalagi melukai. Ulama dalam menafsirkan ayat ini berbeda pendapat. Ada ulama yang menyatakan kita tidak akan mengerti maksud ayat tersebut jika hanya melihat permukaan atau buni teksnya saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa pengertian kalimat “فاضر بوهن” dalam penggalan ayat 34 surat An-Nisa itu. Kalimat tersebut tidak hanya bermakna ”pukullah mereka dengan tangan”. Ada beberapa makna lainnya. Ada yang bermakna menempuh perjalanan (an-Nisa’ ayat 101 dan Thaha ayat 77), bermakna membuat ( al-Tahrim ayat 10, Yasin ayat 13, al-Baqarah ayat 26 dan Ibrahim ayat 25), membuat jalan (surat Thaha ayat 25 dan 77), menutupi atau menutupi wajah dengan kerudung (an-Nur ayat 31), Ada lagi bermakna ditimpakan/diliputi (al-Baqarah ayat 61), menutup (al-Kahfi ayat 11).[19]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada diungkapkan ibnu Qutaibah yang mengartikan kalimat dalam ayat tersebut “فاضر بوهن” Kami menidurkan mereka”. Lanjut menurut beliau :”jika anda memaknai ayat ini secara harfiah, maka anda tidak akan dapat memahaminya”.[20] Dalam bahasa Arab dewasa ini kita juga mengenal kalimat “ضرب” juga bisa diartikan sebagai “bertindak tegas” bukan memukul secara lahir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Qurtubi menjelaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;والضرب فى هذه الأيه هو ضرب ا لتاديب غير مبرح وهوالذى لا يكسر عظما ولايشين جارحة كاالكرة ونحوها فإن المقصود منه الصلاح لاغير فلا جرم إذاأدى إلى الهلاك وجب الضمان&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“pemukulan yang dimaksud dalam ayat ini adalah pemukulan yang bersifat mendidik, tidak mengakibatkan cedera, yaitu sampai mematahkan tulang, mengakibatkan pendarahan akibat luka dan semacamnya, karena yang dimaksudkan adalah perbaikan bukan lainnya. Karena itu jika terjadi semacam kerusakan (akibat) pemukulan, maka suami wajib dhamam (denda dan bertanggungjawab).[21]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama menggariskan beberapa persyaratan yang berat untuk bisa melakukan pemukulan terhadap isteri yang melakukan nusyuz, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. harus ada kesalahan yang diperbuat karena perempuan sebagai pelaku, bukan korban. Seperti seorang isteri yang tidak diberi nafkah suaminya. Lalu ia berusaha mencari nafkah sendiri di luar rumah, baik mendapat ijin atau tidak dari sang suami. Selama pekerjaan itu halal menurut agama, maka perempuan itu tidak boleh dipukul karena pada hakikatnya ia bukanlah pelaku nusyuz. melainkan korban kekerasan ekonomi dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. harus memilih alat pemukul yang tidak melukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tidak boleh melukai, baik luka yang mengeluarkan darah atau melukai otot dalam sehingga mengakibatkan lebam dan memar, karenanya isteri bisa mengajukan tuntutan ke Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pukulan tersebut tidak boleh mengenai muka, yang dimaksud dengan muka adalah bagian-bagian tubuh yang berbahaya seperti kepala, tengkuk atau dada, kalau hal itu terjadi isteri juga bisa menuntut suaminya ke Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. tidak boleh memukul berulang-ulang. Apalagi dengan emosi atau dendam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. pukulan tersebut tidak disertai dengan kata-kata keji dan kotor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu beratnya syarat emmukul istri in, sampai Imam Syafi’I menyatakan boleh memukul akan tetapi tidak memukul jauh lebih mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nusyuz suami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 128 sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan jika wanita khawatir tentang nusyuz[22] atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya[23], dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir[24]. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu dengan baik dan mereka memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (an-Nisa’ : 128).[25]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengetahui maksud ayat diatas, maka kita perlu mengetahui asbab an-Nuzulnya. Ayat ini turun berkenaan dengan kasus yang menimpa Saudah (isteri Rasulullah). Ketika beliau sudah tua, Rasulullah hendak menceraikannya, maka ia berkata kepada Rasulullah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai Rasulullah:”jangan engkau mencerai aku, bukankah aku masih menghendaki laki-laki, tetapi karena aku ingin dibangkitkan menjadi isterimu, maka tetapkanlah aku menjadi isterimu dan aku berikan hari giliranku kepada Aisyah ”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Rasulullah pun mengabulkan permohonan Saudah. Ia pun ditetapkan menjadi isteri beliau sampai meninggal dunia[26] Maka dengan kejadian tersebut, turunlah ayat an-Nisa’ 128.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syafi’i dari Said bin Musayyib mengatakan bahwa ayat tersebut turun karena berkenaan putri Muhammad bin Maslamah yang berada pada Rafi’i. Karena merasa tidak suka dengan putri Muhammad lanatran tuanya, lalu ia mencerainya. Kemudian wanita itu berkata :”janganlah engkau ceraikan aku, bagikan buat saya apa yang jelas bagimu maka mereka mengadakan perdamaian dan turunlah ayat diatas.[27]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semnetara menurut Ibn Abbas, ayat ini turun karena Ibnu Abi as-Sa’ib yang mempunyai isteri dan beberapa orang anak. Lantaran istrinya itu sudah sangat tua, ia berkeinginan untuk mencerainya. Lalu isterinya berkata: ”janganlah mencerai aku. Biarkanlah aku sibuk mengurus anak-anakku, walaupun engkau memberikan giliran dengan malam yang sedikit. Lalu ia menjawab itu lebih bagus bagiku”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanda-tanda nusyuz laki-laki (suami), yaitu sikap acuh tak acuh kepada istri, tidak peduli ekonomi keluarga, menggauli rumah tangganya dengan tidak ma’ruf. Jika tanda-tanda ini ada, sebagian atau keseluruhannya, maka Imam Nawawi mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فإ ذا ظهر من الزوج النشوز بأن منعها ما يجب لها من نفقة وكسوة وقسم وغير ذلك, أسكنها الحاكم إلى جنب ثقة عدل ليستوفى لها حقها.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka apabila telah nampak nusyuz dari pihak suami seperti tidak memberikan isterinya nafkah, pakaian, dan pembagian yang lainnya, maka hakim menyerahkan perempuan itu ke orang yang adil dan terpercaya untuk mendapatkan hak-haknya”.[28]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Almaragi mengatakan, tanda-tanda nusyuz suami diantaranya bermuka masam (cemberut), tidak mau diajak berhubungan seksual, berkata-kata yang melecehkan martabat isteri. Imam Abu Jarir mengatakan dalam tafsirnya[29] yang Allah maksudkan dengan ayat :”Dan jika seorang wanita khawatir”, yakni dia tahu mengenai suaminya “Tentang nusyuz”, yakni merasa tinggi diri atasnya dan berpaling pada yang lain, dan dia menjadi demikian tinggi hati padanya. Baik dengan sikap marahnya, atau dengan sikap membencinya dengan sebab-sebab yang datang darinya, karena buruk rupanya atau karena umurnya yang sudah tua. Atau “sikap tidak acuh dari suaminya”, yakni suami selalu memalingkan wajah dari isterinya atau dia tidak lagi memberikan sesuatu yang seharusnya dia berikan kepada isterinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ini terjadi, kata Imam Abu jabir “tidak mengapa keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya”, maka tidaklah dosa bagi keduanya (wanita yang khawatir akan nusyuz suaminya) atau keacuhannya untuk :”Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, yakni dengan membiarkan harinya (gilirannya) bagi suaminya, atau membebaskan untuknya sebagian kewajiban yang seharusnya diberikan buatnya yang merupakan kewajiban suaminya. Dengan harapan untuk menarik hatinya dan membuat posisi keluarganya semakin baik, dan memperkuat ikatan perkawinan antara suami dan isteri”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nusyuz suami, pada dasarnya adalah jika suami tidak memenuhi kewajibannya, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Memberikan mahar sesuai dengan permintaan isteri;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Memberikan nafkah zahir sesuai dengan pendapatan suami;[30]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Menyiapkan peralatan rumah tangga, perlengkapan dapur, perlengkapan kamar utama seperti alat rias dan perlengkapan kamar mandi sesuai dengan keadaan dirumah isteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. menyiapkan pembantu bagi isteri yang dirumahnya memiliki pembantu;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. menyiapkan bahan makanan minuman setiap hari untuk isteri anak-anak dan pembantu kalau ada;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. memasak, mencuci, menyetrika dan pekerjaan rumah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. an pakaian pada musim panas, dingin, gugur dan semi untuk isteri dan anak-menyiapkanak, bagi yang tinggal di daerah yang memiliki empat musim tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. memberikan rasa aman dan nyaman dalam rumah tangga;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. membayar upah kepada isteri, kalau isteri meminta bayaran atas semua pekerjaan.[31]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. berbuat adil, apabila memiliki isteri lebih dari satu;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. berbuat adil diantara anak-anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab Al-Majmu’ dan Al-Bajuri dikatakan, jika suami melakukan nusyuz, maka hakim berhak memberikan hukuman berdasarkan ta’zir atau undang-undang yang berlaku kepada suami. Jika terjadi saling tuduh antara suami isteri dan tidak ada yang mau mengalah, maka harus diteliti siapa sebenarnya yang melakukan nusyuz. Jika terus berlanjut, maka suami dan isteri harus menunjuk hakam dari kedua belah pihak. Hakam ini bisa datang dari keluarga, tokoh masyarakat atau pemuka agama. Bisa juga melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 35 sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka angkatlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam nusyuz suami ini yang ditekankan cara penyelesaiannya adalah dengan ishlah (perdamaian), akan tetapi jika hal ini tidak berhasil, maka hakim boleh menjatuhkan ta’zir. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan dalam kitab Majmu’ sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وأما الرجل فإن منعها حقها فى القسم او النفقة والسكن الزمه الحاكم تأدية ذلك أما لإذااساء خلقه فضربها او شتمها بلا سبب ففى (التتمه) ان الحاكم ينهاه ويعزه.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan adapun seorang laki-laki (suami), maka jika suami mencegah isterinya untuk mengambil haknya berupa pembagian (bagi yang berpoligami) atau nafkah atau tempat tinggal, maka hakim mengharuskan (mewajibkan) suami untuk menunaikannya. Apabila semakin buruk kelakuannya, ia memukul atau mencaci maki isterinya tampa sebab, maka hakim harus mencegahnya denganya memberikan ta’zir”.[32]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ta’zir dari segi bahasa bermakna mendidik atau memperbaiki, sedangkan menurut istilah, ta’zir adalah mengajarkan adab atau mengambil tindakan atas dosa yang tidak dikenakan hukuman “had” dan tidak ada “kafarah”. Seperti nusyuz suami ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bentuk-bentuk ta’zir yang bisa dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan yang tidak bisa di “had” dan “kafarah” sepeti dalam kasus nusyuz suami ini, yaitu sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ويحصل التعزير بضرب غير مبرح او صفح وهو الضرب بجمع الكتى او حبس حتى عن الجمعة او توبيح بكلام او تغريب او اقامت من المجلس ونحوها مما يراها المعزر جنسا وقدرا (اي من جهة جنسها وقدرها بحسب ما يراه تأديبا)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk-bentuk ta’zir adalah sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;v pemukulan yang tidak melukai;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;v tempelengan yaitu pemukulan dengan keseluruhan telapak tangan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;v penahanan (penjara);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;v mencela dengan perkataan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;v mengasingkan dari daerah asal sampai pada jarak tempuh yang boleh melakukan qasar;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;v memecat dari kedudukannya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;v dan seumpama yang lebih berat dari ta’zir atas pemeriksaan mu’azzir (pemerintah atau pejabat yang berwenang) mengenai jenis dan ukurannya (jenis dan ukuran ta’zir yang dapat dilihat sebagai ta’did atau tindakan untuk menghukum).[33]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk dan jenis ta’zir ini diserahkan kepada pemerintah atau pejabat yang berwenang, hal ini sebagaimana yang diungkapkan dalam kitab I’anatutthalibin sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;و الحاصل أمر التعزير مفوض اليه لانتفاءتقديره شرعا فيجتهد فيه جنسا وقدرا وانفرادا وجتماعا فله ان يجمع بين الامور المتقدمه وله أن يقتصر على بعضها بل له تركه&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya perkara ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah atau pejabat yang berwenang karena tidak ada ukurannya menurut syara’, maka ia boleh berijtihad pada masalah ta’zir baik mengenai jenisnya, ukurannya, dan pemrintah atau pejabat yang mewakili boleh menggabungkan jenis-jenis ta’zir yang diatas atau boleh hanya mengambil sebagian saja atau bahka meniadakan ta’zir tersebut.[34]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila degan jalan ta’zir ini suami masih saja melakukan nuysuz, maka perempuan (isteri) bisa menempuh jalur hukum juga berupa fasyahk. Hal ini bisa dilakukan apabila suami tidak memberikan nafkah selama 6 bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam I’anah juz 4 :dijelskan tetang solusi nusyuz laki-laki yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. ta’zir :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. memfasyakh (boleh tidak lewat pengadilan dengan catatan bahwa bila perempuan disuruh untuk membayar, akan tetapi tidak bisa membayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fasyakh ini baru bisa dilakukan sesudah melapor kepada hakim, dan selama 3 hari ada proses penyelidikan oleh hakim Umar dan Ali pernah melakukan hal ini memfasyahk seseorang pada hari ke 4.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ukuran nafkah Al-Bajury juz 2: 190&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Suami kaya maka setiap hari memberikan 2 mud (tergantung kebiasaan setempat/makanan pokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Miskin, maka cukup satu mud/kebiasaan setempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sangat sederhana, maka boleh setengah mud dan semua tergantung adat. Yang menjadi ukuran adalah sejauhmana akan mensengsarakan isteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Ahmad Warsan Munawir, al-Munawir Kamus Arab Indonesia, Yogyakarta, Pustakan progresip, 1994 : 1517.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Abu Adillah bin Muhammad al-Qurthubi, Jami’ ahkami Qur’an, Dar Al-Fikr, Bairut, Gilid III, hal : 150&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Ali Ibnu Qasim al-Gozi, al-Bajuri,juz II, hal 129&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Muhammad bin Jarir bin Yazid Khalid al-Thabari Abu Ja’far, Jami’ al_Bayan ‘An Ta’wil ‘Ayil Qur’an, Bairut, Dar al-Fikr, 1405 H, jilid v hal:62 dan lihat juga Ali Bin Sulaiman al-Mardawawi Abu al-Hasn, al-Inshahaf Fi Ma’rifah al-Rajih min al-Khilaf ‘Ala Mazhab al-Imam Ahmad bin Hambal, Bairut, Dar Ihya’ al-Turas al-Araby, jilid VIII, hal 382.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Abu Abdillah bin Ahmad al-Qurtubi, Jamiul Liahkamil Qur’an, Cet, Dar al-Fikr, Bairut, juz, III, hal : 150&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Al-Qur’an dan Terjemahannya, Depag RI,1989, CV. Toha Semarang, hlm : 123.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Imam Nawawi, al-Majmu’ Sayarah Muhazab, Cet, Dar al-Fikr, Bairut, juz XVII, hal : 127&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Lihat al-Bayan syarah al-Muhazzab,Imam Abu al-Husen Yahya bin Abu al-Khair Salim al-Imrany al-Yamany 558 H, Dar al-Minhaj Jedah, Arab Saudi, bab an-Nusyuz, jilid IX, hal 528.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Lihat sahih Bukhari hadist ke 226 juz VI dan shahih Muslim hadist ke 122 dan 1436. Dar al-Kutub ilmiyah Bairut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] Fathul Mun’in Syarah, Syek Musa Sahin, Juz, V, hlm 475&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[12] Ali Ibnu Qasim al-Gozi, Bajuri, Jilid II, hal : 133&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[13] ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[14] Nadhm al-Dhurap fil tanasub al-Ayat wa al-Suwar, juz VI, hal, 102.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[15] Fiqhul Islam, Syeh. Dr. Wahbatul Zuhaili, juz VII, 792.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[16] Kompilasi Hukum Islam, Departemen Agama RI, 2001, hal, 45-46&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[17] Al-Qur’an dan terjemahannya, Depag RI, 1989, CV. Toha Semarang, hal, 123&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[18] al-Thabary Abu Ja’far, Jami’ al-Bayan ‘An Ta’wil ‘Ayil Qur’an, Jilid V, hal : 64&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[19] Mu’jam Mufradat Alfaz al-Qur’an, Al-Raghib al-Isfahany, juz,….. hal, ….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[20] Ta’wil Muskil al-Qur’an, Ibn Qutaibah,…………&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[21] Muhammad Ahmad bin Abi Bakar bin Farh al-Qurtuby Abu Abdillah, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Mesir, Dar al-Sya’ab, 1373 H, jilid V, hal : 172&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[22] Sikap nusyuz dari suami dapat berupa bersikap keras (kasar) terhadap isterinya, termasuk juga tidak mau melayani isteri dalam hubungan jima’ dan juga tidak mau memberi nafkah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[23] Perdamaian dapat berupa sikap isteri yang mau berdamai asalkan tidak diceraikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[24] Tabi’at manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seihlas hatinya, kendatipun demikian jika isteri melepaskan sebagian hak-haknya maka suami boleh menerimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[25] Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, PT. Sari Agung, 2004, hal : 177&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[26] Jalaluddin as-Syuti, al-Durru al-Mansyur, Bairut, Dar al-Fikr, hal : 711&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[27] ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[28] Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syarapudin an-Nawawi Tahqiq Muhammad Najib al-Muthi’, juz.XVII, 142, Dar Ihya’ Turats Bairut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[29] Jami’ al-Bayangaan fi Tafsir Al-Qur’an, Juz, 4 hal :304&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[30] Para ulama berpendapat bahwa nafkah batin berupa kemesraan dalam rumah tangga tidak termasuk kewajiban suami. Namun bagaimanapun juga ada sebuah prinsi fikih yang menyebutkan " مالا يتم الواجب إلا به فهو واجب" “ suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan mengerjakan suatu pekerjaan, maka fuqaha’ memfatwakan bahwa pembuatan itu juga hukumya jadi wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[31] Lihat surat al-Thalaq ayat 6 tentang kewajiban suami memberikan nafkah isteri yang menyusui anak-anaknya yang masih kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[32] Imam Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syarapudin an-Nawawi Tahqiq Muhammad Najib al-Muthi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Dar Ihya’ Turast Bairut, juz.XVIII, hal :129.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[33] Syekh Abu Bakar Utsman Muhammad Syath, I’anatut Thalibin, Darul Kutub,cet,Bairut, 1995 juz 4, hal : 166.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[34] Ibid, hal 168&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-6797214915388694589?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/6797214915388694589/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/05/nusyuz-surya-sekilas-pengertian-kata.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/6797214915388694589'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/6797214915388694589'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/05/nusyuz-surya-sekilas-pengertian-kata.html' title='Nusyuz dalam perspektif Islam'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_T4nT983bExU/SQ-oYCBN_TI/AAAAAAAAAXQ/-Y3qkrR-zmU/s72-Rc/rose.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7087097096025711166.post-5136201336088308801</id><published>2009-05-31T22:32:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T23:06:11.284-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='data'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dampak'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sosial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Poligami'/><title type='text'>Poligami menurut Hukum Positif</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Poligami Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Oleh: Surya&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_rbWYq5uPCrY/SRl5mg1WjKI/AAAAAAAAAXg/5jXqlrOW7Kk/s400/poligami.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 271px; height: 276px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_rbWYq5uPCrY/SRl5mg1WjKI/AAAAAAAAAXg/5jXqlrOW7Kk/s400/poligami.gif" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 4 (c) dikatakan, asas perkawinan adalah menggunakan asas Monogami (beristeri satu orang). Namun masih ada peluang bagi seorang suami untuk melakukan poligami. Tentu saja dengan catatan: Jika diizinkan oleh hukum positif, termasuk didalamnya ijin dari isteri dengan menggunakan proses didepan Sidang Pengadilan dan oleh hukum agama orang yang bersangkutan. Selanjutnya dalam Bab VII PP No.9 tahun 1975 menjelaskan sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pasal 40&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan (Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pasal 41&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan selanjutnya berkewajiban memeriksa mengenai beberapa hal yang terkait dengan pemberian izin bagi suami untuk menikah lagi (poligami), hal-hal antara lain:&lt;br /&gt;a. Ada tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah:&lt;br /&gt;- bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;&lt;br /&gt;- bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;&lt;br /&gt;- bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.&lt;br /&gt;b. Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan Sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;c. Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;I. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat kerja; atau&lt;br /&gt;II. Surat keterangan pajak penghasilan;&lt;br /&gt;III. Surat keteranagan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.&lt;br /&gt;d. Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pasal 42&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan.&lt;br /&gt;2. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pasal 43&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristeri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pasal 44&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43.&lt;br /&gt;Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disamping berlaku ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, juga berlaku Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 1983 dan PP 45 tahun 1990. Kedua PP ini pada prinsipnya hampir sama dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan. Hanya saja kedua PP ini menitik beratkan pentingnya ijin atasan untuk melakukan poligami. Baru kemudian yang bersangkutan menempuh proses yang sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya. Kedua PP ini dilengkapi dengan janji sanksi terhadap PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.&lt;br /&gt;Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang mengakomudasi dari hukum fiqh Islam yang bisa dipakai oleh umat Islam Indonesia, disebutkan pada pasal 55 ayat (2) dan (3):&lt;br /&gt;(2)Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anaknya.&lt;br /&gt;(3)Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.&lt;br /&gt;Disepelekan&lt;br /&gt;Dalam pengalaman LBH APIK NTB menangani kasus Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), ditemukan satu fakta menarik: hampir 50 persen kasus KDRT dipicu persoalan poligami tanpa ijin. Artinya, Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksananya serta aturan lain yang mengatur poligami dikalangan PNS banyak disepelekan atau bahkan dilanggar.&lt;br /&gt;pada posisi ini, hukum lebih terlihat sebagai hanya peraturan namun tidak dibarengi dengan prilaku untuk mengerakkan hukum yang sudah dibangun. Hal ini terbukti dari pembiaran-pembiaran pelanggaran terhadap ketentuan poligami yang ada. Walapun ada aturan dalan KUHP pasal 279 ayat (1) yang menyatakan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun bagi yang melanggar.&lt;br /&gt;Dengan demikian, poligami tanpa ijin dapat dikatagorikan sebagai Kejahatan terhadap asal-usul perkawinan. Hukumannya sangatlah berat, yakni 5-7 tahun penjara. Serta dibarengi dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu sesuai dengan pasal 35 KUHP nomor 1–5. Sayangnya, penegakan hukumnya belum dilakukan dengan maksimal dan masih jauh dari harapan rasa keadilan yang dicita-citakan.&lt;br /&gt;Temuan terbaru LBH APIK NTB di Kabupaten Sumbawa Besar ternyata terungkap sejak 2002 sampai sekarang Polres Sumbawa kebanjiran kasus-kasus Poligami tanpa ijin. Kendala penegakannya ada pada perbedaan penafsiran antara polisi, jaksa dan Hakim. Ini membuat setiap kasus yang diadukan tidak dapat ditindak lanjuti sampai pada tingkat pengadilan.&lt;br /&gt;Pengalaman Sumbawa ini, agak berbeda dengan di Lombok Barat. Di kabupaten ini penegakan terhadap kejahatan Asal-Usul Perkawinan atau poligami tanpa ijin ini, bisa dilanjutkan sampai Majelis Hakim Mejatuhkan Putusan. Fenomena yang kontras antara dua daerah ini, jelas akan membuat masyarakat pencari keadilan akan tambah tersesat dalam kesesatan hukum. Di mana terlihat sekali adanya perbedaan penegakan hukum walaupun mengunakan produk Hukum yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Epilog&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak lepas dari kebijakan pembangunan pemerintah Orde Baru untuk mendomestikkan perempuan guna kepentingan politiknya sendiri. Jika diteliti lebih lanjut pasal-pasal yang mengatur tentang poligami, dapat diambil suatu kesimpulan masih kentalnya konsep hukum yang diskriminatif. Karena Undang-Undang perkawinan masih sangat mencerminkan nilai-nilai patriakhi. Misalnya, ijin yang diberikan oleh Pengadilan terhadap suami yang akan beristeri lebih dari seorang hanya mengacu pada kelemahan-kelemahan yang dimiliki isteri, antara lain: isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat ini tidak berlaku kepada seorang suami yang memiliki kelemahan seperti pada seorang isteri sebagai mana yang dinyatakan dalam pasal 4 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 1974. Dengan demikian, maka nampak sekali bahwa kebijakan Negara dalam hal prinsip persamaan bagi warga negaranya masih nampak sangat ambigu (ambivalent).&lt;br /&gt;Ternyata masih banyak hal yang harus dikerjakan untuk membangun produk hukum yang progresif antara lain:&lt;br /&gt;1. Merevisi kembali Undang-Undang Perkawinan dan aturan Pelaksananya serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PNS dengan menghilangkan konsep-konsep hukum yang diskriminatif dan bertentangan dengan hukum lainnya.&lt;br /&gt;2. Membangun penafsiran yang sama ditingkat aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penegakan hukum itu sendiri.&lt;br /&gt;Dua tujuan besar diatas adalah merupakan suatu bentuk ideal dari suatu hukum yang progresif yang berlandaskan pada hukum sebagai peraturan dan hukum sebagai prilaku.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7087097096025711166-5136201336088308801?l=kangsuryajaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/feeds/5136201336088308801/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/05/poligami.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/5136201336088308801'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7087097096025711166/posts/default/5136201336088308801'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kangsuryajaya.blogspot.com/2009/05/poligami.html' title='Poligami menurut Hukum Positif'/><author><name>Suryajaya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05765742059151661319</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_q9Li0M6vD4U/SiTbGRhAy1I/AAAAAAAAAAU/bwBgV-Fyk3Q/S220/sr.png'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_rbWYq5uPCrY/SRl5mg1WjKI/AAAAAAAAAXg/5jXqlrOW7Kk/s72-c/poligami.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
